RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
|
Peraturan |
: | Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor |
|
Berlaku |
: | 1 Juni 2026 |
|
Ringkasan |
: | |
Untuk meningkatkan manfaat dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Pemerintah telah melakukan penataan ulang ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Penataan ulang dimaksud dituangkan dalam penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Bank Indonesia melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE DPI).
Substansi Pengaturan:
Sejalan dengan materi perubahan dalam PP DHE SDA, penyesuaian pengaturan dalam PBI DHE DPI antara lain mengenai:
- pembatasan pemasukan dan penempatan DHE SDA menjadi hanya dilakukan pada Bank BUMN;
- penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara yang diterbitkan Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana domestik dalam rangka penempatan DHE SDA, termasuk pemanfaatan atas instrumen dimaksud;
- penggunaan DHE SDA, khususnya terkait batasan persentase DHE SDA yang dapat dilakukan penukaran ke rupiah serta pengawasannya oleh Bank Indonesia; dan
- kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan Bank guna pelaksanaan ketentuan khusus terkait perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan