Peraturan

BI Icon

​​Departemen Komunikasi

6/25/2026 3:00 PM
Hits: 144

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 14 Tahun 2026 tentang Transaksi Letter of Credit di Bank Indonesia

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

​RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

​Peraturan
​:
​P​​eraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 14 Tahun 2026 tentang Transaksi Letter of Credit di Bank Indonesia
​Tanggal berlaku
​:
​25 Juni 2026 ​

Ringkasan : 
  1. Latar belakang penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) ini yaitu untuk mendukung pelaksanaan transaksi letter of credit di Bank Indonesia sebagai salah satu bentuk layanan jasa kebanksentralan dengan tata kelola (governance) dan penerapan prinsip kehati-hatiaan.
  2. Beberapa hal yang diatur dalam PADG ini meliputi:
    1. Transaksi L/C di Bank Indonesia dilaksanakan untuk pembayaran impor barang dan/atau jasa strategis guna mendukung kepentingan nasional meliputi barang dan/atau jasa untuk pembangunan infrastruktur, pertahanan dan keamanan nasional, kelancaran proses operasional terkait kegiatan instansi pemerintah, dan/atau barang dan/atau jasa strategis lainnya.
    2. Sumber pembiayaan L/C berasal dari Pinjaman (Pinjaman murni atau Pinjaman campuran), Hibah, Rupiah Murni, dan sumber pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
    3. Masa berlaku L/C diatur dengan ketentuan tidak melebihi:
      1. Closing Date, masa berlaku Surat Kuasa Pembebanan L/C (SKP L/C), dan masa berlaku Perjanjian atau Kontrak Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (PKPBJ), apabila sumber pembiayaan berasal dari Pinjaman atau Hibah.
      2. Masa berlaku Surat Persetujuan Pembukaan L/C (SPP L/C) dan PKPBJ, apabila sumber pembiayaan berasal dari Rupiah Murni.
      3. Masa berlaku yang ditetapkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan tidak melebihi masa berlaku PKPBJ, apabila berasal dari sumber pembiayaan lainnya.
    4. Jenis L/C yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berbentuk sight L/C yang bersifat unconfirmed, restricted, dan non-transferable.
    5. Sight L/C dapat diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atas permintaan Aplikan.
    6. Bank Penerus (Advising Bank) dan Bank Tertunjuk (Nominated Bank) harus memiliki relationship management application dengan Bank Indonesia.
    7. Pelaksanaan Transaksi L/C di Bank Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam:
      1. Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCPDC) versi terakhir yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC); dan
      2. International Standard Banking Practice (ISBP) versi terakhir yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce (ICC).
    8. Kegiatan dalam Transaksi L/C di Bank Indonesia meliputi:
      1. penerbitan L/C;
      2. pembayaran tagihan L/C;
      3. perubahan L/C; dan
      4. penutupan L/C.
    9. Aplikan harus menyampaikan permohonan penerbitan L/C melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia (ALBI).
    10. Dalam hal Aplikan tidak dapat menggunakan ALBI atau tidak memenuhi persyaratan memperoleh ALBI sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai penyelenggaraan aplikasi layanan Bank Indonesia, pengajuan permohonan penerbitan L/C disampaikan kepada Bank Indonesia melalui sarana elektronik atau dalam bentuk salinan keras.
    11. Permohonan penerbitan L/C disertai dengan dokumen pendukung yang disampaikan melalui ALBI dan dalam bentuk salinan keras kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi jasa perbankan, perizinan, dan operasional tresuri oleh Aplikan atau oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sesuai dengan ketentuan masing-masing dokumen.
    12. Bank Indonesia menyetujui atau menolak permohonan penerbitan L/C setelah melakukan:
      1. penelitian kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan; dan
      2. penerapan prinsip kehati-hatian terhadap Penyedia Barang atau Jasa (Beneficiary) yang merupakan counterpart Aplikan, Bank Penerus (Advising Bank), dan/atau Bank Tertunjuk (Nominated Bank).
    13. Aplikan harus melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui dokumen pendukung dan/atau dokumen pendukung tambahan apabila dokumen pendukung dan/atau dokumen pendukung tambahan belum lengkap dan/atau belum benar dan menyampaikan dokumen yang telah dilengkapi, diperbaiki, dan/atau diperbarui kepada Bank Indonesia.
    14. Bank Indonesia dan Aplikan melakukan penerapan prinsip kehati-hatian secara berkelanjutan berupa pemantauan terhadap profil Penyedia Barang atau Jasa (Beneficiary) yang merupakan counterpart Aplikan, Bank Penerus (Advising Bank), dan/atau Bank Tertunjuk (Nominated Bank).
    15. Pembayaran tagihan L/C oleh Bank Indonesia dilakukan melalui tahapan:
      1. penerimaan dokumen tagihan L/C; dan
      2. pemeriksaan dokumen tagihan L/C.
    16. Bank Indonesia menerima dokumen tagihan L/C pada jam operasional yang ditetapkan Bank Indonesia.
    17. Aplikan menyampaikan persetujuan atau penolakan untuk melakukan pembayaran tagihan L/C dalam bentuk salinan keras kepada Bank Indonesia paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah tanggal pemberitahuan Diskrepansi.
    18. Bank Indonesia melakukan pembayaran tagihan L/C dalam hal dokumen tagihan L/C:
      1. sudah dinyatakan memenuhi Complying Presentation; atau
      2. telah mendapatkan persetujuan pembayaran oleh Aplikan dalam hal terdapat Diskrepansi.
    19. Bank Indonesia menerbitkan dan menyampaikan nota disposisi (Nodis) kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Aplikan melalui surat elektronik dalam hal Bank Indonesia telah melakukan pembayaran tagihan L/C.
    20. Perubahan L/C hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Aplikan dan Penyedia Barang atau Jasa (Beneficiary) dan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia, yang hanya meliputi perubahan terhadap:
      1. syarat dan kondisi L/C;
      2. nilai L/C;
      3. Bank Penerus (Advising Bank) dan/atau Bank Tertunjuk (Nominated Bank); dan/atau
      4. Penyedia Barang atau Jasa (Beneficiary).
    21. Aplikan harus menyampaikan permohonan perubahan L/C melalui ALBI disertai dengan dokumen pendukung perubahan L/C.
    22. Bank Indonesia menyetujui atau menolak permohonan perubahan L/C setelah melakukan:
      1. penelitian kelengkapan dan kebenaran dokumen pendukung perubahan L/C dan
      2. penerapan prinsip kehati-hatian, dalam hal perubahan L/C terkait dengan perubahan Bank Penerus (Advising Bank), Bank Tertunjuk (Nominated Bank), dan/atau Penyedia Barang atau Jasa (Beneficiary).
    23. Bank Indonesia meminta Aplikan untuk memastikan Penyedia Barang atau Jasa (Beneficiary) yang merupakan counterpart Aplikan, Bank Penerus (Advising Bank), dan/atau Bank Tertunjuk (Nominated Bank) telah memenuhi prinsip kehati-hatian, yang dilakukan dengan cara identifikasi dan verifikasi atas profil para pihak yang berubah.
    24. Bank Indonesia melakukan perubahan L/C paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dokumen pendukung dinyatakan lengkap dan benar dengan menggunakan sarana international standard messaging.
    25. Bank Indonesia menyampaikan salinan perubahan L/C kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Aplikan, dan/atau pihak lainnya melalui melalui surat elektronik.
    26. Bank Indonesia dapat melakukan penutupan L/C, yang penutupannya dilakukan dalam hal:
      1. masa berlaku L/C berakhir; atau
      2. terdapat pembatalan L/C.
    27. Pembatalan L/C dilakukan berdasarkan:
      1. permintaan Aplikan; atau
      2. evaluasi Bank Indonesia atas dasar:
        1. permintaan otoritas yang berwenang; dan/atau
        2. pertimbangan Bank Indonesia.
    28. Pembatalan L/C berdasarkan permintaan Aplikan dilakukan atas dasar:
      1. perubahan Bank Penerus (Advising Bank), Bank Tertunjuk (Nominated Bank), dan/atau Penyedia Barang atau Jasa (Beneficiary); atau
      2. alasan lain dari Aplikan.
    29. Bank Indonesia memberitahukan penutupan L/C kepada Aplikan dan pihak lainnya melalui surat elektronik.
    30. Bank Indonesia dapat melakukan endorsemen pada bill of lading atau airway bill:
      1. apabila dokumen bill of lading atau airway bill mencantumkan nama Bank Indonesia sebagai penerima barang (consignee); dan
      2. sebelum dokumen tagihan L/C yang dipersyaratkan dalam L/C diterima oleh Bank Indonesia.
    31. Bank Indonesia mengenakan biaya Transaksi L/C untuk:
      1. penerbitan L/C, yang terdiri dari biaya provisi dan biaya korespondensi; dan/atau
      2. perubahan L/C, yang terdiri dari biaya provisi untuk penambahan nilai L/C (increase) dan/atau biaya korespondensi untuk perubahan Bank Penerus (Advising Bank), Bank Tertunjuk (Nominated Bank) dan/atau perubahan Penyedia Barang atau Jasa (Beneficiary).
    32. Biaya penerbitan L/C diterbitkan dalam mata uang rupiah atau dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
    33. Kurs yang digunakan untuk pembayaran biaya dalam mata uang rupiah adalah kurs transaksi jual Bank Indonesia pada tanggal penyetoran.
    34. Bank Indonesia dapat mengecualikan pengenaan biaya Transaksi L/C di Bank Indonesia kepada pihak tertentu berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai kewenangan Bank Indonesia.
    35. Pihak yang menyebabkan keterlambatan pembayaran tagihan L/C (pihak di luar Bank Indonesia atau Bank Indonesia) yang mengakibatkan timbulnya biaya keterlambatan, harus membayar biaya keterlambatan kepada:
      1. Penyedia Barang atau Jasa (Beneficiary);
      2. Bank Penerus (Advising Bank); dan/atau
      3. Bank Tertunjuk (Nominated Bank).
    36. Korespondensi terkait dengan Transaksi L/C di Bank Indonesia ditujukan kepada:
    37. Bank Indonesia c.q. Departemen Jasa Perbankan, Perizinan, dan Operasional Tresuri c.q. Divisi Layanan Jasa Perbankan Gedung Kebon Sirih Lantai 2, Jalan M.H. Thamrin Nomor 2, Jakarta 10350 Surat elektronik: customerservice_ljp@bi.go.id
    38. Dalam hal terjadi perubahan alamat korespondensi, Bank Indonesia memberitahukan perubahan alamat korespondensi melalui laman Bank Indonesia dan/atau surat.
  3. Ketentuan dalam PADG ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 25 Juni 2026.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​​
Halaman ini terakhir diperbarui 7/3/2026 9:01 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga