RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
|
:
|
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
|
Berlaku
|
: |
1 Juni 2026
|
Ringkasan:
Sejalan dengan penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023, Bank Indonesia juga melakukan penyesuian melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE DPI).
Selanjutnya, sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI DHE DPI tersebut, beberapa pengaturan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PADG Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PADG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor perlu disesuaikan. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia menerbitkan PADG tentang Perubahan Ketiga atas PADG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
Substansi Pengaturan
Sejalan dengan materi perubahan dalam PBI DHE DPI, penyesuaian pengaturan dalam PADG DHE DPI mencakup antara lain mengenai:
- pemasukan dan penempatan DHE SDA menjadi hanya dilakukan pada Bank BUMN;
- memperjelas pengaturan kewajiban penempatan DHE SDA sesuai dengan pengaturan PP DHE SDA, yaitu untuk:
- sektor migas: paling sedikit sebesar 30% dan paling singkat 3 bulan;
- sektor nonmigas: sebesar 100% dan paling singkat 12 bulan;
- membatasi instrumen penempatan di perbankan hanya instrumen Bank BUMN, menghapus instrumen LPEI, dan menambah instrumen penempatan berupa surat utang negara (SUN) dan/atau surat berharga syariah negara (SBSN) yang diterbitkan Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana domestik dalam rangka penempatan DHE SDA, termasuk pemanfaatan atas instrumen dimaksud;
- membatasi penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA nonmigas ke rupiah hanya dapat dilakukan di Bank BUMN serta menambah pengaturan terkait batas maksimal penukaran DHE SDA dan cara perhitungannya;
- menambah sumber transfer dana masuk ke dalam Reksus DHE SDA yang diperbolehkan sejalan dengan penambahan instrumen SUN dan/atau SBSN dan penambahan kewajiban memastikan batas maksimal penukaran;
- menambah ketentuan pembelian valas dalam rangka pemenuhan kewajiban DHE SDA;
- mengubah kewajiban Bank terkait DHE SDA menjadi berlaku hanya untuk Bank BUMN, termasuk peran Bank BUMN yang melaksanakan fungsi sebagai sub-registry dalam menatausahakan instrumen penempatan berupa SVBI/SUVBI dan SUN/SBSN dalam valas;
- menambah pengaturan terkait kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan Eksportir SDA nonmigas, khususnya terkait penempatan dan kepatuhan terhadap batas maksimal DHE SDA yang dapat ditukar ke rupiah;
- menyesuaikan mekanisme pengawasan Bank Indonesia kepada Eksportir SDA yang tidak memenuhi kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA melalui aplikasi Bank Indonesia dan penyampaian hasil pengawasan Bank Indonesia kepada Kemenkeu;
- menambahkan pengaturan terkait mekanisme penetapan Bank dan kriteria Bank guna pelaksanaan ketentuan khusus terkait perjanjian bilateral mengenai perdagangan ataukesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan.