Perkembangan ekonomi dan keuangan digital yang pesat telah mendorong inovasi produk, layanan, dan model bisnis di bidang Sistem Pembayaran, Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta sektor lainnya. Di sisi lain, perkembangan tersebut meningkatkan kompleksitas dan eksposur risiko bagi Konsumen antara lain ketidakseimbangan informasi, praktik usaha yang tidak transparan, penyalahgunaan data, serta belum optimalnya penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa, sehingga meningkatkan tantangan di Pelindungan Konsumen. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Penyelenggara dan sistem keuangan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi efektivitas kebijakan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, stabilitas Sistem Pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan dan regulasi mengenai Pelindungan Konsumen Bank Indonesia yang responsif terhadap perkembangan lingkungan strategis.
Dari sisi kebijakan Bank Indonesia, penerbitan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2030, maupun blueprint lainnya yang juga telah diterbitkan sebelumnya turut mengandung arah reformasi regulasi (regulatory reform) yang berimplikasi pada restrukturisasi industri sehingga berdampak pada penyesuaian cakupan Penyelenggara dalam PBI PKBI. Untuk itu Bank Indonesia perlu menyesuaikan dan mengatur kembali mengenai aspek-aspek Pelindungan Konsumen yang berada dalam cakupan kewenangan Bank Indonesia, agar dapat mencapai 3 (tiga) sasaran Kebijakan Pelindungan Konsumen: (1) Pengaturan yang jelas, adil, dan tidak diskriminatif; (2) Kepatuhan Penyelenggara; dan (3) Konsumen yang terlindungi.
- Bab I – Ketentuan Umum
Memuat definisi atau batasan pengertian atas istilah-istilah yang digunakan dalam PBI PKBI dan tujuan dari pengaturan PBI PKBI.
- Bab II – Prinsip Dasar
Memuat tujuan dari penyelenggaraan Pelindungan Konsumen dan 7 (tujuh) prinsip Pelindungan Konsumen meliputi:
- edukasi yang memadai;
- keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan;
- perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
- pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen;
- penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa yang efektif dan efisien;
- penegakan kepatuhan; dan
- persaingan yang sehat.
Yang dilaksanakan oleh Penyelenggara dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau layanan serta kapasitas Penyelenggara.
- Bab III – Kerangka Kerja Kebijakan Pelindungan Konsumen
- Memuat sasaran dari Kebijakan Pelindungan Konsumen yang meliputi:
- Pengaturan yang jelas, adil, dan tidak diskriminatif;
- Kepatuhan Penyelenggara; dan
- Konsumen yang terlindungi.
Masing-masing dari sasaran tersebut memiliki strategi dan instrumen.
- Memuat Penyelenggara yang melaksanakan ketentuan PBI PKBI yang meliputi:
- Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran, meliputi Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJP), Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), dan Bank Umum;
- Penyelenggara di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, meliputi Pelaku PUVA dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Bank Indonesia yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
- Penyelenggara lainnya,
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Memuat objek dalam penyelenggaraan Pelindungan Konsumen meliputi Perilaku Penyelenggara (Market Conduct) dalam tahap sebelum, pada saat, dan setelah penyelenggaraan produk dan/atau layanan.
- Memuat ruang lingkup PBI PKBI meliputi:
- Hak dan kewajiban Konsumen;
- Hak dan kewajiban Penyelenggara;
- Perjanjian Baku;
- Pelindungan data dan/atau informasi Konsumen;
- Literasi keuangan;
- Penerapan manajemen risiko;
- Perilaku Penyelenggara (Market Conduct);
- Pengaduan ke Bank Indonesia;
- Penyelesaian Sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor keuangan;
- Data dan/atau informasi Pelindungan Konsumen;
- Koordinasi dan sinergi; dan
- Akuntabilitas dan transparansi.
- Bab IV – Hak dan Kewajiban Konsumen
Memuat hak dan kewajiban dari Konsumen mengacu pada UU P2SK.
- Bab V – Hak dan Kewajiban Penyelenggara
Memuat hak, kewajiban, dan larangan dari Penyelenggara mengacu pada UU P2SK serta menyesuaikan dinamika dan kebutuhan pengaturan. Kewajiban Penyelenggara dalam penerapan:
- prinsip edukasi yang memadai;
- prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan;
- prinsip perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
- prinsip pelindungan aset, privasi, dan data Konsumen;
- prinsip penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa yang efektif dan efisien;
- prinsip penegakan kepatuhan;
- prinsip persaingan yang sehat;
- kerja sama dengan pihak ketiga; dan
- pengelolaan sumber daya manusia Pelindungan Konsumen.
Pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Baku dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembatasan produk dan/atau layanan untuk sebagian atau seluruhnya;
- penghentian sementara sebagian atau sementara seluruhnya;
- perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, atau yang setara pada penyelenggara; dan/atau
- pencabutan izin, penetapan, dan/atau persetujuan.
- Bab VI – Perjanjian Baku
Memuat kewajiban Penyelenggara dalam menyusun Perjanjian Baku meliputi penerapan asas, muatan Perjanjian Baku, larangan Klausul Baku, dan uji kepatuhan. Pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Baku dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembatasan produk dan/atau layanan untuk sebagian atau seluruhnya;
- penghentian sementara sebagian atau sementara seluruhnya;
- perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, atau yang setara pada penyelenggara; dan/atau
- pencabutan izin, penetapan, dan/atau persetujuan.
- Bab VII – Pelindungan Data dan/atau Informasi Konsumen
Memuat kewajiban Penyelenggara dalam pelindungan data dan/atau informasi Konsumen meliputi pengumpulan penggunaan data dan/atau informasi Konsumen, kerja sama pengelolaan data, pertukaran data, akses data, dan pengamanan pelindungan data. Pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Baku dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembatasan produk dan/atau layanan untuk sebagian atau seluruhnya;
- penghentian sementara sebagian atau sementara seluruhnya;
- perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, atau yang setara pada penyelenggara; dan/atau
- pencabutan izin, penetapan, dan/atau persetujuan.
- Bab VIII – Literasi Keuangan
Memuat kewajiban Penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan Konsumen dan masyarakat, penyediaan sarana literasi keuangan, penyampaian informasi dalam hal terjadi gangguan layanan atau kondisi lain yang berpotensi menimbulkan kerugian Konsumen, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dalam rangka peningkatan literasi keuangan. Pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Baku dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembatasan produk dan/atau layanan untuk sebagian atau seluruhnya;
- penghentian sementara sebagian atau sementara seluruhnya;
- perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, atau yang setara pada penyelenggara; dan/atau
- pencabutan izin, penetapan, dan/atau persetujuan.
- Bab IX – Penerapan Manajemen Risiko
Memuat kewajiban Penyelenggara dalam penerapan manajemen risiko terkait Pelindungan Konsumen dan penegasan bahwa seluruh pemenuhan kewajiban dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Pelindungan Konsumen akan mempengaruhi penilaian manajemen risiko atau penilaian lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia terhadap Penyelenggara. Pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Baku dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembatasan produk dan/atau layanan untuk sebagian atau seluruhnya;
- penghentian sementara sebagian atau sementara seluruhnya;
- perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, atau yang setara pada penyelenggara; dan/atau
- pencabutan izin, penetapan, dan/atau persetujuan.
- Bab X – Perilaku Penyelenggara (Market Conduct)
- Memuat kewenangan Bank Indonesia dalam penguatan dan pemantauan terhadap Perilaku Penyelenggara (Market Conduct) dalam penerapan prinsip Pelindungan Konsumen, meliputi penerapan Perilaku Penyelenggara (Market Conduct), asesmen Perilaku Penyelenggara (Market Conduct), dan pengawasan (Market Conduct).
- Memuat kewajiban Penyelenggara untuk melakukan asesmen atas penerapan prinsip Pelindungan Konsumen secara mandiri (self-assessment) dan disampaikan kepada Bank Indonesia secara berkala.
- Memuat sanksi bagi Penyelenggara yang tidak melaksanakan kewajiban self-assessment berupa:
- Teguran tertulis;
- Pembatasan produk dan/atau layanan untuk sebagian atau seluruhnya;
- Penghentian sementara sebagian atau sementara seluruhnya;
- Perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, atau yang setara pada penyelenggara; dan/atau
- Pencabutan izin, penetapan, dan/atau persetujuan.
- Bab XI – Pengaduan ke Bank Indonesia
- Memuat kriteria pengaduan yang disampaikan melalui sarana resmi Bank Indonesia yang akan ditindaklanjuti dengan edukasi, konsultansi, dan/atau fasilitasi.
- Memuat pengaturan bahwa pelaksanaan konsultansi dan/atau fasilitasi dapat dilaksanakan oleh Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
- Bab XII – Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan
Memuat pengaturan bahwa Konsumen dapat mengajukan penyelesaian Sengketa kepada lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor keuangan dalam hal Konsumen tidak menyepakati hasil penanganan dan penyelesaian yang dilakukan oleh Penyelenggara atau Bank Indonesia dan/atau pihak yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Selain itu, penyelesaian Sengketa sektor keuangan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor keuangan dilaksanakan sesuai dengan PBI mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan.
- Bab XIII – Data dan/atau Informasi Pelindungan Konsumen
- Memuat kewenangan Bank Indonesia atas data dan/atau informasi Pelindungan Konsumen, meliputi penyelenggaraan survei, perolehan data dan/atau informasi, dan pertukaran data dan/atau informasi.
- Memuat kewajiban Penyelenggara untuk memberikan data dan/atau informasi terkait Pelindungan Konsumen kepada Bank Indonesia, termasuk dalam hal ini mencakup laporan berkala dan laporan insidental.
- Memuat sanksi administratif dalam hal Penyelenggara tidak melaksanakan kewajiban pelaporan:
- Teguran tertulis;
- Denda;
- Pembatasan produk dan/atau layanan untuk sebagian atau seluruhnya;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruhnya;
- Perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, atau yang setara pada penyelenggara; dan/atau
- Pencabutan izin, penetapan, dan/atau persetujuan.
Dalam hal Penyelenggara tidak melaksanakan sanksi administratif berupa denda, Bank Indonesia berwenang untuk mengubah denda yang telah dikenakan kepada Penyelenggara menjadi sanksi:
- pembatasan produk dan/atau layanan untuk sebagian atau seluruhnya; atau
- pencabutan izin, penetapan, dan/atau persetujuan.
- Bab XIV – Koordinasi dan Sinergi
Memuat kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan koordinasi dan sinergi dengan kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, asosiasi, otoritas, dan/atau pihak lainnya. Cakupan koordinasi dan sinergi meliputi harmonisasi Kebijakan Pelindungan Konsumen, pemenuhan kepatuhan Penyelenggara, keberdayaan Konsumen dan pengembangan Kebijakan Pelindungan Konsumen.
- Bab XV – Akuntabilitas dan Transparansi
Memuat penerapan transparansi oleh Bank Indonesia dalam pelaksanaan Kebijakan Pelindungan Konsumen sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
- Bab XVI – Ketentuan Peralihan
Memuat ketentuan peralihan dari PBI PKBI ini:
- Penyelenggara yang tidak menjadi objek pengaturan Pelindungan Konsumen sebelum PBI ini berlaku, wajib melaksanakan seluruh ketentuan dalam PBI ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak PBI ini mulai berlaku;
- Perjanjian Baku yang telah dibuat sebelum PBI ini berlaku wajib disesuaikan oleh Penyelenggara dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak PBI ini mulai berlaku; dan
- Penyelenggara yang belum memiliki unit khusus Pelindungan Konsumen sebelum PBI ini berlaku, wajib membentuk unit khusus Pelindungan Konsumen dan memenuhi ketentuan mengenai unit khusus Pelindungan Konsumen dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak PBI ini mulai berlaku.
- Bab XVII – Ketentuan Penutup
Memuat ketentuan penutup meliputi:
- Pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari PBI Nomor 3 Tahun 2023 tentang PKBI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.
- Pada saat PBI ini mulai berlaku, PBI Nomor 3 Tahun 2023 tentang PKBI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.