Ringkasan
Peraturan
Perundang-Undangan Bank Indonesia
| Peraturan | : | Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno" Tahun Emisi 2001 dari Peredaran
|
| Berlaku | : | 6 Juni 2026 |
| Ringkasan | : |
|
- Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah merupakan salah satu kegiatan dalam Pengelolaan Uang Rupiah yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Mata Uang). Sesuai UU Mata Uang, Pencabutan dan Penarikan adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Uang Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang penetapannya ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) dan diumumkan melalui media massa. Pencabutan dan Penarikan juga dilakukan terhadap Uang Rupiah Khusus, yaitu Uang Rupiah yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional.
- Bahwa Peraturan Bank Indonesia tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno" Tahun Emisi 2001 dari Peredaran diterbitkan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 UU Mata Uang, dan untuk ditempatkan dalam LNRI. PBI ini menjadi dasar hukum Pencabutan dan Penarikan bagi Uang Rupiah Khusus seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno" tahun emisi 2001, yang telah memiliki masa edar selama 25 (dua puluh lima) tahun, untuk ditetapkan tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terhitung sejak tanggal 6 Juni 2026.
Materi muatan yang diatur dalam PBI ini meliputi:
- penetapan Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno" Tahun Emisi 2001 dari peredaran;
jenis pecahan Uang Rupiah Khusus Seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno" Tahun Emisi 2001 yang dilakukan Pencabutan dan Penarikan, yaitu meliputi:
- pecahan 500.000 (lima ratus ribu); dan
- pecahan 25.000 (dua puluh lima ribu);
- penetapan tanggal berlakunya Pencabutan dan Penarikan URK Seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno" Tahun Emisi 2001 sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu sejak tanggal 6 Juni 2026;
- lokasi dan batas waktu penukaran atas Uang Rupiah Khusus Seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno" Tahun Emisi 2001 yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yaitu dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan Bank Umum, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 6 Juni 2026 sampai dengan 6 Juni 2036;
- ciri-ciri Uang Rupiah Khusus Seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno" Tahun Emisi 2001 yang dapat ditukarkan;
- ketentuan penggantian dalam kegiatan penukaran Uang Rupiah Khusus Seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno" Tahun Emisi 2001 yang dicabut dan ditarik dari peredaran; dan
- pencabutan atas PBI Nomor 3/9/PBI/2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 500.000 (Lima Ratus Ribu) dan Pecahan 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu) Seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno" Tanda Tahun 2001.
Diagram Alur tata cara penggantian Uang Rupiah Khusus Seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno" Tahun Emisi 2001 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebagai berikut:
- Tata Cara Penggantian Uang Rupiah Khusus Seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno" Tahun Emisi 2001 di Bank Indonesia dan Bank Umum dari Masyarakat

![]()
- Tata Cara Penggantian Uang Rupiah Khusus Seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno" Tahun Emisi 2001 di Bank Indonesia dari Bank Umum
![]()
- Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juni 2026.