Peraturan

BI Icon
​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​​​
3/31/2026 10:00 PM
Hits: 677

Peraturan Bank Indonesia ini merupakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Uang Rupiah Kertas dan Logam (PBI Uang Rupiah Kertas dan Logam)

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia

Peraturan     :    Peraturan Bank Indonesia tentang Uang Rupiah Kertas dan Logam

Berlaku         :    Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Ringkasan    :​

  1. Peraturan Bank Indonesia ini merupakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Uang Rupiah Kertas dan Logam (PBI Uang Rupiah Kertas dan Logam).
  2. PBI ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Mata Uang), yang memberikan delegasi pengaturan terkait:
    1. Ciri, Desain, dan Bahan Baku Uang Rupiah Kertas dan Logam (Pasal 10 UU Mata Uang);
    2. tata cara Pengedaran Uang Rupiah Kertas dan Logam (Pasal 16 ayat [3] UU Mata Uang);
    3. kriteria penggantian Uang Rupiah Kertas dan Logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran (Pasal 17 ayat [4] UU Mata Uang); dan
    4. kriteria Uang Rupiah Kertas dan Logam yang lusuh dan/atau rusak yang dapat diberikan penggantian dalam penukaran (Pasal 22 ayat [3] UU Mata Uang), serta atribusi kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengatur pelaksanaan Pengelolaan Uang Rupiah Kertas dan Logam.
  3. Materi pokok yang diatur di dalam PBI tentang Uang Rupiah Kertas dan Logam meliputi:
    1. Bab I - Ketentuan Umum
    2. Memuat definisi dan batasan pengertian dalam PBI Uang Rupiah Kertas dan Logam, penegasan Uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewajiban penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, macam Uang Rupiah, dan harga Uang Rupiah.
    3. Bab II – Ciri, Desain, dan Bahan Baku Uang Rupiah Kertas dan Logam Merumuskan kembali delegasi Pasal 10 UU Mata Uang, meliputi:
      1. kewenangan Bank Indonesia menetapkan Ciri, Desain, dan Bahan Baku Uang Rupiah Kertas dan Logam;
      2. ketentuan mengenai Ciri, Desain, dan Bahan Baku untuk Uang Rupiah Kertas dan Logam sebagaimana diatur dalam Pasal 4 s.d. Pasal 9 UU Mata Uang.
    4. Bab III – Tata Cara Pengedaran Uang Rupiah Kertas dan Logam Penjabaran atas delegasi Pasal 16 ayat (3) UU Mata Uang, meliputi:
      1. Uang Rupiah Kertas dan Logam dalam kegiatan Pengedaran merupakan: i) simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; ii) alat utama perekonomian yang mendukung tercapainya tujuan bernegara; iii) alat penukar atau pembayar, dan pengukur harga.
      2. Prinsip dasar dalam pelaksanaan Pengedaran Uang Rupiah Kertas dan Logam, meliputi: i) mengedepankan kepentingan nasional; ii) efektif dan efisien; iii) koordinasi; iv) penerapan prosedur pengamanan; dan v) pemantauan dan pengawasan.
      3. Ruang lingkup kewenangan Bank Indonesia dalam kegiatan Pengedaran, meliputi:
        1. mengedarkan dan mendistribusikan Uang Rupiah Kertas dan Logam;
        2. menetapkan ketentuan persyaratan Pengedaran;
        3. memberikan izin/persetujuan atas penyelenggaraan jasa penunjang dalam Pengedaran (PJPUR);
        4. melakukan pemantauan dan pengawasan terkait Pengedaran;
        5. mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terkait Pengedaran;
        6. memberikan pembatasan pemberian layanan penyetoran dan/atau penarikan; dan
        7. menunjuk dan melakukan kerja sama dalam Pengedaran.
      4. Tujuan Pengedaran, yaitu untuk memastikan ketersediaan Uang Rupiah Kertas dan Logam yang berkualitas dan terpercaya dalam memelihara stabilitas sistem pembayaran untuk kedaulatan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      5. Tata cara Pengedaran, meliputi pengaturan:
        1. kegiatan layanan kas, meliputi penyetoran dan penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam di Bank Indonesia, pengolahan, penukaran, dan layanan klarifikasi keaslian Uang Rupiah Kertas dan Logam;
        2. distribusi Uang Rupiah Kertas dan Logam, meliputi distribusi antarkantor Bank Indonesia, distribusi ke lokasi lain yang ditetapkan Bank Indonesia, dan distribusi kepada pihak yang bekerja sama dengan Bank Indonesia;
        3. kerja sama dengan pihak ketiga dalam Pengedaran, antara lain melalui kerja sama kemitraan layanan kas; dan
        4. pengenaan sanksi administratif yang dapat dikenakan Bank Indonesia serta kewenangan Bank Indonesia untuk memberikan pembatasan pemberian layanan penyetoran dan/atau penarikan.
      6. Pengaturan penyelenggaraan jasa penunjang dalam Pengedaran (PJPUR), meliputi:
        1. pengaturan perizinan PJPUR;
        2. ruang lingkup kegiatan usaha PJPUR;
        3. kerja sama operasi;
        4. pengaturan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada PJPUR yang tidak memenuhi ketentuan; dan
        5. pengakhiran PJPUR.
    5. Bab IV – Kriteria Uang Rupiah Kertas dan Logam yang Dicabut dan Ditarik Dari Peredaran Penjabaran atas delegasi Pasal 17 ayat (4) UU Mata Uang, meliputi:
      1. Kewenangan Bank Indonesia melakukan Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam dari peredaran.
      2. Kriteria penggantian Uang Rupiah Kertas dan Logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama sepanjang memenuhi Ciri keaslian dan ditukarkan dalam jangka waktu yang ditetapkan Bank Indonesia.
      3. Kriteria penggantian Uang Rupiah Kertas dan Logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran dalam kondisi lusuh dan/atau rusak mengacu penggantian Uang Rupiah lusuh dan/atau rusak dalam kegiatan penukaran.
      4. Lokasi penukaran, yaitu Bank Indonesia dan Bank.
      5. Jangka waktu penukaran selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal Pencabutan dan Penarikan.
    6. Bab V – Kriteria Uang Rupiah Kertas dan Logam yang Lusuh dan/atau Rusak yang Dapat Diberikan Penggantian Penjabaran atas delegasi Pasal 22 ayat (3) UU Mata Uang, meliputi:
      1. Kewenangan Bank Indonesia memberikan penggantian UTLE berupa Uang Rupiah Kertas dan Logam yang lusuh dan/atau Uang Rupiah Kertas dan Logam yang rusak.
      2. Kriteria Uang Rupiah Kertas tidak layak edar (lusuh dan/atau rusak) dan kriteria penggantian sebesar nilai nominal berdasarkan pendekatan ukuran fisik, bentuk fisik, dan ciri keaslian.
      3. Kriteria Uang Rupiah Logam tidak layak edar (lusuh dan/atau rusak) dan kriteria penggantian sebesar nilai nominal berdasarkan pendekatan ukuran fisik dan ciri keaslian.
      4. Penggantian tidak diberikan terhadap Uang Rupiah Kertas dan Logam yang hilang atau musnah.
    7. Bab VI – Pengelolaan Uang Rupiah Kertas dan Logam Penjabaran atas atribusi kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah Kertas dan Logam dalam UU Mata Uang, yang meliputi prinsip-prinsip umum:
      1. Perencanaan, meliputi dasar kewenangan dan aspek yang dipertimbangkan.
      2. Pencetakan, meliputi dasar kewenangan, dasar pelaksanaan Pencetakan, penunjukan BUMN sebagai PPU, metode Pencetakan, dan ketentuan Pencetakan dalam hal PPU force majeure.
      3. Pengeluaran, meliputi dasar kewenangan, ruang lingkup Pengeluaran, penempatan Pengeluaran Uang Rupiah Kertas dan Logam dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Uang Rupiah Kertas dan Logam dibebaskan dari bea materai, dan Pengeluaran URK.
      4. Pengedaran, dilakukan mengacu pada Bab III tentang Tata Cara Pengedaran.
      5. Pencabutan dan Penarikan, dilakukan mengacu pada Bab IV tentang Kriteria Uang Rupiah Kertas dan Logam yang Dicabut dan Ditarik Dari Peredaran.
      6. Pemusnahan, meliputi dasar kewenangan, kriteria Uang Rupiah Kertas dan Logam yang dimusnahkan, cara memusnahkan, dan penempatan data Pemusnahan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
    8. Bab VII – Koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah Dalam Perencanaan, Pencetakan, dan Pemunsahan Uang Rupiah Kertas dan Logam Penjabaran atas koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah (Kementerian Keuangan) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UU Mata Uang, yaitu pada tahapan:
      1. Perencanaan, berupa pemberitahuan dan pertukaran informasi.
      2. Pencetakan, berupa pemberitahuan dan pertukaran informasi sebagai bahan pertimbangan.
      3. Pemusnahan, berupa pemberitahuan dan pertukaran informasi.
    9. Bab VIII – Pelaporan, Pengawasan, dan Pemantauan terkait Pengedaran
      1. Kewenangan Bank Indonesia terkait perolehan data dan informasi mengenai PUR.
      2. Pelaporan: laporan berkala dan laporan insidental oleh Bank dan PJPUR.
      3. Objek pengawasan: Bank dan PJPUR.
      4. Objek pemantauan: Bank sebagai peserta dalam kegiatan penyetoran dan penarikan serta Bank dalam rangka kerja sama kemitraan layanan kas.
      5. Tindak lanjut pengawasan dan pemantauan.
      6. Sanksi administratif terkait pelaporan dan kepatuhan.
    10. Bab IX – Ketentuan Peralihan
      1. PJPUR yang memperoleh izin sebagai PJPUR kategori satu berdasarkan PBI No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah:
        1. wajib memenuhi ketentuan permodalan dalam PBI Uang Rupiah Kertas dan Logam paling lama 2 (dua) tahun sejak PBI ini mulai berlaku; dan
        2. selama PJPUR belum memenuhi ketentuan huruf a, PJPUR hanya dapat melakukan kegiatan usaha distribusi dan penyimpanan Uang Rupiah Kertas dan Logam di khazanah.
      2. PJPUR yang telah memperoleh izin sebagai PJPUR kategori dua berdasarkan PBI No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dinyatakan sebagai PJPUR.
      3. Izin PJPUR yang telah diberikan sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin PJPUR berakhir.
      4. Bank yang telah ditunjuk sebagai Bank pengelola kas titipan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, wajib memenuhi ketentuan sebagai sentra kas mitra dalam Peraturan Bank Indonesia ini paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.
      5. Perjanjian kerja sama antara Bank Indonesia dengan Bank pengelola kas titipan yang disusun berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, dinyatakan masih berlaku dan pelaksanaannya tunduk pada ketentuan terkait sentra kas mitra dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
    11. Bab X – Ketentuan Penutup
      1. Pada saat PBI Uang Rupiah Kertas dan Logam ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari PBI No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI Uang Rupiah Kertas dan Logam.
      2. Pada saat PBI Uang Rupiah Kertas dan Logam ini mulai berlaku, PBI No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengel;olaan Uang Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
      3. PBI Uang Rupiah Kertas dan Logam mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Lampiran
Kontak
Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 4/9/2026 2:48 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga