RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
| :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
|
Berlaku
| :
| 1 April 2026
|
I. Latar Belakang Pengaturan
Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk meminta data dan keterangan mengenai Kegiatan LLD yang dilakukan oleh Penduduk, melalui suatu sistem pemantauan LLD yang efektif. Data dan keterangan yang diperoleh melalui sistem pemantauan tersebut diperlukan untuk perumusan kebijakan Bank Indonesia, baik di bidang moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. Di samping itu, data dan keterangan tersebut juga diperlukan untuk penyusunan statistik, yang meliputi statistik neraca pembayaran Indonesia, posisi investasi internasional Indonesia, dan statistik lainnya. Pemantauan Kegiatan LLD Bank dan Nasabah dilakukan antara lain untuk memastikan transaksi valuta asing dilakukan berdasarkan kegiatan ekonomi riil dan meminimalkan perilaku spekulatif. Untuk itu, pemantauan Kegiatan LLD Bank dan Nasabah perlu diperkuat dengan melakukan penyesuaian batas nilai dari transaksi lalu lintas devisa berupa transfer dana keluar dalam valuta asing yang harus disertai dokumen pendukung.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah.
II. Materi Pengaturan
Materi pengaturan mencakup perubahan ketentuan antara lain:
- Penyesuaian pengaturan mengenai threshold kewajiban Dokumen Pendukung Transfer Dana Keluar dalam valuta asing, diturunkan dari nilai setara di atas USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) menjadi nilai setara di atas USD50,000.00 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat).
- Penyesuaian narasi terkait ketentuan BI mengenai transaksi pasar valuta asing sesuai ketentuan terbaru.
- Penyesuaian penyebutan lembaga dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara menjadi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tentang pengaturan Badan Usaha Milik Negara.
- Penetapan masa berlakunya ketentuan beserta pengaturan pemenuhan Dokumen Pendukung Transfer Dana Keluar untuk Transfer Dana Keluar dalam valuta asing (i) dengan nilai setara di atas USD50,000.00 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) sampai dengan USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat); dan (ii) yang dilakukan sejak 1 April 2026 sampai dengan 30 April 2026.