Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​​​

3/31/2026 1:00 PM
Hits: 42

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

Peraturan:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 1 T​ahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
   
Ringkasan:  

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dilatarbelakangi oleh pengayaan terhadap surat berharga syariah yang berkualitas tinggi yang dapat dijadikan sebagai underlying operasi moneter syariah sehingga dinilai memenuhi kriteria untuk digunakan sebagai agunan untuk PLJPS.

Substansi Pengaturan:

Substansi penyesuaian pengaturan dalam PADG ini meliputi:

  1. Penyesuaian jenis surat berharga syariah sebagai agunan PLJPS. Jenis surat berharga syariah berperingkat tinggi yang dapat dijadikan agunan PLJPS oleh Bank Umum Syariah adalah:
    1. SBIS;
    2. SUKBI;
    3. SBSN;
    4. Sukuk Korporasi; dan
    5. Surat berharga syariah yang memiliki peringkat tinggi lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
  2. Pengaturan mengenai surat berharga syariah yang memiliki peringkat tinggi lainnya:
    1. Ketentuan mengenai surat berharga syariah yang memiliki peringkat tinggi lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia diinformasikan kepada BUS melalui surat, laman Bank Indonesia, dan/atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan memperhatikan jenis surat berharga syariah dan faktor lainnya yang relevan.
    2. Informasi yang disampaikan meliputi:
    1. penggunaan surat berharga syariah yang memiliki peringkat tinggi lainnya sebagai agunan;
    2. pengikatan agunan;
    3. persyaratan agunan;
    4. perhitungan nilai agunan;
    5. pemeliharaaan dan penatausahaan daftar agunan;
    6. kewajiban verifikasi agunan oleh Kantor Aakuntan Publik (KAP) dan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP);
    7. pengecekan dokumen kelengkapan persyaratan agunan;
    8. mekanisme pengagunan;
    9. mekanisme pengembalian agunan setelah pembayaran kembali;
    10. eksekusi agunan; dan/atau
    11. hal lainnya yang terkait.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 4/10/2026 8:48 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga