Peraturan

BI Icon
​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​​​​
5/26/2026 10:00 PM
Hits: 758

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

​ 

Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur

 

Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing
Berlaku          
: 2 ​​Juni 2026

 

I. Latar Belakang

Dalam mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap Pasar Valuta Asing. Dalam menghadapi tekanan terhadap nilai tukar rupiah di tengah masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan meningkatnya permintaan valuta asing domestik sejalan dengan kenaikan kegiatan ekonomi, Bank Indonesia telah melakukan perubahan ketentuan transaksi Pasar Valuta Asing melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing. Adapun salah satu perubahan dimaksud yaitu penyesuaian terhadap jumlah tertentu (threshold) transaksi Pasar Valuta Asing terkait penyampaian dokumen Underlying Transaksi.

Mempertimbangkan kondisi lingkungan strategis global dan domestik terkini yang masih memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah, Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait transaksi Pasar Valuta Asing untuk memperkuat nilai tukar rupiah, salah satunya melalui penyesuaian jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah terkait penyampaian dokumen Underlying Transaksi. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap pengaturan terkait transaksi Pasar Valuta Asing.

Untuk itu, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing.

 

II. Materi Pengaturan

  1. Perubahan ketentuan yang diatur dalam PADG ini mencakup perubahan ketentuan terkait jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing menjadi sebesar USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per pelaku transaksi Pasar Valuta Asing, sehingga untuk transaksi yang bersifat tunai beli dengan nominal di atas jumlah tertentu (threshold) tersebut wajib memiliki underlying transaksi.
  2. Ketentuan Penutup
    Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juni 2026. ​


Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 5/29/2026 4:46 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga