Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​​​​

6/2/2026 1:00 PM
Hits: 183

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal 2 Juni 2026​
  

  1. Latar Belakang

    Dalam rangka mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.

    Untuk mengakomodasi kebutuhan perkembangan pasar dalam bertransaksi di pasar valuta asing yang terus bergerak secara dinamis serta sekaligus menjaga arus transaksi valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia, diperlukan penyesuaian terhadap pengaturan transaksi pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah untuk penguatan kebijakan stabilitas nilai tukar, harmonisasi dengan ketentuan lain, penguatan manajemen risiko atas transaksi, dan penguatan ketentuan untuk mengantisipasi dinamika model bisnis. Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terkait transaksi pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.

    Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah.

  2. Muatan Perubahan

    Perubahan ketentuan yang diatur dalam PADG ini mencakup perubahan ketentuan:

    1. Publikasi kurs acuan

      Waktu publikasi kurs acuan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi pasar valuta asing.

    2. Cover hedging

      Perincian pengaturan cover hedging yang dilakukan atas:

      1. transaksi valuta asing yang telah dilakukan nasabah bank kepada bank; atau
      2. re-hedge bank lain.
    3. Threshold transaksi dan transfer Rupiah kepada bukan penduduk

      Penyesuaian atas threshold transaksi yang dikenai kewajiban penyediaan underlying, mencakup:

      1. transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi pasar valuta asing;
      2. transaksi lindung nilai sederhana untuk transaksi jual sebesar USD10 juta; dan
      3. transaksi lindung nilai kompleks untuk transaksi jual dan beli sebesar USD10 juta.
      4. Threshold transfer Rupiah kepada bukan penduduk mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi pasar valuta asing.
    4. Underlying transaksi

      Penyesuaian cakupan underlying transaksi yang dapat digunakan dalam transaksi pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.

    5. Kegiatan dalam transaksi pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah

      Perubahan ketentuan terkait kegiatan dalam transaksi pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah mencakup kegiatan yang diperkenankan.

    6. Laporan insidental

      Perincian pengaturan terkait penyampaian laporan insidental mencakup:

      1. Laporan insidental disampaikan dalam hal terdapat permintaan Bank Indonesia.
      2. Permintaan Bank Indonesia terkait laporan insidental disampaikan melalui surat.
  3. Ketentuan Penutup

    Berisi pengaturan mengenai pemberlakuan PADG ini pada tanggal 2 Juni 2026 beserta pengaturan masa transisinya.


Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 6/5/2026 2:36 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga