RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
|
Peraturan | :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah |
|
Berlaku | : | mulai berlaku pada tanggal 2 Juni 2026
|
| | |
|
Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan, yang salah satunya dilakukan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.
Untuk mengakomodasi kebutuhan perkembangan pasar dalam bertransaksi di pasar valuta asing yang terus bergerak secara dinamis serta sekaligus menjaga arus transaksi valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang sejalan dengan arah kebijakan Bank Indonesia, diperlukan penyesuaian terhadap pengaturan transaksi pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah untuk penguatan kebijakan stabilitas nilai tukar, harmonisasi dengan ketentuan lain, penguatan manajemen risiko atas transaksi, dan penguatan ketentuan untuk mengantisipasi dinamika model bisnis. Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terkait transaksi pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.
Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah.
Muatan Perubahan
Perubahan ketentuan yang diatur dalam PADG ini mencakup perubahan ketentuan:
Publikasi kurs acuan
Waktu publikasi kurs acuan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi pasar valuta asing.
Cover hedging
Perincian pengaturan cover hedging yang dilakukan atas:
- transaksi valuta asing yang telah dilakukan nasabah bank kepada bank; atau
- re-hedge bank lain.
Threshold transaksi dan transfer Rupiah kepada bukan penduduk
Penyesuaian atas threshold transaksi yang dikenai kewajiban penyediaan underlying, mencakup:
- transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi pasar valuta asing;
- transaksi lindung nilai sederhana untuk transaksi jual sebesar USD10 juta; dan
- transaksi lindung nilai kompleks untuk transaksi jual dan beli sebesar USD10 juta.
- Threshold transfer Rupiah kepada bukan penduduk mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi pasar valuta asing.
Underlying transaksi
Penyesuaian cakupan underlying transaksi yang dapat digunakan dalam transaksi pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.
Kegiatan dalam transaksi pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah
Perubahan ketentuan terkait kegiatan dalam transaksi pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah mencakup kegiatan yang diperkenankan.
Laporan insidental
Perincian pengaturan terkait penyampaian laporan insidental mencakup:
- Laporan insidental disampaikan dalam hal terdapat permintaan Bank Indonesia.
- Permintaan Bank Indonesia terkait laporan insidental disampaikan melalui surat.
Ketentuan Penutup
Berisi pengaturan mengenai pemberlakuan PADG ini pada tanggal 2 Juni 2026 beserta pengaturan masa transisinya.