Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​​​

3/17/2026 1:00 PM
Hits: 712

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

Peraturan

:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2​1 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing
Berlaku:17 Maret 2026

​ 

  1. Latar Belakang
  2. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pengendalian Moneter, termasuk Operasi Moneter Valuta Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter. Seiring meningkatnya kompleksitas tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam mencapai sasaran operasional nilai tukar rupiah, diperlukan penguatan pengaturan instrumen pengelolaan likuiditas dalam valuta asing, yang mencakup pengaturan terkait Transaksi Repo dalam Valuta Asing dan Transaksi PASBI dalam Valuta Asing. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing.
  3. Substansi Pengaturan
    1. Perubahan pengaturan mencakup:
      1. Penyesuaian definisi meliputi:
        1. Penambahan definisi Sistem BI-ETP, Transaksi Repo Konvensional dalam Valuta Asing, dan Transaksi PASBI dalam Valuta Asing.
        2. Perubahan definisi Rekening Setelmen Dana, Standard Settlement Instruction, dan Setelmen Dana.
      2. Penegasan pengaturan window time Operasi Moneter Valuta Asing menjadi pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB atau waktu lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
      3. Perubahan peraturan pelaksanaan SVBI dan SUVBI yang meliputi:
        1. perubahan satuan unit SVBI dan SUVBI menjadi USD1,000.00 (seribu dolar Amerika Serikat);
        2. perubahan pembulatan nominal terkecil SVBI dan SUVBI yang dimenangkan dalam penetapan pemenang lelang SVBI dan SUVBI menjadi USD1,000.00 (seribu dolar Amerika Serikat); dan
        3. memperjelas pengaturan terkait mekanisme Setelmen Dana SVBI dan SUVBI.
      4. Penambahan peraturan pelaksanaan Transaksi Repo Konvensional dalam Valuta Asing yang meliputi:
        1. karakteristik dan mekanisme Transaksi Repo Konvensional dalam Valuta Asing;
        2. Transaksi Repo Konvensional dalam Valuta Asing dengan mekanisme lelang;
        3. Transaksi Repo Konvensional dalam Valuta Asing dengan mekanisme nonlelang;
        4. setelmen Transaksi Repo Konvensional dalam Valuta Asing; dan
        5. sanksi setelmen Transaksi Repo Konvensional dalam Valuta Asing.
      5. Penambahan peraturan pelaksanaan Transaksi PASBI dalam Valuta Asing yang meliputi:
        1. karakteristik dan mekanisme Transaksi PASBI dalam Valuta Asing;
        2. persiapan Transaksi PASBI dalam Valuta Asing;
        3. Transaksi PASBI dalam Valuta Asing dengan mekanisme lelang;
        4. Transaksi PASBI dalam Valuta Asing dengan mekanisme nonlelang;
        5. setelmen Transaksi PASBI dalam Valuta Asing; dan
        6. sanksi setelmen Transaksi PASBI dalam Valuta Asing.
      6. Penambahan pengaturan dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau keadaan darurat pada sistem di Bank Indonesia berupa Sistem BI-ETP.
    2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2026.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 4/13/2026 5:28 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga