Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​​​

1/30/2026 12:00 PM
Hits: 203

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan:

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nom​or 23 Tahun 2025 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2026

 
Ringkasan:

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Bank Indonesia melakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan dalam rangka mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas serta mendukung ketahanan likuiditas perbankan;
  2. berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Bank Indonesia perlu melakukan penyesuaian pengaturan terkait acuan yang digunakan sebagai dasar perhitungan sanksi kewajiban membayar yang terkait dengan pemenuhan Giro RIM Syariah dan PLM Syariah;
  3. penyesuaian pengaturan dimaksud telah dituangkan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas PBI Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah; dan
  4. implementasi atas PBI tersebut perlu didukung dengan penyesuaian peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) yang mengatur mengenai formula dan besaran sanksi kewajiban membayar serta teknis pelaksanaan pendebitan rekening giro rupiah dalam hal bank dikenai sanksi kewajiban membayar.

Substansi Pengaturan:

  1. Bank wajib memenuhi Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar.
  3. Pengenaan sanksi kewajiban membayar diatur sebagai berikut:
    1. ​BUK yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM/PLM dikenai sanksi membayar sebesar hasil perkalian antara kekurangan Giro RIM/kekurangan PLM, 125% dari IndONIA pada hari terjadinya pelanggaran, dan 1/360, untuk setiap hari pelanggaran.
    2. BUS/UUS yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM Syariah/PLM Syariah dikenai sanksi membayar sebesar hasil perkalian antara kekurangan Giro RIM Syariah/kekurangan PLM Syariah, 125% dari tingkat imbalan transaksi pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah (PUAS)  pada hari terjadinya pelanggaran, dan 1/360, untuk setiap hari pelanggaran.
    3. Dalam hal data tingkat imbalan transaksi PUAS tidak tersedia, pengenaan sanksi dihitung berdasarkan tingkat imbalan transaksi PUAS pada hari kerja sebelumnya yang tersedia.
    4. Tingkat imbalan transaksi PUAS diperoleh dari rata-rata tertimbang tingkat imbalan dan tingkat indikasi imbalan dari seluruh jenis transaksi PUAS antara lain dari transaksi sertifikat investasi mudharabah antarbank (SIMA), sertifikat perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah antarbank (SiKA), dan sertifikat pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah antarbank (SiPA), dalam rupiah untuk jangka waktu overnight yang terjadi di PUAS.
  4. Bank yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan surat berharga, laporan pinjaman yang diterima, dan laporan pembiayaan yang diterima dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan.
  5. Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan surat berharga, laporan pinjaman yang diterima, dan laporan pembiayaan yang diterima dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  6. Teknis pelaksanaan pendebitan rekening giro rupiah dalam hal bank dikenai sanksi kewajiban membayar, antara lain:
    1. Penambahan pengaturan bahwa dalam kondisi tertentu, Bank Indonesia dapat melakukan pendebitan rekening giro rupiah lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal terjadinya pelanggaran kewajiban pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah.
    2. Penghapusan mekanisme pengenaan sanksi atas kekurangan saldo rekening giro rupiah dalam hal saldo rekening giro rupiah bank di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk pendebitan sanksi kewajiban membayar.

Lampiran
Kontak

​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 2/6/2026 3:13 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga