Ringkasan
Peraturan
Perundang-Undangan Bank Indonesia
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2025
Berlaku : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Ringkasan :
- Pemusnahan Uang Rupiah merupakan salah satu kegiatan dalam Pengelolaan Uang Rupiah yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia dalam rangka memelihara ketersediaan Uang Rupiah yang berkualitas dan terpercaya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Mata Uang). Sesuai UU Mata Uang, Pemusnahan Uang Rupiah adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Uang Rupiah sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah.
- Sebagai bagian dari penerapan prinsip transparansi dalam kegiatan Pemusnahan Uang Rupiah sebagaimana diamanatkan Pasal 18 UU Mata Uang, dan Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dengan Pemerintah Republik Indonesia (NK BI dan Pemerintah Republik Indonesia), Uang Rupiah dengan kriteria: i) tidak layak edar; ii) masih layak edar namun dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat; dan/atau iii) Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku, yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia, diumumkan kepada masyarakat melalui penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI), baik mencakup jenis pecahan, jumlah bilyet atau keping, dan jumlah nilai nominal, setiap 1 (satu) tahun sekali, untuk data periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
- Bahwa Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini merupakan PBI tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2025, yang diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 18 UU Mata Uang dan NK BI dan Pemerintah Republik Indonesia, untuk selanjutnya ditempatkan dalam LNRI di Kementerian Hukum Republik Indonesia.
- Materi muatan yang diatur dalam PBI ini meliputi:
- definisi dan batasan pengertian tentang istilah “Uang Rupiah", “Uang Rupiah Tidak Layak Edar (UTLE)", dan “Pemusnahan";
- kriteria Uang Rupiah yang dimusnahkan pada tahun 2025, yaitu meliputi UTLE dan Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku;
- cara Pemusnahan Uang Rupiah, baik Pemusnahan Uang Rupiah Kertas maupun Pemusnahan Uang Rupiah Logam; dan
- informasi mengenai jumlah dan nilai nominal Uang Rupiah yang dimusnahkan pada tahun 2025, baik jenis pecahan, jumlah bilyet atau keping, dan jumlah nilai nominal Pemusnahan.
- Data Uang Rupiah yang dimusnahkan yang dimuat dalam PBI ini adalah data Pemusnahan Uang Rupiah untuk periode tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
- PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada LNRI.