PBI ini diterbitkan dalam rangka menata industri Sistem Pembayaran nasional yang mendukung integrasi ekonomi keuangan digital dalam struktur yang konsolidatif dan berdaya tahan sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang merupakan keberlanjutan dari BSPI 2025. PBI ini sekaligus menjadi wujud komitmen Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas Sistem Pembayaran yang merupakan salah satu tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Untuk memastikan seluruh inisiatif BSPI 2030 diimplementasikan dengan optimal dan mampu mendukung tujuan Bank Indonesia tersebut, perlu adanya pengaturan kriteria sebagai acuan penerapan prinsip same activities, same risk, and same regulation melalui penilaian pemenuhan kriteria berupa transaksi, interkoneksi, kompetensi, manajemen risiko, dan infrastruktur teknologi informasi atau yang disebut sebagai TIKMI. Penilaian pemenuhan TIKMI oleh industri Sistem Pembayaran digunakan Bank Indonesia dalam perizinan, penetapan, persetujuan, akses kepesertaan, penyelenggaraan, pengawasan, dan pengakhiran penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
- Pihak Yang Diatur
Ketentuan dalam PBI ini berlaku bagi:
- Bank Indonesia;
- Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) yang meliputi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), dan Bank Umum;
- Penyelenggara Penunjang;
- Peserta infrastruktur Sistem Pembayaran;
- Pihak Terhubung; dan
- pihak lain meliputi SRO, pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta, serta pihak yang terafiliasi dengan PSP.
- Ruang Lingkup Pengaturan
- aktivitas, produk, skema harga (pricing), dan inovasi teknologi Sistem Pembayaran;
- struktur industri Sistem Pembayaran;
- infrastruktur Sistem Pembayaran dan infrastruktur data Sistem Pembayaran;
- tata kelola dan manajemen risiko;
- praktik pasar (market practice);
- perilaku pelaku industri Sistem Pembayaran (market conduct) dan pelindungan konsumen Bank Indonesia;
- data dan/atau informasi Sistem Pembayaran;
- pengawasan;
- pengakhiran; dan
- koordinasi dan kerja sama.
- Aktivitas Sistem Pembayaran
Penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran meliputi aktivitas:
- penatausahaan Sumber Dana (meliputi penatausahaan akun untuk pembayaran dan penerbitan dan/atau penyediaan akses ke Sumber Dana);
- penerusan transaksi (meliputi penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran dan/atau penerusan perintah transfer dana);
- kliring; dan
- penyelesaian akhir (setelmen).
- Produk Sistem Pembayaran
Produk Sistem Pembayaran terdiri atas:
- Sumber Dana berupa simpanan, nilai uang dalam uang elektronik, dan deferred payment; dan
- akses ke Sumber Dana berupa instrumen, kanal, dan akses ke sumber dana lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Skema Harga (Pricing) Sistem Pembayaran
Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga (pricing) Sistem Pembayaran:
- dari penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran kepada Peserta dan/atau Pengguna Jasa;
- dari PSP kepada Pengguna Jasa;
- dari PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa;
- dari PSP kepada PSP lain;
- dari PSP kepada pihak terkait lain; dan
- skema harga (pricing) lain.
Dalam hal Bank Indonesia tidak menetapkan kebijakan, PSP dapat menetapkan skema harga (pricing) sesuai dengan aktivitas yang diselenggarakan.
- Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran
- Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran mencakup produk, aktivitas, model bisnis, dan inovasi teknologi lainnya.
- Bank Indonesia dapat memfasilitasi penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran untuk mendukung ekonomi dan keuangan digital berupa penyediaan ruang uji coba inovasi teknologi dan/atau bentuk penyelenggaraan lainnya seperti market intelligence dan eksplorasi inovasi.
- Dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan inovasi teknologi Sistem Pembayaran, Bank Indonesia dapat membentuk pusat inovasi teknologi Sistem Pembayaran; dan/atau menunjuk pihak lain untuk menyelenggarakan pusat inovasi teknologi Sistem Pembayaran.
- TIKMI
- Bank Indonesia menetapkan TIKMI untuk penilaian kinerja dan penetapan klasifikasi PSP yang terdiri atas kriteria transaksi; interkoneksi; kompetensi; manajemen risiko; dan infrastruktur teknologi informasi. TIKMI digunakan sebagai acuan Bank Indonesia dalam perizinan, penetapan, persetujuan, akses kepesertaan, penyelenggaraan, pengawasan, dan pengakhiran. Selain menggunakan TIKMI, Bank Indonesia dapat menggunakan kriteria lain untuk penilaian kinerja dan penetapan klasifikasi PSP, antara lain ukuran (size), keterkaitan (interconnectedness), kompleksitas (complexity), dan ketergantian (substitutability).
Bank Indonesia dapat mempertimbangkan hasil asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri oleh PSP. Bank Indonesia dapat bekerja sama dan/atau menunjuk pihak lain untuk melakukan penilaian TIKMI terhadap PSP.
- PSP wajib:
- memenuhi penilaian TIKMI sesuai paket (bundling) aktivitas yang diselenggarakan dan/atau kepesertaan dalam infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia;
- melakukan asesmen pemenuhan TIKMI secara mandiri (self-assessment) sesuai paket (bundling) aktivitas yang diselenggarakan;
- memenuhi nilai ambang batas (threshold) penilaian TIKMI berdasarkan hasil penilaian TIKMI terhadap PSP; dan
- menyusun dan menyampaikan rencana tindak pemenuhan TIKMI kepada Bank Indonesia, dalam hal berdasarkan hasil penilaian TIKMI yang ditetapkan Bank Indonesia, PSP belum memenuhi nilai ambang batas penilaian TIKMI sesuai dengan paket (bundling) aktivitas yang diselenggarakan.
- Hasil penilaian TIKMI terhadap PSP ditetapkan pertama kali paling lambat 1 tahun terhitung sejak PBI ini berlaku.
- Strategic Business Plan (SBP) dan Rencana Bisnis Sistem Pembayaran (RBSP)
- SBP adalah dokumen tertulis yang memuat rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan yang bersifat strategis di bidang Sistem Pembayaran dalam jangka menengah serta strategi realisasi rencana.
- RBSP adalah dokumen tertulis yang memuat rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang Sistem Pembayaran dalam jangka pendek dan strategi untuk merealisasikan rencana tersebut serta realisasi rencana kegiatan usaha dan rencana pengembangan di bidang Sistem Pembayaran tahun sebelumnya.
- PSP wajib menyusun dan menyampaikan SBP dan RBSP secara tertulis kepada Bank Indonesia. SBP dan RBSP dimaksud disampaikan oleh PSP pertama kali sejak PBI ini berlaku sampai dengan paling lambat 30 April 2026. PSP wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia atas RBSP yang disampaikan.
- Dalam memberikan persetujuan atas RBSP, Bank Indonesia mempertimbangkan hasil penilaian TIKMI dan aspek terkait lainnya.
- PSP dapat melakukan perubahan terhadap:
- SBP yang telah disampaikan, yang dituangkan dalam RBSP; dan
- RBSP yang telah memperoleh persetujuan, paling banyak 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Bank Indonesia dapat meminta PSP untuk menyesuaikan SBP dan/atau RBSP berdasarkan asesmen Bank Indonesia.
- Perubahan dan/atau penyesuaian SBP dan/atau RBSP wajib disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan perubahan dan/atau penyesuaian. Perubahan dan penyesuaian RBSP wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
- Pelaku Industri Sistem Pembayaran
Pelaku industri Sistem Pembayaran terdiri atas:
- Bank Indonesia;
- PSP meliputi PJP, PIP, dan Bank Umum; dan
- Penyelenggara Penunjang.
Terdapat pihak lain dalam industri Sistem Pembayaran yaitu SRO, pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta, dan pihak yang terafiliasi dengan PSP.
- Klasifikasi PSP
Bank Indonesia menetapkan dan melakukan evaluasi klasifikasi PSP yang terdiri atas:
- Utama atau
- PSP selain PSP utama,
yang didasarkan pada hasil penilaian TIKMI dan/atau kriteria lain yang digunakan Bank Indonesia. Penetapan klasifikasi PSP untuk pertama kali dilakukan paling lama 1 tahun terhitung sejak PBI ini berlaku. Bank Indonesia menyampaikan kepada PSP hasil penetapan klasifikasi PSP dan hasil evaluasi terhadap penetapan klasifikasi PSP.
- Paket (Bundling) Aktivitas PJP
Bank Indonesia menetapkan paket (bundling) aktivitas PJP yang terdiri atas paket (bundling) aktivitas 1, paket (bundling) aktivitas 2, dan paket (bundling) aktivitas 3.
- Paket (bundling) aktivitas 1 berupa:
- penatausahan Sumber Dana yang meliputi penatausahaan akun untuk pembayaran penerbitan dan/atau penyediaan akses ke Sumber Dana; dan
- penerusan transaksi pembayaran yang meliputi penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran yang dapat disertai dengan fasilitasi penerimaan dana pembayaran melalui penyediaan sub account kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; dan penerusan perintah transfer dana secara digital dan secara nondigital.
Paket (bundling) aktivitas 1 terdiri atas paket (bundling) aktivitas 1A dan 1B. Paket (bundling) aktivitas 1A hanya dapat diselenggarakan oleh PSP utama.
- Paket (bundling) aktivitas 2 berupa penerusan transaksi pembayaran meliputi penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran yang dapat disertai dengan fasilitasi penerimaan dana pembayaran; dan penerusan perintah transfer dana secara digital dan secara nondigital.
- Paket (bundling) aktivitas 3 berupa penerusan perintah transfer dana secara nondigital.
- Perizinan sebagai PJP atau Penetapan sebagai PIP
- Setiap pihak yang bertindak sebagai PJP harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Pihak yang mengajukan permohonan harus berupa Bank Umum atau Lembaga Selain Bank Umum (LSBU).
LSBU yang mengajukan izin PJP dengan paket (bundling) aktivitas 1 harus berbentuk perseroan terbatas. Adapun LSBU yang mengajukan izin PJP dengan paket (bundling) aktivitas 2 dan paket (bundling) aktivitas 3 harus berbentuk perseroan terbatas, atau badan usaha berbadan hukum Indonesia lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi pemohon. Izin untuk penyelenggaraan paket (bundling) aktivitas 3 dikecualikan bagi Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
- Setiap pihak yang bertindak sebagai PIP harus memperoleh penetapan dari BI. Pihak yang mengajukan permohonan harus berupa Lembaga Selain Bank (LSB) berbentuk perseroan terbatas.
- Persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP meliputi aspek kelembagaan, keuangan, dan bisnis; TIKMI; dan aspek lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Peserta
Peserta dalam infrastruktur Sistem Pembayaran terdiri atas:
- Peserta pada Infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia yang meliputi BI-FAST, sistem BI-RTGS, SKNBI, dan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia lainnya.
Pihak yang menjadi Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia terdiri atas:
- Bank Indonesia;
- PSP; dan/atau
- pihak lain yang disetujui atau ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran yang meliputi infrastruktur Sistem Pembayaran fast payment; dan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran lainnya. Pihak yang dapat menjadi Peserta pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran berupa PSP dengan mempertimbangkan aktivitas Sistem Pembayaran yang diselenggarakan.
- Ketentuan mengenai infrastruktur Sistem Pembayaran, termasuk akses kepesertaan, diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Pengembangan Aktivitas, Pengembangan Produk, dan/atau Kerja Sama
- Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama oleh PSP dan Peserta merupakan pengembangan yang berdampak pada tahapan pemrosesan transaksi pembayaran, yang terdiri atas inisiasi; otorisasi; kliring; dan penyelesaian akhir (setelmen). PSP dan Peserta juga dapat melakukan pengembangan pada kegiatan pratransaksi dan pascatransaksi.
- PSP dan Peserta wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia atas rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama. PSP wajib mencantumkan rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dalam RBSP. PSP wajib mengacu pada RBSP yang telah disetujui Bank Indonesia dalam melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.
- Bank Indonesia memberikan persetujuan atas rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama melalui persetujuan atas RBSP. PSP dapat melakukan perubahan atau penyesuaian rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang dicantumkan dalam perubahan atau penyesuaian RBSP berdasarkan persetujuan Bank Indonesia. Persetujuan dimaksud diberikan dengan memperhatikan hasil penilaian TIKMI dan kebijakan Bank Indonesia.
- Dalam hal terdapat kebijakan ekonomi dan keuangan nasional; kebijakan Bank Indonesia; dan/atau tindak lanjut pengawasan untuk penguatan kapabilitas manajemen risiko dan/atau infrastruktur teknologi, PSP dapat melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama selain yang tercantum dalam RBSP. PSP wajib menyampaikan rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dimaksud kepada Bank Indonesia tanpa disertai penyesuaian RBSP. PSP wajib memperoleh persetujuan atas rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dimaksud. Dalam hal Bank Indonesia belum menyetujui RBSP dan/atau belum menetapkan penilaian TIKMI, maka pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang dilakukan PSP wajib mendapatkan persetujuan Bank Indonesia untuk setiap aktivitas, produk, dan/atau kerja sama.
- PSP wajib melaporkan realisasi pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang telah disetujui Bank Indonesia, disertai dokumen pendukung kepada Bank Indonesia.
- Kerja Sama dan Penyelenggara Penunjang
- Kerja sama dapat dilakukan oleh PSP dengan PSP lain; Penyelenggara Penunjang; dan/atau pihak lain, yang wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.
- Perjanjian kerja sama paling sedikit memuat ruang lingkup kerja sama; hak dan kewajiban; jangka waktu; keamanan dan kerahasiaan; SLA pelaksanaan kerja sama; monitoring kerja sama; akses pengawasan; pilihan hukum; penyelesaian sengketa; dan perubahan dan pengakhiran kerja sama.
- Sebelum melakukan kerja sama, PSP wajib melakukan uji tuntas terhadap pihak yang akan melakukan kerja sama dengan PSP. PSP wajib menghentikan atau tidak memperpanjang kerja sama dalam hal pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP melakukan tindakan yang merugikan, tindakan yang berpotensi merugikan, dan/atau tindakan yang tidak sesuai peruntukan dalam pemrosesan transaksi pembayaran; kerja sama melanggar; dan/atau terdapat permintaan menghentikan atau tidak memperpanjang kerja sama dari Bank Indonesia.
- Bank Indonesia menetapkan kategori Penyelenggara Penunjang yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta dengan kategori kritikal, penting, dan standar. Penyelenggara Penunjang kritikal dan Penyelenggara Penunjang penting menyediakan layanan pendukung pada tahapan pemrosesan transaksi pembayaran. Penyelenggara Penunjang standar menyediakan layanan pendukung pada kegiatan pratransaksi dan pascatransaksi.
- Indonesia menetapkan kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara Penunjang kritikal dan Penyelenggara Penunjang penting. Kewajiban pendaftaran Penyelenggara dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak PBI ini berlaku.
- Infrastruktur Sistem Pembayaran dan Infrastruktur Data Sistem Pembayaran
- Bentuk kepesertaan dalam infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia berupa tiered participation terdiri atas Peserta langsung dan Peserta tidak langsung; dan/atau non-tiered participation yang merupakan Peserta langsung. Akses kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia diberikan kepada PSP memperhatikan klasifikasi PSP berdasarkan persetujuan dari Bank Indonesia. Pemenuhan persyaratan dan perolehan persetujuan dikecualikan bagi Bank Indonesia.
- Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran diselenggarakan oleh PIP atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia dapat menetapkan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran untuk terhubung dengan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
- Bank Indonesia menetapkan infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik mencakup sistem BI-RTGS; BI-FAST; dan infrastruktur Sistem Pembayaran lain yang ditetapkan Bank Indonesia. Dalam menetapkan infrastruktur Sistem Pembayaran berdampak sistemik, Bank Indonesia mempertimbangkan parameter jumlah dan nilai transaksi yang diproses; jumlah dan jenis peserta; jenis pasar yang dilayani; pangsa pasar; keterhubungan dengan infrastruktur pasar keuangan dan institusi keuangan lainnya; ketersediaan infrastruktur Sistem Pembayaran pengganti dengan segera; dan/atau hal lain.
- Penyelenggaraan infrastruktur Sistem Pembayaran lintas batas (cross border) dilakukan melalui infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dimana kebijakan penyelenggaraannya meliputi: aspek keterhubungan yang dilakukan dengan cara bilateral dan/atau multilateral; aspek mata uang yang dapat menggunakan rupiah atau valuta asing; aspek kliring dan penyelesaian akhir (setelmen) yang dapat dilakukan dengan local currency transaction; dan aspek lain.
- Bank Indonesia bertindak sebagai penyelenggara infrastruktur data Sistem Pembayaran yang diselenggarakan untuk: mengidentifikasi calon Pengguna Jasa dan Pengguna Jasa secara unik; mengidentifikasi dan mengukur integritas transaksi; melakukan pertukaran data Sistem Pembayaran; menyimpan data Sistem Pembayaran; dan layanan penyediaan data Sistem Pembayaran lainnya. Pihak yang dapat menjadi Pihak Terhubung dalam meliputi Bank Indonesia, PSP, dan pihak lain.
- Tata Kelola dan Manajemen Risiko
- PSP dan Peserta wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Prinsip tata kelola yang paling sedikit mencakup keterbukaan; akuntabilitas; tanggung jawab; independensi; dan kewajaran.
- PSP dan Peserta wajib menerapkan manajemen risiko yang mencakup pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris, atau yang setara; ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi; proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko; SDM; dan pengendalian internal.
- Bank Indonesia menetapkan pemenuhan kewajiban permodalan bagi PJP dan PIP yang mencakup modal disetor minimum (initial capital) dan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital). Penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) dihitung dengan menggunakan rasio kewajiban permodalan Sistem Pembayaran dengan ketentuan:
- paling sedikit sebesar 10% dari transaksi tertimbang menurut risiko; dan/atau
- tambahan persyaratan modal (surcharge) sebesar 1,5% sampai dengan 2,5% dari transaksi tertimbang menurut risiko (bagi PJP) dan sebesar 2,5% sampai dengan 5% dari transaksi tertimbang menurut risiko (bagi PIP).
- Praktik Pasar (Market Practice)
- PSP dan Peserta wajib menerapkan praktik pasar (market practice) serta wajib memastikan pihak yang melakukan kerja sama menerapkan praktik pasar (market practice). PSP dan Peserta dapat melakukan tukar-menukar data dan/atau informasi dengan PSP dan Peserta lain mengenai pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta dan Pengguna Jasa yang melakukan tindakan yang merugikan, berpotensi merugikan, tidak sesuai peruntukan pemrosesan pembayaran, dan/atau melanggar ketentuan, serta dapat mengusulkan pencantuman nama pihak dalam suatu daftar hitam (blacklist) atau infrastruktur lain kepada Bank Indonesia atau pihak lain.
- PSP dilarang melakukan kerja sama bersifat eksklusif dengan pihak lain untuk penyediaan layanan umum dimana kerja sama dilakukan penyedia layanan umum dengan satu atau beberapa PSP untuk menghambat masuknya PSP lain, dan pembayaran layanan umum tergantung pada produk dari PSP tertentu.
- PJP atau PIP berbentuk LSB dilarang melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan berubahnya pihak yang memiliki saham sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau saham kurang dari 25% dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap PJP atau PIP, baik secara langsung maupun tidak langsung, selama 5 tahun sejak izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP pertama kali diberikan.
- Setiap pihak dilarang memiliki saham sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara atau saham kurang dari 25% dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketentuan dimaksud berlaku untuk kepemilikan saham pada lebih dari 1 LSB yang berizin sebagai PJP dengan aktivitas yang sama, dan/atau pada lebih dari 1 LSB yang berizin sebagai PJP dan penetapan sebagai PIP.
- PSP wajib mematuhi aspek interkoneksi dan interoperabilitas mencakup kepatuhan terhadap mekanisme interkoneksi dan interoperabilitas; keterhubungan dengan infrastruktur Sistem Pembayaran dan infrastruktur data Sistem Pembayaran; dan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik. Transaksi pembayaran dapat diproses di luar wilayah Indonesia sepanjang memperoleh persetujuan Bank Indonesia dengan mempertimbangkan penggunaan sistem elektronik dan/atau kegiatan yang terintegrasi dengan kantor pusat PSP yang berada di luar Indonesia; tingkat kesiapan industri dan infrastruktur nasional; dan/atau aspek lain.
- Standar dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran terdiri atas standar nasional, standar domestik, dan standar internasional. PJP, PIP, dan/atau Peserta dapat menggunakan standar domestik dan standar internasional sepanjang tidak bertentangan dengan standar nasional atau kebijakan Bank Indonesia.
- Data dan/atau Informasi Sistem Pembayaran
- Pemrosesan data dan/atau informasi mencakup pemerolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, perbaikan dan pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan, penghapusan atau pemusnahan, dan/atau pemrosesan lain.
- Mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi berupa pemerolehan dan pengumpulan dilakukan melalui laporan kepada Bank Indonesia, pengambilan data dan/atau informasi melalui koneksi antarsistem, dan/atau mekanisme lain.
- Pengawasan
- Objek pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran meliputi PSP dan Penyelenggara Penunjang. Bank Indonesia dapat melakukan pengawasan terhadap pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan pihak yang terafiliasi dengan PSP. Pengawasan Bank Indonesia meliputi:
- pemenuhan penilaian TIKMI, termasuk pemenuhan SBP, RBSP, dan rencana tindak (action plan);
- penerapan tata kelola dan manajemen risiko, keamanan dan keandalan sistem informasi dan siber, praktik pasar (market practice), serta perilaku pelaku industri Sistem Pembayaran (market conduct) dan pelindungan konsumen;
- penerapan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk standar internasional; dan/atau
- pengawasan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Objek pemantauan (oversight) terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran meliputi Bank Indonesia sebagai penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran dan infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia termasuk yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan sistemik. Bank Indonesia dapat melakukan pemantauan (oversight) terhadap pihak yang melakukan kerja sama dengan penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Pemantauan (oversight) Bank Indonesia meliputi:
- penerapan kepatuhan terhadap standar dan pedoman internasional;
- penerapan tata kelola dan manajemen risiko serta keamanan dan keandalan sistem informasi dan siber;
- penerapan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
- pemantauan (oversight) lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Pengakhiran
Pengakhiran penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang meliputi pencabutan izin PJP, pencabutan penetapan PIP, dan penghapusan Penyelenggara Penunjang dari daftar Penyelenggara Penunjang. Pengakhiran dilakukan berdasarkan permintaan sendiri; evaluasi izin PJP atau evaluasi penetapan PIP; tindak lanjut pengawasan; dan/atau pengenaan sanksi administratif.
- Koordinasi dan Kerja Sama
- Bank Indonesia dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak eksternal dalam lingkup nasional dan internasional.
- Bank Indonesia dapat menugaskan SRO dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran untuk:
- mendukung perumusan kebijakan Bank Indonesia, implementasi kebijakan Bank Indonesia, dan pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran;
- menyusun dan menerbitkan ketentuan Sistem Pembayaran yang bersifat teknis dan mikro berdasarkan persetujuan Bank Indonesia; dan
- menyusun dan mengelola standar nasional yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Transisi
- Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap aktivitas yang diselenggarakan oleh PJP dan PIP, serta klasifikasi PJP dan PIP, sebagai dasar untuk menetapkan penyesuaian paket (bundling) aktivitas dan klasifikasi PSP dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP, dan hasil penilaian TIKMI.
- Bank Indonesia menyampaikan hasil evaluasi secara tertulis kepada PJP dan PIP paling lambat 1 tahun terhitung sejak PBI ini berlaku.
- PJP dan PIP yang belum memenuhi persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan/atau PSP yang belum memenuhi hasil penilaian TIKMI, wajib memenuhi persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan/atau memenuhi hasil penilaian TIKMI dalam jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak PBI ini berlaku. Dalam hal PJP dan PIP belum memenuhi persyaratan izin/penetapan dan/atau hasil penilaian TIKMI dalam jangka waktu dimaksud, Bank Indonesia dapat memberikan perpanjangan jangka waktu paling lama 2 tahun.