RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
| Peraturan | :
| Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
|
| Berlaku | : | mulai berlaku pada tanggal 2 Februari 2026 |
Ringkasan:
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bank Indonesia melakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan mengenai Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan dalam rangka mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas serta mendukung ketahanan likuiditas perbankan; dan
- berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Bank Indonesia perlu melakukan penyesuaian pengaturan terkait acuan yang digunakan sebagai dasar perhitungan sanksi kewajiban membayar yang terkait dengan pemenuhan Giro RIM Syariah dan PLM Syariah.
Substansi Pengaturan:
- Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Bank yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan surat berharga, laporan pinjaman yang diterima, dan laporan pembiayaan yang diterima dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar.
- Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan surat berharga, laporan pinjaman yang diterima, dan laporan pembiayaan yang diterima dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran batas waktu penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.