Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​​​

12/23/2025 10:00 AM
Hits: 388

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 31 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan

:​
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 31 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Berlaku:Tanggal 23 Desember 2025

 

I.   Latar Belakang Pengaturan

Bauran kebijakan Bank Indonesia diarahkan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter diantaranya melalui pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM). Kebijakan pengaturan GWM terus diperkuat agar sejalan dengan perkembangan karakteristik DPK perbankan, perkembangan likuiditas perbankan, dan perkembangan karakteristik suku bunga di perekonomian.

Penguatan kebijakan pengaturan GWM agar sesuai dengan perkembangan karakteristik DPK di perbankan salah satunya dilakukan melalui penetapan cara penghitungan, termasuk pengecualian terhadap cakupan komponen DPK dalam perhitungan kewajiban GWM. Pengaturan pengecualian tersebut saat ini telah diatur dalam Lampiran II Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai Laporan Bank Umum Terintegrasi (Pedoman LBUT). Untuk memperkuat pengaturan tersebut, cara penghitungan terhadap cakupan DPK dalam perhitungan kewajiban GWM perlu dituangkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini.

Penguatan kebijakan juga dilakukan untuk meningkatkan fleksibilitas perbankan dalam memanfaatkan kelebihan likuiditas guna penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor riil. Hal ini dituangkan melalui pengaturan pemberian remunerasi atas excess reserves bagi BUK, BUS, dan UUS. Selain itu, terdapat kebutuhan penyesuaian pengaturan berkaitan dengan sanksi atas kewajiban GWM BUS dan UUS mengingat acuan tingkat imbalan yang selama ini digunakan sebagai dasar pengenaan sanksi pemenuhan kewajiban GWM bagi BUS dan UUS dipandang sudah tidak relevan dengan perkembangan suku bunga di pasar uang.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota  Dewan  Gubernur  Nomor  24/8/PADG/2022   tentang  Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

II. Substansi Pengaturan

Perubahan pengaturan dalam PADG ini mencakup: (i) penegasan bahwa Bank Indonesia dapat menetapkan pengecualian atas komponen DPK dalam cara perhitungan GWM; (ii) pemberian remunerasi atas excess reserves.; dan (iii) penyesuaian acuan sanksi pelanggaran GWM bagi BUS dan UUS.


Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 12/30/2025 10:06 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga