RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
| :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Operasi Moneter Valuta Asing |
| Berlaku | : | 16 Desember 2025 |
A.
Latar Belakang
Sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan Operasi Moneter Valuta Asing serta mempertimbangkan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam mencapai tujuan Operasi Moneter dan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Operasi Moneter, Bank Indonesia melakukan perluasan instrumen Operasi Moneter Valuta Asing berupa Transaksi
Swap dan Transaksi
Spot dengan mata uang valuta asing selain dolar Amerika Serikat. Perluasan instrumen Operasi Moneter Valuta Asing dilakukan sejalan dengan arah pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing.
Selanjutnya, sejalan dengan arah perluasan instrumen Operasi Moneter Valuta Asing, diperlukan pengaturan sebagai dasar pelaksanaan perluasan dimaksud, yang mencakup antara lain mekanisme pengumuman transaksi, penawaran lelang, penetapan pemenang lelang, dan pengenaan sanksi untuk Transaksi
Swap dan Transaksi
Spot dalam valuta asing. Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Intern Nomor 51 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Operasi Moneter Valuta Asing.
B. Substansi Pengaturan
I. Substansi penyesuaian pengaturan dalam PADG ini meliputi:
- Penyesuaian definisi Hari Kerja menjadi Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia dan/atau hari lain yang ditetapkan Bank Indonesia, termasuk hari kerja di negara penerbit mata uang yang ditransaksikan.
- Perluasan jenis valuta asing yang digunakan dalam Transaksi
Spot dan Transaksi
Swap yaitu dolar Amerika Serikat atau valuta asing lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Penambahan Peraturan Pelaksanaan Transaksi
Spot dengan mekanisme lelang yang meliputi:
- persiapan Transaksi
Spot secara lelang;
- pengumuman lelang Transaksi
Spot;
- pengajuan penawaran lelang Transaksi
Spot;
- penetapan pemenang lelang Transaksi
Spot;
- pengumuman hasil lelang Transaksi
Spot;
- Penyesuaian peraturan pada bagian Keenam Bab IV terkait Transaksi
Swap meliputi penyesuaian;
- karakteristik dan mekanisme Transaksi
Swap, yang juga mengatur mekanisme persiapan Transaksi
Swap;
- pengumuman penawaran lelang Transaksi
Swap;
- penawaran lelang Transaksi
Swap;
- penetapan pemenang lelang Transaksi
Swap; dan
- sanksi setelmen Transaksi
Swap.
- Untuk dapat mengikuti Transaksi
Spot dan Transaksi
Swap, Peserta Operasi Moneter Konvensional melakukan pendaftaran tresuri dealer lelang Transaksi
Spot dan Transaksi
Swap untuk setiap jenis valuta asing. Tata cara pendaftaran dimaksud mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai infrastruktur dan kepesertaan Operasi Moneter.
- Penambahan mekanisme pelaksanaan Transaksi
Spot dengan mekanisme lelang dalam hal terjadi keadaan tidak normal.
- Penyesuaian mekanisme pelaksanaan Transaksi
Swap dengan mekanisme lelang dalam hal terjadi keadaan tidak normal.
II. Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
--------888-------