Peraturan

BI Icon
​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​
12/16/2025 12:00 AM
Hits: 384

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Operasi Moneter Valuta Asing​

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomo​​r 21 Tahun 2025 Tentang Operasi Moneter Valuta Asing
Berlaku:16 Desember 2025

 

A.     Latar Belakang

Sehubungan dengan pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan Operasi Moneter Valuta Asing serta mempertimbangkan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam mencapai tujuan Operasi Moneter dan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan Operasi Moneter, Bank Indonesia melakukan perluasan instrumen Operasi Moneter Valuta Asing berupa Transaksi Swap dan Transaksi Spot dengan mata uang valuta asing selain dolar Amerika Serikat. Perluasan instrumen Operasi Moneter Valuta Asing dilakukan sejalan dengan arah pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing.

Selanjutnya, sejalan dengan arah perluasan instrumen Operasi Moneter Valuta Asing, diperlukan pengaturan sebagai dasar pelaksanaan perluasan dimaksud, yang mencakup antara lain mekanisme pengumuman transaksi, penawaran lelang, penetapan pemenang lelang, dan pengenaan sanksi untuk Transaksi Swap dan Transaksi Spot dalam valuta asing. Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Intern Nomor 51 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pelaksanaan Operasi Moneter Valuta Asing.

B. Substansi Pengaturan

I.  Substansi penyesuaian pengaturan dalam PADG ini meliputi:

  1. Penyesuaian definisi Hari Kerja menjadi Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia dan/atau hari lain yang ditetapkan Bank Indonesia, termasuk hari kerja di negara penerbit mata uang yang ditransaksikan.
  2. Perluasan jenis valuta asing yang digunakan dalam Transaksi Spot dan Transaksi Swap yaitu dolar Amerika Serikat atau valuta asing lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
  3. Penambahan Peraturan Pelaksanaan Transaksi Spot dengan mekanisme lelang yang meliputi:
    1. ​persiapan Transaksi Spot secara lelang;
    2. pengumuman lelang Transaksi Spot;
    3. pengajuan penawaran lelang Transaksi Spot;
    4. penetapan pemenang lelang Transaksi Spot;
    5. pengumuman hasil lelang Transaksi Spot;
  4. Penyesuaian peraturan pada bagian Keenam Bab IV terkait Transaksi Swap meliputi penyesuaian;
    1. karakteristik dan mekanisme Transaksi Swap, yang juga mengatur mekanisme persiapan Transaksi Swap;
    2. pengumuman penawaran lelang Transaksi Swap;
    3. penawaran lelang Transaksi Swap;
    4. penetapan pemenang lelang Transaksi Swap; dan
    5. sanksi setelmen Transaksi Swap.
  5. Untuk dapat mengikuti Transaksi Spot dan Transaksi Swap, Peserta Operasi Moneter Konvensional melakukan pendaftaran tresuri dealer lelang Transaksi Spot dan Transaksi Swap untuk setiap jenis valuta asing. Tata cara pendaftaran dimaksud mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai infrastruktur dan kepesertaan Operasi Moneter.
  6. Penambahan mekanisme pelaksanaan Transaksi Spot dengan mekanisme lelang dalam hal terjadi keadaan tidak normal.
  7. Penyesuaian mekanisme pelaksanaan Transaksi Swap dengan mekanisme lelang dalam hal terjadi keadaan tidak normal.

II. Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

--------888-------

Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 12/18/2025 9:01 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga