Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​

12/12/2025 10:00 AM
Hits: 39

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Pendukung Kebijakan
Berlaku

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia


Peraturan      :   Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia

Berlaku         :   12 Desember 2025

 

A. Latar Belakang

Untuk mencapai tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia sebagai badan hukum publik memiliki kewenangan membentuk peraturan dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, dan kelembagaan. Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia tersebut, telah diterbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia guna memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan oleh Bank Indonesia tidak hanya memenuhi syarat formal, tetapi juga mencerminkan akuntabilitas, transparansi, partisipasi publik, efektivitas, dan kepastian hukum.

Sehubungan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia, diperlukan pengaturan lebih lanjut untuk tahapan pembentukan peraturan di Bank Indonesia, pembentukan Juknis di Bank Indonesia, dan partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan di Bank Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaksanaan Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia.

B.  Materi Pengaturan​

  1. Ketentuan Umum
  2. Memuat definisi ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia meliputi Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Dewan Gubernur (PDG), Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG), Peraturan Anggota Dewan Gubernur Intern (PADG Intern), dan Petunjuk Teknik (Juknis).
  3. Kerangka Pelaksanaan Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia
    1. Objek pengaturan pelaksanaan pembentukan peraturan Bank Indonesia yaitu Peraturan dan Petunjuk Teknis.
    2. Ruang lingkup pengaturan pembentukan peraturan di Bank Indonesia terdiri atas:
      1. jenis dan materi muatan peraturan dan Juknis;
      2. tahapan pembentukan peraturan;
      3. perencanaan;
      4. pelaksanaan;
      5. pengendalian;
      6. tahapan pembentukan Juknis; dan
      7. partisipasi masyarakat.
  4. Jenis dan Materi Muatan Peraturan dan Juknis di Bank Indonesia
  5. Terdiri atas beberapa bagian, yaitu:
    1. Peraturan dan Juknis di Bank Indonesia
      1. Jenis peraturan di Bank Indonesia terdiri atas PBI, PDG, PADG, dan PADG Intern.
      2. Selain jenis peraturan, Bank Indonesia juga menetapkan Juknis.
    2. Materi Muatan Peraturan dan Juknis di Bank Indonesia
    3. Mencakup pengaturan terkait materi muatan pembentukan PBI, PDG, PADG, PADG Intern, dan Juknis yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda muatannya.
  6. Tahapan Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia
    1. Tahapan pembentukan PBI meliputi:
      1. perencanaan;
      2. pelaksanaan, yang terdiri atas:
        1. penyusunan;
        2. pembahasan dan harmonisasi;
        3. penetapan;
        4. pengundangan;
        5. penyebarluasan; dan
        6. monitoring atas progres pembentukan PBI;
      3. pengendalian yang terdiri atas:
        1. evaluasi dan pelaporan atas progres rencana pembentukan PBI; dan
        2. monitoring dan evaluasi secara berkala atas PBI yang telah terbit.
    2. Tahapan pembentukan PDG, PADG, dan PADG Intern
      1. perencanaan;
      2. pelaksanaan yang terdiri atas:
        1. penyusunan;
        2. pembahasan dan harmonisasi;
        3. penetapan;
        4. pengundangan;
        5. penyebarluasan; dan
        6. monitoring atas progres pembentukan PBI;
      3. pengendalian yang terdiri atas:
        1. evaluasi dan pelaporan atas progres rencana pembentukan PBI; dan
        2. monitoring dan evaluasi secara berkala atas PBI yang telah terbit.
  7. Perencanaan
    1. Bank Indonesia menyusun rencana pembentukan peraturan untuk tahun berikutnya.
    2. Dalam keadaan tertentu, pembentukan peraturan dapat dilakukan diluar perencanaan yaitu karena adanya kebutuhan yang bersifat penting dan segera atau kondisi luar biasa.
  8. Pelaksanaan
  9. Dalam penyusunan rancangan peraturan, Bank Indonesia melakukan:
    1. penyusunan kajian akademik atas materi pengaturan yang akan dituangkan dalam rancangan PBI dan rancangan PDG;
    2. penyusunan pokok pikiran atas materi pengaturan yang akan dituangkan dalam rancangan PADG dan rancangan PADG Intern;
    3. penyusunan pokok pengaturan PBI, PDG, PADG, dan PADG Intern sesuai dengan kajian akademik atau pokok pikiran;
    4. reviu hukum peraturan, khusus PBI, PDG, dan PADG;
    5. penelitian akhir, khusus PBI;
    6. penetapan peraturan yang dilakukan dengan penandatanganan secara elektronik atau nonelektronik;
    7. pengundangan PBI, pengumuman PADG, dan/atau penyebarluasan PBI, PDG, PADG, dan PADG Intern; dan
    8. monitoring atas progres pembentukan peraturan di Bank Indonesia.
  10. Pengendalian
  11. Bank Indonesia melakukan pengendalian melalui:
    1. evaluasi dan pelaporan atas progres rencana pembentukan peraturan di Bank Indonesia; dan
    2. monitoring dan evaluasi secara berkala atas peraturan di Bank Indonesia yang telah terbit.
  12. Tahapan Pembentukan Juknis di Bank Indonesia
  13. Pembentukan petunjuk teknis dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
    1. Bank Indonesia menyusun rencana pembentukan petunjuk teknis secara tahunan.
    2. Sesuai rencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia menyusun rancangan Juknis berdasarkan standar struktur substansi, teknik penyusunan, serta bentuk dan format petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    3. Bank Indonesia melakukan evaluasi secara berkala terhadap petunjuk teknis yang telah terbit.
  14. Partisipasi Masyarakat
    1. Dalam penyusunan rancangan PBI, Bank Indonesia meminta masukan dari masyarakat baik secara lisan dan/atau tertulis.
    2. Kondisi tersebut tidak berlaku untuk penyusunan rancangan PBI yang memuat kebijakan Bank Indonesia yang bersifat rahasia dan/atau yang berdampak negatif apabila diketahui oleh publik sebelum kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
  15. Ketentuan Penutup
    1. Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/24/PADG/2022 tanggal 30 Desember 2022 tentang Teknik Penyusunan, Bentuk, dan Format Peraturan di Bank Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lampiran




Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 12/22/2025 1:12 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga