Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​
12/19/2025 12:00 AM
Hits: 1388

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PADG Perubahan Ketujuh LTV/FTV dan Uang Muka)

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan​:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PADG Perubahan Ketujuh LTV/FTV dan Uang Muka).
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

 

Ringkasan:

Bank Indonesia menerbitkan PADG Perubahan Ketujuh LTV/FTV dan Uang Muka, dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan yang seimbang dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia melanjutkan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif dan longgar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
  2. Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif dan longgar tersebut berupa melanjutkan pelonggaran Rasio LTV untuk Kredit Properti (KP), Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti (PP), dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB atau PKB) untuk mendorong pertumbuhan KP, PP, KKB, dan PKB. 

Substansi Pengaturan:

  1. Melanjutkan pelonggaran ketentuan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB, dengan batasan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB sebagaimana terakhir diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. 

    Berikut tabel rasio LTV/FTV untuk KP/PP:

    TIPE PROPERTI (m2)

    TERMASUK PROPERTI BERWAWASAN LINGKUNGAN

    ​ ​

    ​​BATASAN RASIO LTV/FTV

    (PALING TINGGI)​

    BANK YANG MEMENUHI PERSYARATAN NPL/NPF
    BANK YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN NPL/NPF

    KP/PP FASILITAS I dst

    KP/PP FASILITAS I

    KP/PP FASILITAS II dst

    ​​RUMAH TAPAK
    Tipe > 70
    100%
    95%90%
    Tipe >21 – 70100%95%95%
    Tipe ≤ 21100%100%95%
    ​​RUMAH SUSUN ​ ​ ​
    Tipe > 70100%95%90%
    Tipe >21 – 70100%95%95%
    Tipe ≤ 21100%
    100%95%
    RUKO/RUKAN100%95%90%


    Dan berikut tabel Uang Muka untuk KKB/PKB selengkapnya:

    JENIS KENDARAAN

    TERMASUK KENDARAAN BERMOTOR BERWAWASAN LINGKUNGAN

    BATASAN UANG MUKA (PALING SEDIKIT)​

    BANK YANG MEMENUHI PERSYARATAN NPL/NPFBANK YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN NPL/NPF
    RODA 20%10%
    RODA 3 ATAU LEBIH – NON PRODUKTIF0%10%
    RODA 3 ATAU LEBIH – PRODUKTIF0%5%
  2. Jangka waktu penerapan atas batasan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB tersebut di atas diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. 
  3. PADG Perubahan Keenam LTV/FTV dan Uang Muka ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.  

---000---

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 12/24/2025 5:50 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga