RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
|
Peraturan | :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio
Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio
Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PADG Perubahan Ketujuh LTV/FTV dan Uang Muka). |
|
Berlaku | : | mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. |
Ringkasan:
Bank Indonesia menerbitkan PADG Perubahan Ketujuh LTV/FTV dan Uang Muka, dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan yang seimbang dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia melanjutkan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif dan longgar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
- Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif dan longgar tersebut berupa melanjutkan pelonggaran Rasio LTV untuk Kredit Properti (KP), Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti (PP), dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB atau PKB) untuk mendorong pertumbuhan KP, PP, KKB, dan PKB.
Substansi Pengaturan:
- Melanjutkan pelonggaran ketentuan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB, dengan batasan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB sebagaimana terakhir diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio
Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio
Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Berikut tabel rasio LTV/FTV untuk KP/PP:
TIPE PROPERTI (m2) TERMASUK PROPERTI BERWAWASAN LINGKUNGAN
| BATASAN RASIO LTV/FTV (PALING TINGGI)
|
| BANK YANG MEMENUHI PERSYARATAN NPL/NPF | BANK YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN NPL/NPF |
KP/PP FASILITAS I dst | KP/PP FASILITAS I | KP/PP FASILITAS II dst |
RUMAH TAPAK
|
Tipe > 70
| 100%
| 95% | 90% |
| Tipe >21 – 70 | 100% | 95% | 95% |
| Tipe ≤ 21 | 100% | 100% | 95% |
| RUMAH SUSUN |
| Tipe > 70 | 100% | 95% | 90% |
| Tipe >21 – 70 | 100% | 95% | 95% |
| Tipe ≤ 21 | 100%
| 100% | 95% |
| RUKO/RUKAN | 100% | 95% | 90% |
Dan berikut tabel Uang Muka untuk KKB/PKB selengkapnya:
JENIS KENDARAAN TERMASUK KENDARAAN BERMOTOR BERWAWASAN LINGKUNGAN
| BATASAN UANG MUKA (PALING SEDIKIT) |
| BANK YANG MEMENUHI PERSYARATAN NPL/NPF | BANK YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN NPL/NPF |
| RODA 2 | 0% | 10% |
| RODA 3 ATAU LEBIH – NON PRODUKTIF | 0% | 10% |
| RODA 3 ATAU LEBIH – PRODUKTIF | 0% | 5% |
- Jangka waktu penerapan atas batasan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB tersebut di atas diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
- PADG Perubahan Keenam LTV/FTV dan Uang Muka ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
---000---