RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
| :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 16 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 13 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Uang |
Tanggal Berlaku | : |
23 Juli 2025 |
Ringkasan | : | |
- Latar Belakang
Pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur, mengembangkan, dan mengawasi Pasar Uang dan pasar valuta asing ditujukan untuk mencapai sasaran kebijakan berupa terwujudnya Pasar Uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju dalam mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi. Pasar Uang yang modern dan maju dapat diwujudkan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang secara menyeluruh (end-to-end), termasuk terhadap produk, Harga Acuan (Pricing), Pelaku Pasar Uang, dan Transaksi Pasar Uang, sehingga Pasar Uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik.
Untuk meningkatkan likuiditas dan mengakselerasi pendalaman Pasar Uang, diperlukan pengembangan jenis Transaksi Pasar Uang yang sesuai dengan kebutuhan industri. Pengembangan jenis Transaksi Pasar Uang akan mengoptimalkan peran Pasar Uang sebagai salah satu sumber pembiayaan ekonomi. Salah satu tantangan dalam pengembangan Transaksi Pasar Uang yaitu sulitnya penemuan harga (price discovery) atas beberapa jenis Transaksi Pasar Uang, sehingga dibutuhkan suatu mekanisme untuk mendukung proses penemuan harga (price discovery) secara transparan dan kredibel. Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan yaitu melalui Matchmaking Transaksi Pasar Uang. Untuk itu, perlu diatur ketentuan mengenai mekanisme Matchmaking Transaksi Pasar Uang, Operator Matchmaking Transaksi Pasar Uang, dan publikasi hasil Matchmaking Transaksi Pasar Uang.
Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Uang.
- Materi Pengaturan
PADG ini mengatur penyempurnaan PADG Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Uang, utamanya menambah pengaturan terkait Matchmaking Transaksi Pasar Uang, antara lain:
- Ketentuan Umum
Menambah dan menyempurnakan definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PADG tentang Perubahan atas PADG Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Uang antara lain INDONIA, Matchmaking Transaksi Pasar Uang, Penyelenggara Sarana Transaksi, Operator Matchmaking Transaksi Pasar Uang.
- Matchmaking Transaksi Pasar Uang
Mengatur antara lain:
- Mekanisme Matchmaking Transaksi Pasar Uang:
- metode Matchmaking Transaksi Pasar Uang, yaitu match price, mid price 1, mid price 2, dan metode lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia;
- penetapan dan publikasi pelaksanaan Matchmaking Transaksi Pasar Uang oleh Bank Indonesia;
- peserta Matchmaking Transaksi Pasar Uang; dan
- ketentuan penyampaian penawaran dalam Matchmaking Transaksi Pasar Uang.
- Operator Matchmaking Transaksi Pasar Uang
- kriteria Operator Matchmaking Transaksi Pasar Uang;
- proses persetujuan Operator Matchmaking Transaksi Pasar Uang; dan
- penyampaian laporan hasil pelaksanaan Matchmaking Transaksi Pasar.
- Publikasi hasil Matchmaking Transaksi Pasar Uang
- Pencabutan persetujuan operator Matchmaking Transaksi Pasar Uang
- Korespondensi
Menambah pengaturan korespondensi terkait permohonan persetujuan sebagai Operator Matchmaking Transaksi Pasar Uang yang mengacu kepada ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.
- Penyempurnaan Lain
Di luar Matchmaking Transaksi Pasar Uang, dalam PADG ini juga diatur penyempurnaan lain, yaitu penyempurnaan penulisan istilah INDONIA dan waktu publikasi INDONIA.