Peraturan

BI Icon

​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​​

5/28/2025 12:30 PM
Hits: 1450

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Makroprudensial
Berlaku

 RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan:​
Pe​raturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2025

 

Ringkasan:

I.  Latar Belakang

Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia melakukan upaya mendorong pendanaan perbankan sesuai dengan kebutuhan perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, Bank Indonesia melakukan penguatan kebijakan makroprudensial melalui penyesuaian parameter kontrasiklikal sehingga meningkatkan batasan rasio pendanaan luar negeri bank (RPLN). Adanya peningkatan batasan RPLN tersebut dapat memperkuat pendanaan Bank untuk manajemen likuiditas dan mengoptimalkan penyaluran kredit atau pembiayaan. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Peraturan  Pelaksanaan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (PADG Perubahan RPLN).  

II.  Substansi Pengaturan:

  1. Penyesuaian besaran parameter kontrasiklikal dari 0% (nol persen) menjadi positif 5% (lima persen); dan
  2. Peningkatan batasan RPLN yang semula ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi 35% (tiga puluh lima persen) setelah memperhatikan besaran parameter kontrasiklikal sebagaimana angka 1.   

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 6/16/2025 10:19 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga