RINGKASAN PENGATURAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen Melalui Bank.
Tanggal Berlaku : 10 Oktober 2024
Ringkasan :
I. Latar Belakang
Bank Indonesia dan otoritas Jepang telah melakukan kesepakatan guna mendorong penggunaan rupiah dan yen untuk meningkatkan penyelesaian transaksi bilateral rupiah dan yen antara Indonesia dan Jepang, sehingga diharapkan pelaksanaan kerja sama antara Bank Indonesia dan otoritas Jepang dapat berjalan baik dan terstruktur.
Selanjutnya, guna mendorong pengembangan transaksi bilateral menggunakan rupiah dan yen, diperlukan peningkatan fleksibilitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya. Peningkatan fleksibilitas dan efisiensi tersebut akan dilakukan dalam bentuk penyempurnaan kriteria Bank ACCD dan penyesuaian mekanisme pembukaan rekening terkait transaksi bilateral rupiah dan yen.
Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank.
II. Materi Pengaturan
1. Penunjukan dan Kriteria Bank ACCD Indonesia
- Penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia oleh Bank Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. ukuran (size);
b. keterkaitan (interconnectedness); dan
c. kompleksitas (complexity). Selain mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penunjukan Bank ACCD Indonesia, Bank Indonesia juga mempertimbangkan:
a. peranan dalam mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing dan/atau industri sistem pembayaran;
b. rekomendasi dari otoritas Jepang; dan/atau
c. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia bersama otoritas Jepang.
2. Mekanisme Pembukaan Rekening SNA Rupiah
Pembukaan SNA Rupiah dilakukan dengan:
a. pembukaan rekening baru SNA Rupiah di Bank ACCD Indonesia; atau
b. penunjukan rekening yang telah dimiliki oleh Bank ACCD Jepang di Bank ACCD Indonesia.
3. Mekanisme Pembukaan Rekening SNA Yen
Pembukaan SNA Yen dilakukan dengan:
a. pembukaan rekening baru SNA Yen di Bank ACCD Jepang; atau
b. penunjukan rekening yang telah dimiliki oleh Bank ACCD Indonesia di Bank ACCD Jepang.
4. Mekanisme Pembukaan Rekening Sub-SNA Yen
Pembukaan Sub-SNA Yen dilakukan dengan:
a. pembukaan rekening baru Sub-SNA Yen di Bank ACCD Indonesia; atau
b. penunjukan rekening yang telah dimiliki oleh Nasabah Indonesia di Bank ACCD Indonesia untuk menjadi Sub-SNA Yen.
5. Evaluasi Bank ACCD Indonesia
Evaluasi terhadap Bank ACCD Indonesia dapat dilakukan oleh Bank Indonesia berkoordinasi dengan:
a. otoritas di Jepang; dan/atau
b. otoritas terkait lainnya di Indonesia.
6. Korespondensi
a. Surat-menyurat atau korespondensi terkait penunjukan Bank ACCD Indonesia dan pengakhiran penunjukan Bank ACCD Indonesia disampaikan kepada Departemen Internasional dan Departemen Pengembangan Pasar Keuangan.
b. Surat-menyurat atau korespondensi terkait pelaporan mengikuti ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaporan.
c. Surat-menyurat atau korespondensi terkait pelaksanaan Transaksi Bilateral Rupiah dan Won disampaikan melalui alamat surat elektronik Contact Center BICARA: bicara@bi.go.id.
7. Ketentuan Penutup
Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal mulai ditetapkan.