Peraturan

BI Icon
​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​ ​
9/30/2024 1:00 PM
Hits: 1853

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan ​​

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

Peraturan
​:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Pe​​rizinan
Tanggal berlaku
​:
30 September 2024

 

I. Latar Belakang

Bank Indonesia memberikan perizinan terpadu di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia terus melakukan inovasi pada aspek pelayanan dan tata kelola, sehingga proses perizinan dapat lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Selanjutnya, diperlukan penyempurnaan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/12/PADG/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan untuk menyesuaikan dengan proses bisnis terkini, pengembangan aplikasi perizinan Bank Indonesia, serta penyelarasan dengan ketentuan terkait perizinan di Bank Indonesia.

II. Materi Pengaturan

Materi pokok yang diatur dalam PBI tentang Front Office Perizinan Terpadu Bank Indonesia:

  1. Ruang lingkup perizinan meliputi izin, persetujuan, dan layanan di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
  2. Pihak yang dapat menjadi Pemohon yaitu Bank, Lembaga Selain Bank, Kementerian atau Lembaga, dan pihak lainnya.
  3. Pihak lainnya dapat berupa lembaga keuangan internasional, bank sentral negara lain, konsultan hukum, akuntan publik, notaris, dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh BI.
  4. Tugas dan tanggung jawab Pemohon dalam penggunaan aplikasi sesuai peruntukkan, menjaga keamaan dan kerahasiaan hak akses, menyimpan asli dokumen persyaratan sesuai jangka waktu penyimpanan dokumen, keabsahan dan kebenaran dokumen, data dan/atau informasi yang disampaikan untuk proses perizinan, dan penggunaan hak akses.
  5. Pemohon menyampaikan permohonan perizinan setelah Pemohon memperoleh Hak Akses.
  6. Permohonan perizinan berupa izin dan persetujuan disampaikan Pemohon secara nirkertas yang dilakukan dengan cara mengunggah surat permohonan dan dokumen persyaratan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
  7. Surat permohonan dan dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pemohon mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
  8. Pemohon menyampaikan permohonan perizinan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri setempat untuk perizinan berupa:
    1. kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank; 
    2. penyedia jasa pembayaran kategori izin tiga berupa aktivitas layanan remitansi; dan 
    3. badan berizin pembawaan uang kertas asing. 
  9. Bank Indonesia memproses permohonan perizinan berupa izin dan persetujuan dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas surat permohonan dan dokumen persyaratan.
  10. Pemohon dapat melakukan penarikan atau pembatalan permohonan perizinan pada saat penyampaian permohonan perizinan jika terdapat:
    1. ketidaksesuaian antara jenis perizinan yang dimohonkan dengan dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
    2. ketidaksesuaian kewenangan pemrosesan perizinan oleh FO Perizinan; dan/atau 
    3. hal lainnya, berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
  11. Proses penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif oleh FO Perizinan, dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
  12. FO Perizinan memberitahukan hasil penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif berupa surat permohonan dan dokumen persyaratan telah lengkap dan benar atau surat permohonan dan dokumen persyaratan belum lengkap dan/atau belum benar secara administratif, melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
  13. Pemohon harus menyampaikan kelengkapan, perbaikan, dan/atau pembaruan surat permohonan dan/atau dokumen persyaratan secara bersamaan sampai dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak pemberitahuan dari FO Perizinan, secara nirkertas melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.  
  14. Dalam hal Pemohon tidak menyampaikan atau telah menyampaikan surat permohonan dan/atau dokumen persyaratan tetapi belum lengkap dan belum benar secara administratif sampai dengan batas waktu sebagaimana diatur dalam angka 13 maka:
    1. FO Perizinan menolak permohonan perizinan; dan 
    2. Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perizinan yang sama setelah 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penolakan permohonan perizinan.
  15. Penyampaian permohonan perizinan yang sama sebagaimana angka 14 huruf b dilakukan dengan cara membuat permohonan perizinan baru.
  16. Dalam hal hasil penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif telah dinyatakan lengkap dan benar secara administratif oleh FO Perizinan, Satuan Kerja di Bank Indonesia yang berwenang memberikan persetujuan atau penolakan permohonan perizinan (Satker Perizinan) melakukan proses penelitian kebenaran substantif terhadap dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
  17. Batas waktu dan proses penelitian kebenaran secara substantif dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
  18. Satker Perizinan memberitahukan hasil penelitian kebenaran secara substantif kepada Pemohon melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
  19. Untuk perizinan berupa izin dan persetujuan, pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan disampaikan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia. Untuk permohonan perizinan berupa layanan, pemberian persetujuan atau penolakan disampaikan melalui aplikasi layanan Bank Indonesia.
  20. Permohonan perizinan berupa layanan meliputi:
    1. permohonan menjadi nasabah Bank Indonesia; dan 
    2. permohonan memperoleh layanan yang terdiri atas layanan jasa kebanksentralan dan layanan kepesertaan sistem pembayaran dan infrastruktur pasar keuangan Bank Indonesia.
  21. Pemohon menyampaikan permohonan:
    1. menjadi nasabah Bank Indonesia, melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia. 
    2. memperoleh layanan, melalui aplikasi layanan Bank Indonesia.
  22. Pemrosesan permohonan perizinan oleh Bank Indonesia untuk perizinan berupa layanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan.
  23. Bank Indonesia menyediakan Aplikasi Perizinan Bank Indonesia kepada:
    1. ​Pemohon; dan 
    2. lembaga atau instansi terkait.
  24. Hak Akses yang disediakan oleh aplikasi perizinan Bank Indonesia untuk Pemohon terdiri atas Hak Akses sebagai administrator dan Hak Akses sebagai penanggung jawab.
  25. Hak Akses yang disediakan oleh aplikasi perizinan Bank Indonesia untuk lembaga atau instansi terkait dilakukan berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
  26. Waktu operasional aplikasi perizinan Bank Indonesia yaitu 24 (dua puluh empat) jam per hari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
  27. Pemohon dapat mengajukan permohonan Konsultasi Awal kepada Bank Indonesia sebelum menyampaikan permohonan perizinan.
  28. Untuk permohonan perizinan penyedia jasa pembayaran yang dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri setempat dilakukan pre-consultative meeting sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai penyedia jasa pembayaran, dan pengajuan pre-consultative meeting dilakukan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
  29. Pemohon dapat menggunakan layanan bantuan terkait penyelenggaraan aplikasi perizinan Bank Indonesia melalui contact center Bank Indonesia dan/atau surat elektronik kepada FO Perizinan.
  30. Dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar yang memengaruhi kelancaran proses perizinan di lokasi Bank Indonesia, Bank Indonesia memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemohon berikut langkah penanganan untuk mengatasi keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar.
  31. Dalam hal aplikasi perizinan Bank Indonesia dan aplikasi layanan Bank Indonesia belum dapat diimplementasikan untuk bentuk perizinan tertentu, Pemohon menyampaikan permohonan perizinan kepada Bank Indonesia berupa salinan keras atau surat elektronik.
  32. PADG ini mencabut PADG No. 22/12/PADG/2020​ tanggal 30 April 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan
  33. PADG ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.​ 

Lampiran



Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​​​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 11/6/2024 12:58 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga