Peraturan

BI Icon

​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​

9/27/2024 11:00 AM
Hits: 13024

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku


RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

Peraturan  ​​

:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing
Tanggal Berlaku: 30 September 2024
Ringkasan:

 

I. Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia melaksanakan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap mekanisme transaksi Pasar Valuta Asing. Bank Indonesia melakukan penyempurnaan pengaturan di pasar valuta asing melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing.

Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan di Pasar Valuta Asing dilaksanakan dengan perspektif transformatif yang sejalan dengan arah transformasi Bank Indonesia serta memperhatikan international best practice guna mendukung likuiditas valuta asing domestik yang optimal dan efisien sehingga mampu mengakselerasi terwujudnya Pasar Valuta Asing yang modern dan maju.

Dalam PADG ini, diatur mengenai transaksi pasar valuta asing yang antara lain mengatur mengenai produk, harga acuan (pricing), jenis transaksi, underlying transaksi, dokumen transaksi, pembatasan transaksi, serta penyelesaian transaksi Pasar Valuta Asing.


II. Materi Pengaturan

PADG tentang Transaksi Pasar Valuta Asing ini mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:​

  1. Istilah yang digunakan dalam kegiatan transaksi pasar valuta asing.
  2. Ruang lingkup pengaturan, pengembangan, dan pengawasan transaksi Pasar Valuta Asing yang meliputi:
    1. Penunjukan jenis transaksi Pasar Valuta Asing;
    2. Underlying Transaksi Pasar Valuta Asing; dan
    3. larangan dan batasan transaksi Pasar Valuta Asing
  3. Pengaturan mengenai produk pasar valuta asing mencakup kontrak dan konfirmasi tertulis, termasuk penggunaan kontrak pintar (smart contract).
  4. Pengaturan mengenai kurs acuan yang dapat digunakan dalam transaksi pasar valuta asing.
  5. Pengaturan mengenai transaksi pasar valuta asing yang meliputi:
    1. Jenis transaksi Pasar Valuta Asing mencakup:
      1. transaksi yang bersifat tunai, yang meliputi
      2. transaksi Derivatif; dan
      3. transaksi valuta asing lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    2. Transaksi melalui pihak ketiga yang mencakup antara lain mengenai kegiatan ekonomi dan underlying transaksi yang dapat digunakan;
    3. Transaksi cover hedging;
    4. Standardisasi transaksi pasar valuta asing yang ditransaksikan melalui sarana transaksi, dikliringkan melalui Central Counterparty (CCP), dan dilaporkan melalui trade repository. Bank Indonesia akan memublikasikan standardisasi transaksi pasar valuta asing pada laman resmi Bank Indonesia dan/atau media lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia​.
    5. Waktu transaksi valuta asing terhadap rupiah dan valuta asing terhadap valuta asing lainnya.
  6. Pengaturan mengenai underlying transaksi. Aturan terkait jumlah tertentu (threshold) dan underlying transaksi mencakup antara lain:
    1. Kewajiban penggunaan underlying transaksi untuk transaksi valas terhadap rupiah dengan nilai nominal di atas jumlah tertentu (threshold).
    2. Prinsip kesesuaian transaksi dengan nilai nominal dan jangka waktu Underlying transaksi.
    3. Jumlah tertentu (threshold) transaksi yang wajib memiliki Underlying Transaksi:
      1. Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah;
      2. Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi derivatif berupa forward dan domestic non-deliverable forward;
      3. Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi derivatif berupa swap; dan
      4. Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi derivatif selain transaksi forward, domestic non-deliverable forward, dan swap.
    4. Jenis underlying transaksi valuta asing terhadap rupiah, meliputi:
      1. kegiatan transaksi berjalan (current account);
      2. kegiatan transaksi finansial (financial account);
      3. kegiatan transaksi modal (capital account);
      4. kredit atau pembiayaan dari Penduduk kepada Penduduk untuk tujuan perdagangan dan investasi;
      5. perdagangan barang dan jasa di dalam negeri; dan
      6. underlying transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    5. Pembulatan nilai nominal underlying.
  7. Pengaturan mengenai dokumen transaksi mencakup antara lain:
    1. Dokumen underlying transaksi yang bersifat final dan bersifat prakiraan;
    2. Dokumen untuk transaksi beli valuta asing terhadap rupiah dengan nominal paling banyak sebesar jumlah tertentu dan di atas jumlah tertentu (threshold); dan
    3. Waktu penyampaian dokumen underlying transaksi dan dokumen pendukung.
  8. Pengaturan mengenai penyelesaian transaksi mencakup antara lain:
    1. Pengaturan bentuk-bentuk cara penyelesaian transaksi di pasar valuta asing, antara lain:
      1. pemindahan dana pokok secara penuh (gross); atau
      2. pemindahan dana dengan memperhitungkan selisih kewajiban atas transaksi (netting).
    2. Kewajiban penyelesaian transaksi secara penuh (gross) untuk transaksi tunai;
    3. Bentuk penyelesaian transaksi derivatif nilai tukar valuta asing terhadap rupiah berupa perpanjangan transaksi (roll over), pengakhiran awal (early termination), dan percepatan penyelesaian (unwind); dan
    4. Penyelesaian transaksi dapat dilakukan melalui Close-Out Netting dalam hal terjadi wanprestasi dalam transaksi Derivatif yang disebabkan oleh peristiwa kegagalan (event of default); dan/atau peristiwa pengakhiran (event of termination) dari salah satu pihak yang bertransaksi.
  9. Pengaturan mengenai larangan dan batasan transaksi pasar valuta asing yang mencakup antara lain:
    1. Larangan bagi bank melakukan transaksi tertentu;
    2. Batasan pemberian kredit bagi bank;
    3. Pengecualian batasan pemberian kredit bagi bank; dan
    4. Transfer rupiah kepada bukan penduduk.
  10. Pengaturan mengenai data dan informasi antar lain pelaporan aktivitas di Pasar Valuta Asing.
  11. Pengaturan mengenai prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
  12. Pengaturan mengenai pengawasan terhadap pelaku transaksi pasar valuta asing.
  13. Pengaturan mengenai sanksi mencakup antara lain:
    1. Pengenaan sanksi administratif atas setiap pelanggaran yang dilakukan pelaku pasar valas;
    2. Pengaturan mengenai bentuk sanksi administratif; dan
    3. Tata cara pengenaan sanksi kewajiban membayar.
  14. Pengaturan mengenai korespondensi.
  15. PADG ini mencabut:
    1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/10/PADG/2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing; dan
    2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/11/PADG/2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward.​

Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​​​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 12/9/2024 1:09 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga