Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​

11/4/2025 3:00 PM
Hits: 2324

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ahli Syariah Pasar Uang

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR​

 

Peraturan :​ Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ahli Syariah Pasar Uang
Berlaku : 4 November 2025

 

Ringkasan:

Latar Belakang

  1. Bank Indonesia telah menerbitkan PBI No.6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju termasuk pasar uang dan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.
  2. Untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah, diperlukan dukungan dari pelaku pasar yang aktif, profesional, dan kompeten. Dukungan tersebut juga mencakup keberadaan profesi penunjang, salah satunya ASPU, yang berperan penting dalam memastikan kepatuhan syariah dan mendukung pengembangan instrumen dan kegiatan di Pasar Uang Syariah.
  3. Untuk mendukung pengembangan ASPU diperlukan pengaturan mengenai tugas, kewajiban, pendaftaran, pelaporan, pengawasan, dan sanksi bagi ASPU dalam bentuk PADG ASPU.
Substansi Pengaturan:
  1. Tujuan dan ruang lingkup pengaturan
    1. Pengaturan ASPU merupakan peraturan pelaksanaan terkait kebijakan pasar uang dan pasar valuta asing khususnya mengenai profesi penunjang PUVA berupa ASPU dan menjadi pedoman bagi ASPU dalam melakukan pendaftaran dan melaksanakan tugas dan kewajibannya.
    2. Ruang lingkup pengaturan mencakup tugas dan kewajiban, pendaftaran, pemberian jasa ASPU, larangan, penyampaian data dan/atau informasi, pengawasan, dan tata cara pengenaan sanksi.
  2. Tugas ASPU mencakup:
    1. menelaah pemenuhan Prinsip Syariah dan memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Instrumen pasar uang syariah; dan
    2. memberikan jasa konsultasi yang berkaitan dengan profesinya.
  3. Kewajiban ASPU mencakup:
    1. memberikan jasa dan informasi secara independen, profesional, objektif, dan tidak menyesatkan;
    2. menjalankan kegiatan pemberian jasa dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab; dan
    3. memenuhi kewajiban lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Persyaratan pendaftaran menjadi ASPU meliputi aspek keabsahan individual dan kemampuan dalam menjalankan fungsinya. Orang perorangan yang mengajukan permohonan sebagai ASPU harus menyampaikan dokumen permohonan terdaftar kepada Bank Indonesia berupa surat permohonan dan dokumen pendukung.
  5. Bank Indonesia melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran administratif terhadap dokumen permohonan yang diajukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan.
  6. Penerbit instrumen pasar uang syariah yang tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus menunjuk Tim Ahli Syariah (TAS) yang anggotanya merupakan ASPU. ASPU yang akan ditunjuk sebagai TAS harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari DSN-MUI. Permohonan rekomendasi penunjukan sebagai TAS mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh DSN-MUI.
  7. ASPU dilarang memberikan pernyataan kesesuaian syariah pada penerbit di tempat ASPU tersebut menjabat sebagai anggota direksi, pejabat, atau pegawai untuk menghindari konflik kepentingan.
  8. ASPU wajib menyampaikan data, informasi, laporan, keterangan, dan/atau penjelasan kepada Bank Indonesia terkait dengan kegiatan pemberian jasa sebagai ASPU .
  9. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap ASPU, yang mencakup kegiatan pemberian jasa sebagai ASPU. Dalam pelaksanaan pengawasan, ASPU wajib menyediakan dan menyampaikan data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan yang diperlukan oleh Bank Indonesia.
  10. Dalam hal Bank Indonesia mengenakan sanksi
  11. administratif berupa teguran tertulis, Bank Indonesia menyampaikan teguran tertulis melalui surat kepada ASPU yang dikenakan sanksi.
  12. Bank Indonesia dapat melakukan pencabutan status terdaftar dari ASPU. Pencabutan status terdaftar dari ASPU dilakukan dengan mempertimbangkan:
    1. hasil pengawasan Bank Indonesia;
    2. izin pemberian jasa atau izin profesi yang relevan dicabut oleh otoritas yang berwenang;
    3. ASPU sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai ASPU;
    4. informasi dan/atau rekomendasi dari otoritas terkait, self-regulatory organization Pasar Uang dan pasar valuta asing, dan/atau pihak terkait lain;
    5. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
    6. permintaan sendiri oleh ASPU; dan/atau
    7. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  13. Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengambil kebijakan tertentu mengenai pengaturan, pengembangan, dan pengawasan ASPU dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. PADG ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 11/27/2025 6:18 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga