Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​

10/20/2025 12:00 PM
Hits: 1934

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20 Tahun 2025 Operasi Moneter Rupiah

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

Peraturan
:
Peraturan A​​nggota Dewan Gubernur Nomor 20 Tahun 2025 Operasi Moneter Rupiah
Berlaku:20 Oktober 2025

  1. Latar Belakang
  2. Dalam melaksanaan Operasi Moneter Rupiah baik secara konvensional maupun berdasarakan prinsip syariah, Bank Indonesia mengatur karakteristik instrumen Operasi Moneter Rupiah dan tata cara pelaksanaan Operasi Moneter Rupiah baik dalam keadaan normal maupun keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar. Pengaturan dimaksud menjadi acuan bagi Peserta Operasi Moneter untuk mengikuti transaksi Operasi Moneter Rupiah dengan Bank Indonesia. Selanjutnya, Bank Indonesia mengembangkan instrumen Operasi Moneter Rupiah melalui perluasan jenis surat berharga yang dapat digunakan dalam transaksi Operasi Moneter Rupiah. Perluasan instrumen Operasi Moneter Rupiah dilakukan agar sejalan dengan mekanisme pasar (pro market) guna mendukung pendalaman pasar uang. Dengan demikian, diharapkan hal tersebut dapat berdampak positif pada efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
  3. Substansi Pengaturan
  4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengatur antara lain:
    1. Tujuan Pengaturan dan Ruang Lingkup Pengaturan
      1. Pengaturan Operasi Moneter Rupiah bertujuan untuk memastikan perumusan dan pelaksanaan pengaturan Operasi Moneter Rupiah sejalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam pencapaian tujuan Operasi Moneter, sebagai peraturan pelaksanaan terkait Operasi Moneter Rupiah, dan menjadi pedoman pihak eksternal dalam pelaksanaan Operasi Moneter Rupiah.
      2. Pengaturan Operasi Moneter Rupiah mencakup pengaturan: instrumen OPT rupiah konvensional, instrumen OPT rupiah syariah, Standing Facilities konvensional, Standing Facilities syariah, keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar, penyelesaian posisi Operasi Moneter Rupiah yang masih belum diselesaikan (outstanding), sanksi penghentian sementara untuk mengikuti Operasi Moneter, dan sanksi pembatasan dan/atau larangan keikutsertaan dalam operasi moneter rupiah.
    2. Kerangka Kerja Operasi Moneter Rupiah
      1. Operasi Moneter Rupiah dilaksanakan melalui dua kegiatan utama yaitu Operasi Pasar Terbuka (OPT) rupiah dan Standing Facilities, baik konvensional maupun syariah.
      2. Operasi Moneter dilakukan untuk mengelola likuiditas dengan cara absorpsi likuiditas dan injeksi likuiditas di pasar uang dalam mata uang rupiah.
      3. Terdapat dua bentuk pelaksanaan OPT rupiah:
        1. melalui Bank Indonesia secara langsung dengan peserta Operasi Moneter;
        2. melalui market dengan peserta Operasi Moneter yang berperan dealer utama atau dengan pihak lain untuk mendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter.
      4. Transaksi OPT rupiah dilakukan dengan mekanisme lelang atau non lelang dan dapat diikuti oleh Peserta Operasi Moneter baik secara langsung atau tidak langsung melalui Lembaga Perantara.
      5. Standing Facilities dilakukan dengan mekanisme non-Lelang dan dapat dilikuti secara langsung oleh seluruh Peserta Operasi Moneter secara secara langsung.
      6. Peserta Operasi Moneter bertanggung jawab atas kebenaran data pengajuan OPT Rupiah dan Standing Facilities yang diajukan kepada Bank Indonesia. Selain itu Peserta Operasi Moneter tidak dapat membatalkan pengajuan Standing Facilities yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia.
    3. Instrumen OPT Rupiah
      1. Instrumen OPT rupiah Konvensional terdiri dari:
        1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
        2. Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI).
        3. Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
        4. Bank Indonesia Floating Rate Note (BI-FRN).
        5. Transaksi Term Deposit Konvensional dalam Rupiah.
        6. Transaksi Reverse Repo Konvensional.
        7. Transaksi Repo Konvensional dalam Rupiah.
        8. Transaksi pembelian dan/atau penjualan SBN secara putus (Outright) di pasar sekunder.
      2. Instrumen OPT rupiah Syariah terdiri dari:
        1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS).
        2. Sukuk Bank Indonesia (SUKBI).
        3. Transaksi Reverse Repo Surat Berharga Syariah.
        4. Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah dalam Rupiah.
        5. Transaksi Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (Transaksi PASBI).
        6. Transaksi Pembelian dan/atau Penjualan SBSN Secara Putus (Outright) oleh Bank Indonesia di Pasar Sekunder.
      3. Untuk setiap instrumen OPT rupiah, Bank Indonesia antara lain mengatur karakteristik, mekanisme transaksi, metode transaksi, setelmen, dan sanksi atas tidak terpenuhinya kewajiban.
      4. Instrumen OPT rupiah dilakukan dengan mekanisme lelang atau nonlelang, dimana untuk instrumen OPT rupiah yang ditransaksikan secara lelang dapat dilakukan dengan metode fixed rate tender atau variable rate tender.
      5. Pengumuman transaksi instrumen OPT rupiah dan perubahannya melalui Sistem BI-ETP, Laporan Bank Umum Terintegrasi, dan/atau sarana lain yang digunakan oleh Bank Indonesia.
      6. Pengajuan Penawaran transaksi OPT rupiah oleh Peserta Operasi Moneter Konvensional dapat dilakukan \ melalui Sistem BI-ETP dan/atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan dalam window time yang ditetapkan.
      7. Penetapan Pemenang transaksi OPT rupiah dilakukan sesuai dengan metode transaksi (metode harga tetap atau metode harga beragam). Bank Indonesia dapat menetapkan tidak ada pemenang lelang.
      8. Pengumuman Hasil transaksi OPT rupiah secara individual dan secara keseluruhan dilakukan setelah proses penetapan pemenang lelang oleh Bank Indonesia.
      9. Setelmen dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman hasil transaksi OPT rupiah.
      10. Peserta Operasi Moneter yang tidak memenuhi kewajiban setelmen dikenai sanksi administratif berupa
        1. teguran tertulis; dan
        2. kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai setelmen yang dinyatakan batal.
        3. Sanksi kewajiban membayar dikenakan paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    4. Standing Facilities
      1. Standing Facilities secara konvensional terdiri atas:
      2. Lending Facility; dan Standing Facilities berdasarkan prinsip syariah terdiri atas:
      3. Deposit Facility.
      4. Financing Facility; dan Untuk setiap instrumen Standing Facilities, Bank Indonesia antara lain mengatur karakteristik, mekanisme transaksi, setelmen, dan sanksi atas tidak terpenuhinya kewajiban.
      5. FASBIS.
      6. Pengumuman Transaksi Standing Facilities melalui Sistem BI-ETP dan/atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia paling lambat sebelum window time.
      7. Pengajuan Transaksi Standing Facilities oleh Peserta Standing Facilities melalui Sistem BI-ETP dan/atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam window time yang ditetapkan.
      8. Pengumuman hasil transaksi Standing Facilities melalui Sistem BI-ETP dan/atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia secara individual dan secara keseluruhan.
      9. Peserta Operasi Moneter yang tidak memenuhi kewajiban setelmen dikenai sanksi administratif berupa:
        1. teguran tertulis; dan
        2. kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai setelmen yang dinyatakan batal.
        3. Sanksi kewajiban membayar dikenakan paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai setelmen yang dinyatakan batal.
    5. Pelunasan atau Pencairan Sebelum Jatuh Waktu (Early Redemption)
      1. Bank Indonesia dapat melakukan pelunasan atau pencairan sebelum jatuh waktu (early redemption) melalui transaksi buyback terhadap surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia. Hal tersebut dilakukan dalam rangka strategi pengelolaan moneter atau pertimbangan lain.
      2. Mekanisme transaksi buyback dilakukan dengan lelang dan/atau nonlelang melalui Sistem BI-ETP dan/atau sarana lain yang ditetapkan Bank Indonesia.Informasi rencana transaksi buyback disampaikan oleh Bank Indonesia paling lambat sebelum window time.
      3. Informasi rencana transaksi buyback dilakukan melalui Sistem BI-ETP dan/atau sarana lain yang ditetapkan disampaikan oleh Bank Indonesia paling lambat sebelum window time. Pengajuan transaksi buyback oleh Peserta Standing Facilities dalam window time yang ditetapkan.
      4. Setelmen transaksi buyback paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Bank Indonesia menetapkan dan menginformasikan hasil transaksi buyback.
      5. Sanksi setelmen dikenakan kepada Peserta Operasi Moneter yang tidak memenuhi kewajiban berupa:
      6. teguran tertulis; dan
      7. kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai setelmen dana yang dinyatakan batal.
      8. Sanksi kewajiban membayar dikenakan paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Kewajiban membayar sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai setelmen dana yang dinyatakan batal.
    6. Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Kahar
    7. Dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau keadaan darurat yang mempengaruhi kelancaran pelaksanaan transaksi dan/atau setelmen Operasi Moneter Rupiah, prosedur penanganan keadaan tidak normal dan/atau keadaan darurat mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan Sistem BI-ETP, penyelenggaraan penatausahaan surat berharga melalui BI-SSSS, dan/atau penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui Sistem BI-RTGS.
    8. Penyelesaian Posisi (Outstanding) OPT Rupiah Dalam Penanganan Bank
    9. Bank Indonesia dapat melakukan penyelesaian posisi Operasi Moneter Rupiah yang masih belum diselesaikan (outstanding) dalam hal:Peserta Operasi Moneter dinyatakan sebagai Bank dalam resolusi oleh otoritas terkait; atau pertimbangan lain
    10. Sanksi Penghentian Sementara untuk Mengikuti Operasi Moneter
    11. Dalam hal Peserta Operasi Moneter tidak memenuhi kewajiban setelmen transaksi Operasi Moneter sebanyak 3 (tiga) kali dalam 6 (enam) bulan, Peserta Operasi Moneter dikenai sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan Operasi Moneter selama 5 (lima) Hari Kerja berturut-turut.
    12. Sanksi Pembatasan dan/atau Larangan Keikutsertaan dalam Operasi Moneter Rupiah
    13. Sanksi pembatasan dan/atau larangan keikutsertaan dalam Operasi Moneter rupiah dapat dikenakan bagi Peserta Operasi Moneter yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Kebijakan Moneter dan/atau ketentuan Bank Indonesia mengenai kebijakan makroprudensial.
    14. Penutup
      1. Pada saat PADG ini mulai berlaku:
        1. Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku:Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 15 Tahun 2023 tanggal 17 November 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka;
        2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 Tahun 2024 tanggal 17 April 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka; dan
        3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/24/PADG/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Standing Facilities sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 7 September 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/24/PADG/2020 tentang Standing Facilities, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
      2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 11/6/2025 2:34 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga