Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Peraturan
| :
|
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 26 Tahun 2025 tentang
Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari berupa Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing |
| Berlaku | : | 1 Desember 2025 |
| Ringkasan | : |
|
- Latar Belakang
Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai salah satu upaya dalam melakukan reformasi sektor keuangan di Indonesia. Undang-Undang tersebut bertujuan untuk menata peraturan perundang-undangan di sektor keuangan sehingga dapat mewujudkan pembangunan nasional yang didukung dengan perekonomian yang tangguh. Berdasarkan Pasal 312 ayat (1) huruf b serta Pasal 3A dalam Pasal 20 Undang-Undang tersebut, telah diamanatkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan atas Derivatif PUVA dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada Bank Indonesia.
Selanjutnya, sebagai ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut, Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut, tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada Bank Indonesia sejak tanggal 10 Januari 2025.
Guna melaksanakan kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan atas Derivatif PUVA sebagaimana mandat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut di atas, Bank Indonesia melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan atas Derivatif PUVA sebagai bagian dari upaya untuk membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memperkuat sinergi pembiayaan ekonomi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap Derivatif PUVA tersebut dilakukan secara menyeluruh terhadap produk, Harga Acuan (Pricing), Pelaku PUVA, dan penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan dalam transaksi Derivatif PUVA. Selanjutnya, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan secara menyeluruh terhadap Derivatif PUVA tersebut dilakukan guna memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif serta penerapan tata kelola yang baik, sehingga diharapkan akan mewujudkan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang lebih tertata dan berfungsi secara baik (well functioning money market and foreign exchange market) yang kemudian dapat berimplikasi positif bagi pengembangan pasar keuangan nasional.
Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari berupa Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
- Materi Pengaturan
- Ketentuan Umum
Memuat definisi atas istilah-istilah yang digunakan dalam PADG Derivatif PUVA.
- Kerangka Kerja Pengaturan, Pengembangan, dan Pengawasan Derivatif PUVA Mengatur objek pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Derivatif PUVA dalam PADG ini.
- Produk Derivatif PUVA
- Jenis Produk Derivatif PUVA dan Spesifikasi Kontrak Derivatif PUVA;
- Kontrak Derivatif PUVA di Pasar Uang;
- Kontrak Derivatif PUVA di Pasar Valuta Asing; dan
- Sanksi Administratif atas pelanggaran ketentuan.
- Harga Acuan (Pricing)
Mengatur penggunaan Harga Acuan (Pricing) yang transparan, kokoh (robust), dan kredibel dalam transaksi Derivatif PUVA oleh Perantara Pedagang Derivatif PUVA dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan yang memfasilitasi transaksi Derivatif PUVA.
- Pelaku PUVA
- Cakupan Pengaturan Pelaku PUVA;
- Pedagang Derivatif PUVA;
- Pialang Derivatif PUVA;
- Penasihat Derivatif PUVA;
- Lembaga Pendukung dalam Transaksi Derivatif PUVA;
- Profesi Pelaku PUVA;
- Profesi Penunjang Sektor Keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
- Asosiasi Profesi Pelaku PUVA;
- Asosiasi Industri Derivatif PUVA; dan
- Sanksi Administratif atas pelanggaran ketentuan.
- Infrastruktur Pasar Keuangan
- Kewajiban umum terkait penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan;
- Penyelenggara Sarana Transaksi;
- Lembaga Kliring Derivatif PUVA; dan
- Sanksi Administratif atas pelanggaran ketentuan.
- Transaksi Derivatif PUVA
- Ketentuan umum terkait mekanisme transaksi Derivatif PUVA;
- Pembukaan Rekening Terpisah (Segregated Account)
- Ketentuan Margin;
- Konfirmasi Transaksi;
- Penyelesaian Transaksi; dan
- Sanksi Administratif atas pelanggaran ketentuan.
- Perizinan
- Ketentuan umum terkait perizinan Derivatif PUVA;
- Bentuk perizinan;
- Kriteria dan persyaratan perizinan;
- Tata cara perizinan;
- Kelangsungan aktivitas dalam transaksi Derivatif PUVA;
- Perubahan kegiatan, perubahan kelembagaan, dan pembukaan kantor cabang; dan
- Sanksi Administratif atas pelanggaran ketentuan.
- Data dan/atau Informasi
- Ketentuan umum terkait data dan informasi terkait Derivatif PUVA;
- Jenis pelaporan
- Laporan berkala; dan
- Laporan insidental;
- Penyampaian data dan informasi;
- Jangka waktu penyampaian laporan; dan
- Tata cara penyampaian laporan; dan
- Sanksi Administratif atas pelanggaran ketentuan.
- Penerapan Prinsip Kehati-hatian, Manajemen Risiko, dan Tata Kelola
- Kewajiban Pelaku Derivatif PUVA dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola; dan
- Cakupan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola oleh Pelaku Derivatif PUVA dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan.
- Pelindungan Konsumen
Penerapan pelindungan konsumen oleh Pelaku Derivatif PUVA dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pelindungan konsumen.
- Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT PPSPM) Penerapan APU PPT dan PPSPM oleh Pelaku Derivatif PUVA dan Infrastruktur Pasar Keuangan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai APU PPT PPSPM.
- Pengawasan
- Kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan Pengawasan atas setiap aktivitas Derivatif PUVA; dan
- Jenis pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia, antara lain:
- Pengawasan tidak langsung; dan
- Pemeriksaan.
- Tata Cara Pengenaan Sanksi
Mengatur mekanisme pengenaan sanksi oleh Bank Indonesia yang terdiri atas pengenaan sanksi:
- teguran tertulis;
- kewajiban membayar;
- penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas terkait Derivatif PUVA; dan
- pencabutan izin.
- Exit Policy
- Exit Policy terkait Produk, antara lain:
- penghapusan jenis produk Derivatif PUVA tertentu;
- penghapusan jenis kontrak Derivatif PUVA di Pasar Valuta Asing tertentu; dan
- penghapusan mata uang tertentu.
- Exit Policy terkait Pelaku Derivatif PUVA dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan dilakukan melalui pencabutan izin; dan
- Pelaku Derivatif PUVA dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan dapat menyampaikan permohonan pencabutan izin atas permintaan sendiri kepada Bank Indonesia.
- Koordinasi
Peran Bank Indonesia untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan otoritas terkait lain dalam pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Derivatif PUVA.
- Korespondensi
Alamat penyampaian pertanyaan, laporan, perizinan, permohonan konsultasi, pemberitahuan, pengaduan dari Pelaku Derivatif PUVA dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan kepada Bank Indonesia.
- Ketentuan Lain-Lain
Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengambil kebijakan tertentu mengenai pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Derivatif PUVA dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Peralihan
Memuat penjembatanan ketentuan dalam PADG Derivatif PUVA ini dengan ketentuan aktivitas Derivatif PUVA eksisting yang telah diatur berdasarkan ketentuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, untuk memastikan peralihan atas tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA dapat berjalan dengan baik.
- Ketentuan Penutup
- Pemberlakuan PADG Derivatif PUVA pada 1 Desember 2025; dan
- Pemberlakuan ketentuan-ketentuan tertentu dalam PADG Derivatif PUVA ini secara bertahap.