Peraturan

BI Icon

​​Departemen Komunikasi​​​​​

11/27/2025 1:00 PM
Hits: 2558

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan:Pera​turan Ba​nk Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2025

 
Ringkasan:

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. untuk mencapai tujuan Bank Indonesia yaitu turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,  Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial, salah satunya melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan untuk mencapai sasaran Kredit atau Pembiayaan yang optimal;
  2. untuk mencapai sasaran Kredit atau Pembiayaan yang optimal, Bank Indonesia menetapkan kebijakan makroprudensial berupa pengaturan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial bagi Bank; dan
  3. pengaturan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial perlu diperkuat dengan mengatur skema pemberian insentif likuiditas makroprudensial yang berbasis kinerja dan berorientasi ke depan.

 

Substansi Pengaturan:

  1. Bank Indonesia memberikan KLM kepada Bank yang melaksanakan:
    1. penyaluran Kredit atau Pembiayaan; dan/atau
    2. hal lain yang mendukung penyaluran Kredit atau Pembiayaan.
  2. Besaran KLM atas penyaluran Kredit atau Pembiayaan didasarkan pada:
    1. komitmen rencana penyaluran Kredit atau Pembiayaan Bank yang disampaikan kepada Bank Indonesia; dan/atau
    2. hal lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
  3. Bank Indonesia dalam melaksanakan perhitungan KLM didasarkan pada data yang diperoleh dari laporan Bank yang terdiri atas:
    1. laporan komitmen rencana penyaluran Kredit atau Pembiayaan;
    2. LBUT; dan
    3. laporan lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
  4. Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat:
    1. meminta data dan/atau laporan kepada Bank; dan/atau
    2. menggunakan data dan/atau laporan tertentu, sebagai dasar perhitungan KLM.
  5. Bank Indonesia menyampaikan informasi mengenai pemberian KLM kepada Bank secara berkala melalui surat dan/atau media lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
  6. Bank Indonesia berwenang untuk mengecualikan pemberian KLM kepada Bank tertentu, berdasarkan asesmen dan/atau pertimbangan tertentu baik untuk sebagian maupun untuk keseluruhan pemberian KLM.
  7. Pengaturan terkait Bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar sebagai berikut:
    1. Perhitungan KLM bagi Bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar berupa penggabungan atau peleburan, pemisahan UUS dari BUK, dan/atau perubahan kegiatan usaha, dilaksanakan sesuai ketentuan perhitungan kewajiban pemenuhan GWM bagi Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai pengendalian moneter.
    2. Bank Indonesia dapat menetapkan tata cara perhitungan KLM bagi Bank yang melaksanakan langkah strategis dan mendasar selain poin 7a.
    3. Bank Indonesia dapat meminta Bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar untuk menyampaikan data dan/atau informasi sebagai dokumen pendukung untuk melakukan perhitungan KLM.
  8. Pengaturan terkait pengawasan sebagai berikut:
    1. Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Bank penerima KLM, melalui surveilans dan/atau pemeriksaan.
    2. Berdasarkan hasil pengawasan, Bank Indonesia dapat melakukan evaluasi atas pemberian KLM dan dapat menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada Bank penerima KLM.
    3. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan diketahui adanya ketidakakuratan data realisasi penyaluran Kredit atau Pembiayaan Bank yang digunakan sebagai dasar pemberian KLM, Bank Indonesia melakukan penelitian ulang terhadap pemenuhan kriteria Bank penerima KLM dan/atau kesesuaian besaran KLM yang diterima Bank, pada periode penggunaan data yang tidak akurat.
    4. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ulang diketahui bahwa Bank tidak memenuhi kriteria untuk menerima KLM dan/atau besaran KLM yang diterima Bank berdasarkan data dimaksud lebih besar dari yang seharusnya, Bank Indonesia melakukan perhitungan ulang.
    5. Perhitungan ulang dilakukan terhadap kewajiban pemenuhan GWM, kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah, dan/atau remunerasi GWM bagi BUK atau insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah bagi BUS atau UUS.
  9. Ketentuan lebih lanjut mengenai KLM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
  10. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 31/BI, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54/BI), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 12/2/2025 9:47 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga