Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​

10/20/2025 10:00 PM
Hits: 35

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PADG RIM PLM)

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

​​

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan​:

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PADG RIM PLM)
Berlaku:

mulai tanggal ditetapkan, kecuali:​

  • Perhitungan RIM Syariah dengan menggunakan sumber data Pembiayaan dalam rupiah dan valuta asing, mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2025.
  • Pemenuhan ketentuan kewajiban penyampaian laporan surat berharga/surat berharga syariah untuk surat berharga korporasi/surat berharga syariah korporasi yang dimiliki BUK/BUS/UUS yang sudah memperhitungkan perlakuan transaksi repo antarbank, mulai berlaku untuk laporan posisi data akhir bulan November 2025.

 

Ringkasan:

I. Latar Belakang

Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia mendorong penyaluran kredit atau Pembiayaan perbankan. Untuk itu, Bank Indonesia melakukan penguatan kebijakan makroprudensial yang didukung dengan penguatan pengaturan instrumen perkreditan atau Pembiayaan bagi BUK, BUS, dan UUS yaitu instrumen RIM dan RIM Syariah serta penguatan pengaturan instrumen batasan risiko likuiditas bagi BUK dan BUS yaitu instrumen PLM dan PLM Syariah. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah  (PADG RIM PLM).  

II. Substansi Pengaturan:

Perubahan pengaturan dalam PADG ini meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Penambahan jenis surat berharga/surat berharga syariah yang diperhitungkan dalam PLM/PLM Syariah yaitu: 
    1. BI-FRN; dan 
    2. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan lain yang dibentuk atau didirikan pemerintah untuk mendukung program pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 
    Hal ini mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai kriteria, persyaratan, dan penggunaan surat berharga dalam operasi moneter.
  2. Penambahan pengaturan bahwa Bank Indonesia dapat menetapkan surat berharga/surat berharga syariah lain beserta kriteria atau mekanismenya untuk dapat diperhitungkan dalam RIM/RIM Syariah.
  3. Penyesuaian komponen Pembiayaan untuk perhitungan RIM Syariah: Data Pembiayaan dalam rupiah dan valuta asing sebagaimana diperoleh dari pos Pembiayaan Non-Bank dalam Kelompok Informasi Keuangan - Informasi Laporan Posisi Keuangan Harian dalam LBUT.
  4. Penambahan pengaturan untuk menegaskan perlakuan: 
    1. surat berharga korporasi/surat berharga syariah korporasi yang dimiliki bank yang sedang digunakan dalam transaksi repo antarbank/repo syariah antarbank/transaksi Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA); dan 
    2. surat berharga korporasi/surat berharga syariah korporasi yang dimiliki bank yang sedang digunakan dalam transaksi repo kepada Bank Indonesia dalam rangka operasi pasar terbuka, 
    dalam perhitungan RIM dan RIM Syariah.
  5. PADG RIM PLM ini juga mengonsolidasikan seluruh perubahan pada PADG Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, tanpa mengubah substansi pengaturan selain perubahan substansi pada angka 1 sampai dengan angka 4.
  6. Pada saat PADG RIM PLM ini mulai berlaku, PADG Nomor 21/22/PADG/2019 beserta seluruh perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 11/6/2025 9:23 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga