RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
| :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Antara Indonesia Dan Korea Selatan Menggunakan Rupiah Dan Won |
| Tanggal Berlaku | : |
30 September 2024 |
| Ringkasan | : | |
I. Latar Belakang
Bank Indonesia dan Bank of Korea telah melakukan kesepakatan untuk mendorong penggunaan rupiah dan won untuk penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. Kesepakatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral dilakukan untuk mendukung pencapaian dan pemeliharaan kestabilan nilai tukar rupiah.
Guna mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank.
Sebagai pedoman pelaksanaan atas kesepakatan untuk mendorong penggunaan rupiah dan won untuk penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan, diperlukan peraturan yang mengatur pelaksanaan penyelesaian transaksi bilateral menggunakan rupiah dan won.
II. Materi Pengaturan
- Bank ACCD Indonesia
- Penunjukan Bank ACCD Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan:
- ukuran (size);
- keterkaitan (interconnectedness); dan
- kompleksitas (complexity).
- pertimbangan lain:
- peranan dalam mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing dan/atau industri sistem pembayaran;
- rekomendasi dari otoritas Korea Selatan; dan/atau
- pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia bersama Bank of Korea.
- Mekanisme penunjukan Bank ACCD Indonesia dilakukan dengan tahapan paling kurang:
- calon Bank ACCD Indonesia menyampaikan surat permohonan kepada Bank Indonesia;
- Bank Indonesia melakukan pemrosesan permohonan dari calon Bank ACCD Indonesia; dan
- Bank Indonesia memberikan persetujuan penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia.
- Kegiatan keuangan dalam Transaksi Bilateral Rupiah dan Won mencakup:
- Pembukaan atau Penunjukan SNA Rupiah dan SNA Won;
- Pengelolaan SNA Won;
- Pembukaan atau Penunjukan Sub-SNA Won;
- Pengelolaan Saldo Sub-SNA Won dan Saldo Sub-SNA Rupiah, mencakup:
- Pengelolaan Saldo Sub-SNA Won;
- Penambahan Saldo Sub-SNA Won;
- Pengurangan Saldo Sub-SNA Won; dan
- Pengelolaan Saldo Sub-SNA Rupiah;
- Transfer Rupiah dan Won; dan
- Pembiayaan.
- Transaksi Won terhadap Rupiah berupa:
- transaksi spot;
- transaksi forward;
- transaksi swap;
- transaksi cross currency swap;
- transaksi domestic non-deliverable forward; dan/atau
- transaksi lain yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank Indonesia dan Bank of Korea.
- Pelaksanaan transaksi dalam skema Transaksi Bilateral Rupiah dan Won dikecualikan dari larangan untuk melakukan transaksi domestic non-deliverable forward di Korea Selatan dalam mata uang won terhadap rupiah.
- Transaksi won terhadap rupiah tersebut dapat dilakukan oleh Bank ACCD Indonesia dengan:
- Bank ACCD Indonesia lainnya;
- Bank ACCD Korea Selatan;
- Nasabah Indonesia;
- non-Bank ACCD Indonesia yang bertindak untuk kepentingan Nasabah Indonesia; dan/atau
- non-Bank ACCD Korea Selatan untuk kepentingan squaring position
- Transaksi Won terhadap Rupiah dapat dilakukan penyesuaian penyelesaian berupa:
- perpanjangan transaksi;
- percepatan penyelesaian transaksi; dan/atau
- pengakhiran transaksi.
Penyesuaian penyelesaian tersebut dapat:
- dilakukan secara netting
- dilakukan tanpa dokumen Underlying Transaksi
- paling banyak sebesar nominal Underlying Transaksi awal.
Jangka waktu transaksi untuk penyesuaian penyelesaian transaksi keuangan dilakukan paling lambat pada:
• jangka waktu Underlying Transaksi awal berakhir; atau
• tanggal penyelesaian yang telah disesuaikan pada dokumen Underlying Transaksi yang dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Penyesuaian penyelesaian transaksi keuangan tersebut harus dilakukan dengan Bank ACCD Indonesia atau Bank ACCD Korea Selatan yang sama sesuai dengan kontrak transaksi awal.
- Bank ACCD Indonesia dapat melakukan transaksi won terhadap rupiah untuk kepentingan pelaksanaan squaring position dengan:
- Bank ACCD Indonesia lainnya (secara gross atau netting) tanpa dokumen underlying;
- Bank ACCD Korea Selatan (secara gross atau netting) tanpa dokumen underlying;
- non-Bank ACCD Indonesia yang bertindak untuk kepentingan Nasabah Indonesia (secara gross) dengan dokumen underlying transaksi; dan/atau
- non-Bank ACCD Korea Selatan atas dasar Underlying Transaksi yang dilakukan Nasabah Indonesia (secara gross) dengan dokumen underlying transaksi.
- Underlying Transaksi
- Jenis Underlying transaksi, berupa:
- transaksi berjalan antara Nasabah Indonesia dan Nasabah Korea Selatan berupa:
- kegiatan perdagangan barang dan jasa antara Indonesia dan Korea Selatan;
- transaksi pendapatan primer yang meliputi:
- transaksi penerimaan dan pembayaran kompensasi tenaga kerja; dan
- pendapatan investasi dari:
• investasi portofolio; dan/atau
- transaksi pendapatan sekunder meliputi:
• penerimaan dan pembayaran sektor pemerintah;
• penerimaan dan pembayaran sektor lainnya termasuk remitansi; dan
• transaksi pendapatan sekunder lainnya, namun tidak termasuk hibah, hadiah, donasi, dan/atau sejenisnya;
- Pembiayaan dari Bank ACCD Indonesia kepada Nasabah Indonesia; dan
- Underlying Transaksi lainnya.
- Dokumen Underlying Transaksi dapat berupa:
- dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final; atau
- dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan
- Transaksi won terhadap rupiah berupa spot antara Bank ACCD Indonesia dengan Nasabah Indonesia atau non-Bank ACCD Indonesia yang bertindak untuk kepentingan Nasabah Indonesia, wajib dibuktikan dengan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final.
- Transaksi won terhadap rupiah berupa forward, swap, cross currency swap, dan/atau domestic non-deliverable forward, antara Bank ACCD Indonesia dengan Nasabah Indonesia atau non-Bank ACCD Indonesia yang bertindak untuk kepentingan Nasabah Indonesia, wajib dibuktikan oleh dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final atau dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan.
- Dokumen Underlying Transaksi wajib diterima oleh Bank ACCD Indonesia paling lambat pada tanggal penyelesaian transaksi (settlement date).
- Kuotasi Harga
Bank ACCD Indonesia wajib menerbitkan dan menampilkan kuotasi harga won terhadap rupiah pada sarana penyedia informasi paling sedikit 1 (satu) kali setiap Hari dengan kuotasi harga yang merefleksikan harga wajar dan dapat ditransaksikan atau dieksekusi.
- Pelaporan Transaksi Bilateral Rupiah dan Won
- Bank ACCD Indonesia wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan Transaksi Bilateral Rupiah dan Won kepada Bank Indonesia melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaporan
- Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta laporan insidental mengenai pelaksanaan Transaksi Bilateral Rupiah dan Won kepada Bank ACCD Indonesia.
- Tata Cara Pengenaan Sanksi
Bank Indonesia mengenakan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bank ACCD Indonesia yang melanggar ketentuan dan dapat ditembuskan kepada otoritas terkait.
- Korespondensi
- Surat-menyurat atau korespondensi terkait penunjukan Bank ACCD Indonesia dan pengakhiran penunjukan Bank ACCD Indonesia disampaikan kepada Departemen Internasional dan Departemen Pengembangan Pasar Keuangan.
- Surat-menyurat atau korespondensi terkait pelaporan mengikuti ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaporan.
- Surat-menyurat atau korespondensi terkait pelaksanaan Transaksi Bilateral Rupiah dan Won disampaikan melalui alamat surat elektronik Contact Center BICARA: bicara@bi.go.id.
- Ketentuan Penutup
Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.