RINGKASAN PERATURAN BANK
INDONESIA
Peraturan:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/7/PBI/2018 tentang
Indonesia Overnight Index Average dan
Jakarta Interbank Offered Rate
Berlaku : 24 Juli 2018
I.
Latar
Belakang dan Tujuan
Suku
bunga pasar uang yang menjadi acuan (benchmark rate pasar uang) berperan penting dalam
mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan yaitu dengan meningkatkan
efisiensi transaksi di pasar uang. Penetapan benchmark rate pasar uang akan
mengurangi kompleksitas kontrak keuangan dengan mendorong standarisasi dalam
penggunaan suku bunga acuan pada surat utang dan/atau pinjaman dengan suku
bunga mengambang, derivatif suku bunga rupiah, dan untuk valuasi instrumen
keuangan.
Penguatan terhadap benchmark
rate pasar uang
dilakukan dengan membentuk benchmark
rate pasar uang
yang dibentuk langsung dari transaksi pasar
(IndONIA), di samping benchmark rate pasar uang yang dibentuk berdasarkan kuotasi dari Bank
Kontributor yang ditunjuk (JIBOR). Guna memperkuat kredibilitas JIBOR dilakukan penerapan jenjang
data input dalam menetapkan
kuotasi JIBOR, dan
diharapkan dapat menciptakan pembentukan JIBOR yang lebih transparan dan
sejalan dengan pergerakan suku bunga di pasar uang.
II.
Materi
Pengaturan
1.
Bank Indonesia menetapkan IndONIA (untuk jangka waktu overnight) dan JIBOR untuk jangka waktu 1 (satu) minggu, 1 (satu) bulan,
3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan 12 (dua belas) bulan.
2. IndONIA
ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan suku bunga pinjam-meminjamkan rupiah
tanpa agunan (suku bunga yang terbentuk langsung dari transaksi pasar) yang
dilakukan antar-Bank untuk jangka waktu overnight
di Indonesia.
3. JIBOR
ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan kuotasi suku bunga indikasi yang
disampaikan oleh Bank Kontributor.
4. Publikasi
IndONIA dan JIBOR dilakukan oleh Bank Indonesia.
5. Bank
Kontributor ditetapkan oleh Bank Indonesia.
6. Kewajiban
Bank Kontributor terkait penetapan kuotasi suku bunga indikasi:
a) Menyampaikan
kuotasi suku bunga indikasi kepada Bank Indonesia yang terdiri dari offer rate (suku bunga untuk meminjamkan) dan
bid rate (suku bunga untuk meminjam). Suku bunga indikasi tersebut
harus memperhatikan spread antara offer rate dan bid rate.
b)
Menerapkan hal-hal sebagai berikut dalam
menetapkan suku bunga indikasi:
·
menetapkan suku bunga indikasi dengan mengacu pada jenjang data input;
·
memiliki fungsi validasi dalam penetapan suku bunga indikasi; dan
·
memiliki unit kerja dan/atau jabatan yang bertugas dan
bertanggung jawab dalam penetapan dan penyampaian suku bunga indikasi.
c) Menatausahakan data, informasi, dan hal yang
berkaitan dengan proses penetapan kuotasi suku bunga indikasi.
d) Menyampaikan
pedoman internal kepada Bank Indonesia yang memuat penerapan penetapan suku bunga
indikasi termasuk penatausahaan data, informasi, dan hal yang berkaitan dengan
proses penetapan kuotasi suku bunga indikasi.
e) Menyampaikan
surat pernyataan bahwa Bank Kontributor akan menaati ketentuan Bank Indonesia
yang mengatur mengenai IndONIA
dan JIBOR kepada Bank Indonesia.
7. Pemenuhan
Permintaan Transaksi
Bank Kontributor wajib
memenuhi permintaan transaksi dari Bank Kontributor lainnya untuk meminjam
rupiah dan/atau meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga sesuai dengan
kuotasi suku bunga indikasi yang disampaikan.
8. Pengawasan
a) Bank
Indonesia melakukan pengawasan terhadap Bank Kontributor atas pemenuhan
ketentuan yang mengatur mengenai
Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate.
b)
Pengawasan dilakukan melalui pengawasan tidak
langsung dan pemeriksaan.
9. Sanksi
a) Bank
Kontributor yang melanggar ketentuan terkait kewajiban penyampaian kuotasi suku bunga indikasi kepada Bank Indonesia dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai laporan
harian bank umum.
b) Bank
Kontributor yang melanggar ketentuan kewajiban lainnya selain penyampaian
kuotasi suku bunga indikasi kepada Bank Indonesia dikenakan sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
10. Bank
yang telah menjadi Bank Kontributor sebelum Peraturan Bank Indonesia ini
berlaku, tetap tunduk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015 tentang
Suku Bunga Penawaran Antarbank
sampai dengan tanggal 1 Januari 2019.
11. Semua
data yang ditetapkan Bank Indonesia berdasarkan indeks suku bunga atas
transaksi pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan yang dilakukan antarbank untuk
jangka waktu overnight di Indonesia
yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai
sebagai IndONIA, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia
ini.
12. Semua
istilah suku bunga penawaran
antarbank
yang sudah ada dalam ketentuan Bank Indonesia sebelum Peraturan Bank Indonesia
ini berlaku, harus dimaknai sebagai IndONIA
dan JIBOR sejak tanggal 2 Januari 2019.
13. Semua
istilah JIBOR jangka waktu overnight
yang sudah ada dalam ketentuan Bank Indonesia sebelum Peraturan Bank Indonesia
ini berlaku, harus dimaknai sebagai IndONIA sejak tanggal 2 Januari 2019.
14. Peraturan
Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 2 Januari 2019, kecuali
ketentuan terkait penetapan Bank Kontributor dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku.
15.
Ketentuan penetapan IndONIA mulai berlaku
sejak tanggal 1 Agustus
2018.
16.
Ketentuan penetapan jangka waktu JIBOR
berlaku sejak tanggal 2 Januari 2019.
17. Peraturan
Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.