Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
7/24/2018 8:00 AM
Hits: 12076

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/7/PBI/2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
 
Peraturan:  Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/7/PBI/2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate
Berlaku    :  24 Juli 2018
 
 
I.    Latar Belakang dan Tujuan
Suku bunga pasar uang yang menjadi acuan (benchmark rate pasar uang) berperan penting dalam mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan yaitu dengan meningkatkan efisiensi transaksi di pasar uang. Penetapan benchmark rate pasar uang akan mengurangi kompleksitas kontrak keuangan dengan mendorong standarisasi dalam penggunaan suku bunga acuan pada surat utang dan/atau pinjaman dengan suku bunga mengambang, derivatif suku bunga rupiah, dan untuk valuasi instrumen keuangan.
Penguatan terhadap benchmark rate pasar uang  dilakukan dengan membentuk benchmark rate pasar uang  yang dibentuk langsung dari transaksi pasar (IndONIA), di samping benchmark rate pasar uang  yang dibentuk berdasarkan kuotasi dari Bank Kontributor yang ditunjuk (JIBOR). Guna memperkuat kredibilitas JIBOR dilakukan penerapan jenjang data input dalam menetapkan kuotasi JIBOR, dan diharapkan dapat menciptakan pembentukan JIBOR yang lebih transparan dan sejalan dengan pergerakan suku bunga di pasar uang.  
 
II.   Materi Pengaturan
1.     Bank Indonesia menetapkan IndONIA (untuk jangka waktu overnight) dan JIBOR untuk jangka waktu 1 (satu) minggu, 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, dan 12 (dua belas) bulan.
2.     IndONIA ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan suku bunga pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan (suku bunga yang terbentuk langsung dari transaksi pasar) yang dilakukan antar-Bank untuk jangka waktu overnight di Indonesia.
3.     JIBOR ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan kuotasi suku bunga indikasi yang disampaikan oleh Bank Kontributor.
4.     Publikasi IndONIA dan JIBOR dilakukan oleh Bank Indonesia.
5.     Bank Kontributor ditetapkan oleh Bank Indonesia.
6.     Kewajiban Bank Kontributor terkait penetapan kuotasi suku bunga indikasi:
a)     Menyampaikan kuotasi suku bunga indikasi kepada Bank Indonesia yang terdiri dari offer rate (suku bunga untuk meminjamkan)  dan bid rate (suku bunga untuk meminjam). Suku bunga indikasi tersebut harus memperhatikan spread antara offer rate dan bid rate.
b)     Menerapkan hal-hal sebagai berikut dalam menetapkan suku bunga indikasi:
·         menetapkan suku bunga indikasi dengan mengacu pada jenjang data input;
·         memiliki fungsi validasi dalam penetapan suku bunga indikasi; dan
·         memiliki unit kerja dan/atau jabatan yang bertugas dan bertanggung jawab dalam penetapan dan penyampaian suku bunga indikasi.
c)     Menatausahakan data, informasi, dan hal yang berkaitan dengan proses penetapan kuotasi suku bunga indikasi.
d)     Menyampaikan pedoman internal kepada Bank Indonesia yang memuat penerapan penetapan suku bunga indikasi termasuk penatausahaan data, informasi, dan hal yang berkaitan dengan proses penetapan kuotasi suku bunga indikasi.
e)     Menyampaikan surat pernyataan bahwa Bank Kontributor akan menaati ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai IndONIA dan JIBOR kepada Bank Indonesia.
7.     Pemenuhan Permintaan Transaksi
Bank Kontributor wajib memenuhi permintaan transaksi dari Bank Kontributor lainnya untuk meminjam rupiah dan/atau meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga sesuai dengan kuotasi suku bunga indikasi yang disampaikan.
8.     Pengawasan
a)     Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Bank Kontributor atas pemenuhan ketentuan yang mengatur mengenai Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate.
b)     Pengawasan dilakukan melalui pengawasan tidak langsung dan pemeriksaan.
9.     Sanksi
a)     Bank Kontributor yang melanggar ketentuan terkait kewajiban penyampaian kuotasi suku bunga indikasi kepada Bank Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai laporan harian bank umum.
b)     Bank Kontributor yang melanggar ketentuan kewajiban lainnya selain penyampaian kuotasi suku bunga indikasi kepada Bank Indonesia dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
10.   Bank yang telah menjadi Bank Kontributor sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, tetap tunduk pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank sampai dengan tanggal 1 Januari 2019.
11.   Semua data yang ditetapkan Bank Indonesia berdasarkan indeks suku bunga atas transaksi pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan yang dilakukan antarbank untuk jangka waktu overnight di Indonesia yang sudah ada sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai IndONIA, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.
12.   Semua istilah suku bunga penawaran antarbank yang sudah ada dalam ketentuan Bank Indonesia sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai IndONIA dan JIBOR sejak tanggal 2 Januari 2019.
13.   Semua istilah JIBOR jangka waktu overnight yang sudah ada dalam ketentuan Bank Indonesia sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, harus dimaknai sebagai IndONIA sejak tanggal 2 Januari 2019.
14.   Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/2/PBI/2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada tanggal 2 Januari 2019, kecuali ketentuan terkait penetapan Bank Kontributor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku.
15.   Ketentuan penetapan IndONIA mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2018.
16.   Ketentuan penetapan jangka waktu JIBOR berlaku sejak tanggal 2 Januari 2019.
17.   Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Lampiran
Kontak
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga