Peraturan

BI Icon

​Departemen Komunikasi​​

7/1/2021 10:00 AM
Hits: 245936

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

Peraturan   : Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

Berlaku    : 1 Juli 2021

I.          Latar Belakang dan Tujuan

Reformasi pengaturan Sistem Pembayaran (SP) sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 bertujuan untuk mencari titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital untuk menciptakan SP yang cepat, mudah, murah, aman dan andal, dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, perlindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices.

Kebijakan untuk melakukan reformasi pengaturan SP telah diawali dengan penerbitan PBI No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI SP) yang perlu ditindaklanjuti antara lain dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) untuk memastikan efektivitas implementasi PBI SP serta mengakomodir kebutuhan pengaturan berdasarkan perkembangan inovasi dan model bisnis dan penyesuaian ketentuan SP existing.

Pengaturan dalam PBI PJP ini merespon perkembangan aktivitas penyediaan jasa SP antara lain mencakup penguatan fungsi pengaturan akses ke industri, penyelenggaraan, pengakhiran penyelenggaraan, pemrosesan data dan/atau informasi, serta pengawasan.

II.         Materi Pengaturan

1.           Aktivitas PJP

  1. Aktivitas PJP meliputi: (1) penyediaan informasi Sumber Dana; (2) payment initiation dan/atau acquiring services; (3) penatausahaan Sumber Dana; dan/atau (4) layanan remitansi;
  2. Aktivitas Penyelenggara Penunjang meliputi: (1) penyediaan teknologi untuk pemrosesan transaksi pembayaran; (2) penyediaan layanan penunjang kegiatan penyelenggaraan SP lainnya.

2.           Perizinan PJP

  1. Setiap pihak yang bertindak sebagai PJP harus memperoleh izin dari Bank Indonesia (BI);
  2. Pemberian izin PJP berdasarkan kategori izin yang terdiri atas:
    1. kategori izin satu: (a) penyediaan informasi Sumber Dana; (b) payment initiation dan/atau acquiring services; (c) penatausahaan Sumber Dana; dan (d) layanan remitansi;
    2. kategori izin dua: (a) penyediaan informasi Sumber Dana; dan (b) payment initiation dan/atau acquiring services; dan/atau
    3. kategori izin tiga: (a) layanan remitansi; dan/atau (b) lainnya yang ditetapkan BI;
  3. Dalam hal diperlukan BI dapat menetapkan jangka waktu izin PJP;
  4. Persyaratan izin PJP meliputi aspek: (1) kelembagaan termasuk kepemilikan dan pengendalian; (2) permodalan dan keuangan; (3) manajemen risiko; dan (4) kapabilitas sistem informasi (SI), yang meliputi keamanan dan keandalan SI.
  5. Badan hukum PJP: (1) kategori izin satu dan dua berupa perseroan terbatas/PT; (2) kategori izin tiga berupa PT atau badan usaha berbadan hukum Indonesia lain sesuai peraturan perundang-undangan mengenai transfer dana.
  6. Bagi PJP berupa Lembaga Selain Bank (LSB), paling sedikit 1 (satu) orang anggota direksi yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Rangkap jabatan Direksi atau anggota dewan komisaris PJP dapat dilakukan sepanjang sejalan dengan peraturan mengenai persaingan usaha yang sehat dan tidak mengurangi efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta memenuhi aspek kapabilitas dan integritas.
  8. Anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pemegang saham harus memenuhi persyaratan kelembagaan berupa aspek integritas dan rekam jejak.

3.           Aspek kelembagaan berupa kepemilikan bagi PJP yang berbentuk LSB diatur:

    1. Komposisi kepemilikan saham paling sedikit 15% (lima belas persen) sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
    2. Perhitungan komposisi kepemilikan saham asing bagi PJP berupa LSB yang berbentuk perseroan terbuka:
  1. kepemilikan saham dengan persentase di bawah 5% (lima persen) yang diperdagangkan di bursa diperhitungkan sebagai saham milik domestik;
  2. kepemilikan saham dengan persentase di bawah 5% (lima persen) yang diperdagangkan di bursa diperhitungkan sebagai saham asing dalam hal:
        1. diperdagangkan di bursa Indonesia dan dinyatakan dimiliki oleh pihak asing oleh PJP berupa LSB; atau
        2. diperdagangkan di luar wilayah Indonesia.
    1. BI dapat menetapkan kebijakan mengenai penilaian komposisi kepemilikan calon PJP dan PJP berupa Lembaga Selain Bank dengan mempertimbangkan skala materialitas dan/atau aspek lainnya.

4.         Aspek kelembagaan berupa pengendalian bagi PJP berupa LSB diatur:

  1. komposisi saham dengan hak suara paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) bagi PJP LSB harus dimiliki oleh pihak domestik, yaitu warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
  2. PJP berupa LSB menyampaikan asesmen mandiri (self-assessment) mengenai struktur pengendalian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu.
  3. BI dapat menetapkan kebijakan mengenai penilaian pengendalian calon PJP dan PJP berupa Lembaga Selain Bank dengan mempertimbangkan skala materialitas dan/atau aspek lainnya.

5.           BI dapat melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

6.           Persyaratan izin terkait aspek kelembagaan harus didukung dengan pemenuhan dokumen: (a) legalitas badan hukum; (b) kepemilikan dan pengendalian; (c) kepengurusan; (d) surat pernyataan dan jaminan dari anggota direksi yang berwenang; (e) kesiapan sumber daya manusia (SDM) dan organisasi perusahaan.

7.           Dokumen persyaratan perizinan beserta perubahannya dimuat dalam daftar persyaratan yang dipublikasikan dalam laman BI atau media lain yang ditetapkan BI.

8.           Aspek permodalan dan keuangan:

    1. Besaran modal disetor minimum (initial capital) bagi calon PJP:
  1. untuk kategori izin satu paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
  2. untuk kategori izin dua paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  3. untuk kategori izin tiga paling sedikit:
  1. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi calon PJP yang tidak menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh Penyelenggara lain; atau
  2. Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi calon PJP yang menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh Penyelenggara lain.
    1. Pemenuhan ketentuan modal disetor minimum (initial capital) bagi calon PJP berupa Bank memperhatikan ketentuan pemenuhan permodalan yang diatur oleh otoritas yang berwenang.
    2. BI dapat menetapkan perubahan besaran modal disetor minimum (initial capital) yang didasarkan pada pertimbangan: (1) mendukung kebijakan ekonomi dan keuangan nasional, (2) menjaga efisiensi nasional, (3) menjaga kepentingan publik, (4) menjaga pertumbuhan industri, dan/atau (5) menjaga persaingan usaha yang sehat.
    3. Persyaratan izin terkait aspek kelembagaan harus didukung dengan pemenuhan dokumen.

9.           Aspek manajemen risiko:

    1. Penerapan aspek manajemen risiko dinilai melalui: (1) pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris; (2) ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi; (3) proses manajemen risiko dan fungsi manajemen risiko, serta SDM; (4) pengendalian intern.
    2. Persyaratan izin terkait aspek manajemen risiko harus didukung dengan pemenuhan dokumen.

10.        Aspek kapabilitas sistem informasi:

    1. Pemenuhan aspek kapabilitas sistem informasi paling sedikit dinilai melalui: (1) prosedur pengendalian pengamanan; (2) pengelolaan fraud; (3) audit sistem informasi dan pengujian keamanan; (4) tingkat kapabilitas dan ketersediaan.
    2. Persyaratan izin terkait aspek kapabilitas sistem informasi harus didukung dengan pemenuhan dokumen.

11.        Mekanisme dan tata cara pengajuan izin:

    1. Mekanisme dan tata cara pengajuan izin dilakukan melalui sistem elektronik sesuai PBI mengenai perizinan terpadu BI melalui front office perizinan.
    2. Penelitian perizinan PJP dilakukan melalui tahapan: (1) penelitian administratif; (2) analisis substansi; (3) pemeriksaan lapangan (on site visit).
    3. Dalam kondisi tertentu, BI dapat meniadakan pemeriksaan lapangan (on site visit) dalam proses perizinan PJP dengan meminta dokumen tambahan.
    4. Untuk pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan calon PJP, BI melakukan: (1) pre-consultative meeting; (2) consultative meeting; (3) coaching clinic.
    5. Penelitian administratif dilakukan sesuai dengan ketentuan PBI mengenai perizinan terpadu BI melalui front office perizinan.
    6. Analisis substansi dilakukan dengan ketentuan:
      1. BI melakukan analisis substansi paling lama 20 hari kerja setelah dokumen persyaratan diterima dan dinyatakan secara lengkap oleh front office perizinan;
      2. dalam hal dokumen persyaratan perizinan belum sesuai, calon PJP harus menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 40 hari kerja;
      3. BI melakukan analisis substansi persyaratan izin terhadap perbaikan dokumen paling lama 20 hari kerja.
      4. BI menolak permohonan perizinan pada tahapan analisis substansi dalam hal: (a) dokumen persyaratan tetap belum sesuai; (b) dokumen perbaikan tidak disampaikan; atau (c) penyampaian dokumen perbaikan oleh calon PJP melampaui jangka waktu.
    7. Pemeriksaan lapangan (on site visit):
      1. dilakukan paling lama 20 hari kerja setelah analisis substansi dinyatakan telah sesuai.
      2. Dalam hal terdapat temuan untuk diperbaiki, calon PJP harus menyampaikan laporan dan/atau dokumen perbaikan paling lama 120 hari kerja sejak tanggal selesai pemeriksaan.
      3. BI menolak permohonan perizinan pada tahapan pemeriksaan lapangan (on site visit) dalam hal: (1) laporan dan/atau dokumen perbaikan hasil pemeriksaan belum sesuai; (2) laporan dan/atau dokumen perbaikan disampaikan melampaui jangka waktu; atau (3) laporan dan/atau dokumen perbaikan tidak disampaikan oleh calon PJP.
      4. Dalam hal calon PJP telah melakukan uji coba dalam ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi SP, dan dinyatakan berhasil oleh BI, tahapan pemeriksaan lapangan (on site visit) dapat tidak dilakukan.
    8. Apabila permohonan izin calon PJP ditolak, calon PJP dapat mengajukan permohonan izin kembali setelah jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kerja.

12.        Pemberian izin:

    1. BI memberikan izin berdasarkan: (1) hasil penelitian perizinan dan pemeriksaan lapangan (on site visit); (2) hasil penelitian perizinan dan hasil uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran yang dinyatakan berhasil.
    2. Dalam hal diperlukan BI berwenang menetapkan kebijakan pemberian izin.
    3. PJP yang telah memperoleh izin harus menyelenggarakan kegiatannya paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari kerja.
    4. PJP yang telah menyelenggarakan kegiatan harus menyampaikan laporan tertulis kepada BI paling lambat 10 hari kerja.
    5. Dalam hal PJP tidak menyelenggarakan kegiatannya dalam jangka waktu untuk izin yang telah diberikan oleh BI, dinyatakan batal dan tidak berlaku.
    6. PJP yang izinnya dinyatakan batal dan tidak berlaku, dapat mengajukan permohonan izin kembali paling cepat 180 hari kerja.

13.        Prinsip umum penyelenggaraan:

PJP wajib memenuhi prinsip umum dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang terdiri atas:

      1. Kewajiban penyelenggaraan yang meliputi aspek: (1) tata kelola; (2) manajemen risiko termasuk prinsip kehati-hatian; (3) standar keamanan sistem informasi; (4) interkoneksi dan interoperabilitas; (5) pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      2. Kebijakan BI mengenai skema harga dalam penyelenggaraan SP.
      3. Kapabilitas SDM dan organisasi, serta kode etik dan tata perilaku praktik bisnis yang sehat.

14.        Kewajiban penyelenggaraan PJP:

a.           Tata kelola:

      1. Pemenuhan kewajiban aspek tata kelola dilakukan berdasarkan prinsip: (a) keterbukaan; (b) akuntabilitas; (c) tanggung jawab; (d) independensi; dan (e) kewajaran.
      2. Penerapan prinsip tata kelola diwujudkan paling sedikit dalam: (a) pelaksanaan tugas dan tanggung jawab oleh direksi dan dewan komisaris; (b) pemenuhan aspek kelembagaan; (c) penerapan fungsi kepatuhan, audit internal, dan audit eksternal; (d) penerapan manajemen risiko; (e) rencana strategis; dan (f) transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.

b.          Manajemen Risiko:

Pemenuhan kewajiban aspek manajemen risiko termasuk prinsip kehati-hatian paling sedikit mencakup: (a) pengawasan aktif oleh direksi dan dewan komisaris; (b) ketersediaan kebijakan dan prosedur serta pemenuhan kecukupan struktur organisasi; (c) proses dan fungsi manajemen risiko, serta SDM; (d) pengendalian intern.

c.           Standar keamanan sistem informasi:

Penerapan aspek standar keamanan sistem informasi paling sedikit meliputi: (a) ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis; (b) penggunaan sistem yang aman dan andal; (c) penerapan standar keamanan siber; (d) pengamanan data dan/atau informasi; (e) pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala.

d.          Interkoneksi dan interoperabilitas:

      1. Penerapan aspek interkoneksi dan interoperabilitas paling sedikit meliputi: (a) kepatuhan terhadap mekanisme interkoneksi dan interoperabilitas, termasuk standar; (b) pemenuhan terhadap mekanisme keterhubungan dengan infrastruktur data dan infrastruktur Sistem Pembayaran; dan (c) pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik.
      2. Transaksi pembayaran dapat diproses di luar Indonesia sepanjang memperoleh persetujuan BI dengan mempertimbangkan: (a) penggunaan sistem elektronik dan/atau aktivitas yang terintegrasi dengan kantor pusat; (b) tingkat kesiapan industri dan infrastruktur nasional; dan/atau (c) aspek lainnya.
      3. Persetujuan BI diberikan sepanjang terdapat jaminan dari PJP bahwa pemrosesan di luar Indonesia tidak mengurangi efektivitas pengawasan, perolehan data, dan perlindungan data pribadi.
    1. Pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15.        Skema Harga:

    1. BI menetapkan kebijakan skema harga dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran dengan mempertimbangkan: (a) perluasan akseptasi, layanan, dan inovasi; (b) efisiensi dan kompetisi; (c) kepentingan publik dan pelaku industri secara seimbang.
    2. Kebijakan skema harga meliputi: (a) skema harga dari PJP kepada Pengguna Jasa; (b) skema harga dari PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa; (c) skema harga antar PJP, PIP dan/atau pihak terkait lainnya; (d) skema harga lainnya.
    3. PJP wajib memenuhi prinsip transparansi harga dan persaingan usaha yang sehat.

16.        Kapabilitas SDM dan organisasi serta pemenuhan kode etik dan tata perilaku:

Kapabilitas SDM dan organisasi serta pemenuhan kode etik dan tata perilaku praktik bisnis yang sehat paling sedikit meliputi: (a) membangun dan memastikan kapabilitas SDM dan organisasi yang berkualitas, termasuk pengembangan kompetensi; (b) membangun integritas termasuk reputasi dalam mewujudkan praktik bisnis yang sehat.

17.        Klasifikasi PJP:

    1. BI menetapkan klasifikasi PJP yang terdiri atas: (1) PSPS; (2) PSPK; dan (3) PSPU.
    2. Dalam menetapkan klasifikasi PJP, BI mempertimbangkan kriteria: (1) ukuran; (2) keterhubungan; (3) kompleksitas; (4) ketergantian.
    3. Pemenuhan kewajiban tertentu sesuai klasifikasi PJP mencakup aspek: (1) permodalan; (2) manajemen risiko dan sistem informasi; (3) lainnya.

18.        Permodalan (ongoing capital):

    1. PJP berupa LSB wajib memenuhi kewajiban modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital).
    2. Kewajiban penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) dihitung dengan menggunakan rasio kewajiban permodalan Sistem Pembayaran dengan ketentuan:
      1. paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari transaksi tertimbang menurut risiko untuk seluruh klasifikasi PJP;
      2. tambahan persyaratan modal (surcharge) berdasarkan klasifikasi PJP sebesar: (a) 2,5% dari transaksi tertimbang menurut risiko untuk PJP klasifikasi PSPS; dan (b) 1,5% dari transaksi tertimbang menurut risiko untuk PJP klasifikasi PSPK.
    3. Modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) terdiri atas:
      1. modal inti yang meliputi: (a) modal inti utama; dan (b) modal inti tambahan.
      2. modal pelengkap.
    4. Transaksi tertimbang menurut risiko ditetapkan sebesar 10 kali dari beban transaksi.
    5. Kewajiban penyediaan modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha (ongoing capital) bagi PJP berupa Bank merupakan kewajiban penyediaan modal minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
    6. BI dapat menetapkan perubahan besaran penghitungan modal (ongoing capital) dan beban transaksi dengan mempertimbangkan karakteristik aktivitas PJP.

19.      Penerapan manajemen risiko dan sistem informasi berdasarkan klasifikasi PJP

    1. Penerapan manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi bagi PJP PSPS, PJP PSPK, dan PJP PSPU.
    2. Penerapan manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi bagi PSPU berupa PJP kategori izin tiga yang tidak menyediakan sistem yang dapat digunakan PJP kategori izin tiga lain.

20.          Standar kemanan siber:

PJP wajib memastikan penerapan standar keamanan siber paling sedikit menggunakan pendekatan: (1) aspek tata kelola; (2) aspek pencegahan; dan (3) aspek penanganan.

21.        BI berwenang untuk menetapkan kewajiban terkait aspek lainnya berdasarkan hasil pengawasan untuk mitigasi risiko hukum, risiko operasional, risiko likuiditas, dan/atau risiko lainnya.

22.        Evaluasi klasifikasi PJP:

    1. BI melakukan evaluasi terhadap penetapan klasifikasi PJP secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
    2. Untuk pertama kali, evaluasi secara berkala dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak penetapan klasifikasi PJP.
    3. BI menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PJP mengenai: (1) hasil klasifikasi PJP; (2) hasil evaluasi terhadap penetapan PJP, dalam hal terdapat perubahan klasifikasi PJP.
    4. BI menetapkan batas waktu pemenuhan kewajiban sesuai klasifikasi PJP berdasarkan rencana tindak lanjut yang disusun oleh PJP.
    5. Rencana tindak lanjut wajib memperoleh persetujuan BI.

23.        Ruang lingkup pengembangan aktivitas, pengembangan produk dan/atau kerjasama:

    1. PJP dapat melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kategori risiko, sepanjang disetujui atau dilaporkan kepada BI.
    2. Pengembangan aktivitas merupakan penambahan aktivitas pada kategori izin PJP yang sama.
    3. Pengembangan produk terdiri atas: (1) penambahan atau pengembangan fitur; (2) penambahan jenis akses ke Sumber Dana berupa instrumen atau kanal; (3) penggantian platform; (4) penggantian sistem; (5) perpindahan infrastruktur; (6) pengembangan produk lainnya.
    4. Kerja sama dengan pihak lain dapat dilakukan dengan: (1) PJP dan/atau PIP lainnya; (2) Penyelenggara Penunjang.

24.        Kategori pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerjasama:

    1. Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dikategorikan menurut tingkat risiko yang terdiri atas: (1) risiko rendah; (2) risiko sedang; dan (3) risiko tinggi.
    2. Kategori risiko rendah:
      1. pengembangan aktivitas atau pengembangan produk dengan kriteria berdampak pada tahapan pratransaksi dan/atau pascatransaksi serta hanya berupa: (a) pengembangan (enhancement) dari sistem yang digunakan saat ini; dan/atau (b) pengembangan (enhancement) dari infrastruktur yang digunakan saat ini.
      2. kerja sama dengan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dan tidak disertai dengan pengembangan produk dan/atau aktivitas.
    3. Kategori risiko sedang:
      1. pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kriteria:
        1. berdampak pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan/atau penyelesaian akhir berupa: (1) pengembangan (enhancement) dari sistem yang digunakan saat ini; (2) pengembangan (enhancement) dari infrastruktur yang digunakan saat ini; atau
        2. berdampak pada tahapan pratransaksi dan/atau pascatransaksi berupa: (1) pengembangan terkait fitur keamanan transaksi; (2) pengembangan lintas batas (crossborder); dan/atau (3) penggunaan sistem dan/atau infrastruktur baru yang belum pernah digunakan.
      2. pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk yang disertai dengan kerja sama dengan kriteria berdampak pada tahapan pratransaksi dan/atau pascatransaksi serta penyediaan solusi teknologi informasi dan/atau layanan teknis oleh pihak lain yang berdampak pada keberlangsungan usaha PJP; atau
      3. kerja sama dengan selain warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang tidak disertai dengan pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk.
    4. Kategori risiko tinggi
      1. pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk dengan kriteria berdampak pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan/atau penyelesaian akhir berupa: (a) perubahan fitur keamanan transaksi; (b) pengembangan aktivitas/produk yang bersifat lintas batas (crossborder); (c) penggunaan sistem dan/atau infrastruktur baru yang belum pernah digunakan; atau
      2. pengembangan aktivitas dan/atau pengembangan produk yang disertai kerja sama dengan kriteria berdampak pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan/atau penyelesaian akhir serta penyediaan solusi teknologi informasi dan/atau layanan teknis oleh pihak lain yang berdampak pada keberlangsungan usaha PJP.
    5. PJP harus terlebih dahulu melakukan penilaian risiko secara asesmen mandiri (self assessment) terhadap rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang akan diselenggarakan berdasarkan kategori risiko.
    6. BI dapat menetapkan kategori risiko yang berbeda dari hasil asesmen mandiri (self assessment) PJP.

25.        Pengajuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama.

PJP wajib menyampaikan laporan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama kepada BI, jika pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama memenuhi kategori risiko rendah, dan permohonan persetujuan jika memenuhi kategori risiko sedang atau risiko tinggi.

26.        Pelaporan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama kategori risiko rendah:

    1. Laporan disampaikan melalui aplikasi perizinan BI paling lambat 10 hari kerja setelah realisasi pengembangan aktivitas, pengembangan produk dan/atau kerja sama.
    2. Laporan disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan disertai dokumen dukung yang memuat informasi mengenai: (1) gambaran mengenai aktivitas, produk, dan/atau kerja sama yang diselenggarakan; (2) realisasi aktivitas, produk, dan/atau kerja sama yang diselenggarakan; (3) dokumen lain.

27.        Persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama kategori risiko sedang dan risiko tinggi:

    1. Penelitian persetujuan dilakukan melalui tahapan: (1) penelitian administratif; (2) analisis terhadap model bisnis dari rencana pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama; (3) analisis substansi terhadap pemenuhan persyaratan berdasarkan dokumen yang disampaikan.
    2. Setelah tahapan penelitian persetujuan, BI dapat melakukan pemeriksaan lapangan (on site visit).
    3. BI memberikan persetujuan terhadap permohonan persetujuan yang diajukan berdasarkan: (1) hasil penelitian persetujuan; atau (2) hasil penelitian persetujuan dan pemeriksaan lapangan (on site visit).
    4. BI berwenang menetapkan kebijakan persetujuan.
    5. BI dapat meniadakan pemeriksaan lapangan (on site visit), dengan meminta dokumen tambahan yang menunjukkan kesiapan operasional dalam kondisi tertentu, meliputi: (1) bencana alam; (2) pandemi; (3) kondisi lain yang ditetapkan BI.
    6. Pengajuan permohonan persetujuan dilakukan melalui aplikasi perizinan BI. Dalam hal aplikasi belum dapat diimplementasikan atau mengalami gangguan, penyampaian permohonan persetujuan dilakukan secara langsung sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh BI.
    7. PJP yang telah memperoleh persetujuan harus menyelenggarakan kegiatannya paling lama 120 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberian persetujuan dari BI.
    8. PJP yang telah memperoleh persetujuan harus menyampaikan laporan tertulis kepada BI melalui aplikasi perizinan BI paling lambat 10 hari kerja
    9. Dalam hal PJP tidak menyelenggarakan kegiatannya dalam jangka waktu, persetujuan yang telah diberikan oleh BI menjadi batal dan tidak berlaku.
    10. PJP yang persetujuannya menjadi batal dan tidak berlaku, dapat mengajukan permohonan persetujuan kembali paling cepat 180 hari kerja terhitung sejak tanggal batalnya persetujuan.

28.        Mekanisme dan tata cara pemrosesan permohonan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan kategori risiko tinggi:

    1. BI dapat melakukan: (1) pre-consultative meeting; (2) consultative meeting; (3) coaching clinic.
    2. Setelah dokumen persetujuan dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan penelitian administratif, BI melakukan analisis model bisnis dan analisis substansi persyaratan paling lama 20 hari kerja.
    3. Dalam hal dokumen persyaratan persetujuan belum sesuai, PJP harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan paling lama 40 hari kerja.
    4. BI melakukan analisis substansi persyaratan persetujuan paling lama 20 hari kerja setelah PJP menyampaikan dokumen perbaikan.
    5. Pemeriksaan lapangan (on site visit) dilaksanakan paling lama 20 hari kerja setelah pemberitahuan kepada PJP bahwa dokumen persyaratan persetujuan telah sesuai.
    6. Dalam hal terdapat temuan, PJP harus melakukan perbaikan sesuai hasil temuan pemeriksaan dan menyampaikan bukti perbaikan kepada BI paling lama 120 hari kerja sejak tanggal pemeriksaan lapangan (on site visit) selesai.
    7. Ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian dokumen perbaikan dalam tahapan pemeriksaan berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian dokumen tambahan dalam kondisi tertentu.
    8. BI menolak permohonan persetujuan dalam hal: (1) berdasarkan hasil analisis model bisnis dan analisis substansi atas perbaikan dokumen persyaratan, tetap belum sesuai; (2) berdasarkan hasil analisis terhadap laporan perbaikan hasil pemeriksaan lapangan (on site visit), belum sesuai; (3) dokumen perbaikan tidak disampaikan oleh PJP kepada BI dalam jangka waktu yang ditetapkan.
    9. Dalam hal BI menolak permohonan persetujuan maka: (1) PJP dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan setelah jangka waktu 180 hari kerja terhitung sejak tanggal surat penolakan; dan (2) BI mengembalikan seluruh dokumen persyaratan persetujuan yang telah disampaikan.

29.        Mekanisme dan tata cara pemrosesan permohonan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan kategori risiko sedang:

    1. BI dapat melakukan: (1) pre-consultative meeting; (2) consultative meeting; (3) coaching clinic.
    2. Setelah dokumen persetujuan dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan penelitian administratif, BI melakukan analisis model bisnis dan analisis substansi persyaratan paling lama 20 hari kerja.
    3. Dalam hal dokumen persyaratan persetujuan belum sesuai, PJP harus melakukan perbaikan dokumen persyaratan paling lama 30 hari kerja.
    4. BI melakukan analisis substansi persyaratan persetujuan paling lama 20 hari kerja setelah PJP menyampaikan dokumen perbaikan.
    5. BI menolak permohonan persetujuan dalam hal: (1) berdasarkan hasil analisis model bisnis dan analisis substansi atas perbaikan dokumen persyaratan, belum sesuai; (2) dokumen perbaikan tidak disampaikan oleh PJP kepada BI dalam jangka waktu yang ditetapkan.
    6. Dalam hal BI menolak permohonan persetujuan maka: (1) PJP dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan setelah jangka waktu 180 hari kerja terhitung sejak tanggal surat penolakan; dan (2) BI mengembalikan seluruh dokumen persyaratan persetujuan yang telah disampaikan.

30.        Mekanisme dan tata cara pemrosesan permohonan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama dengan kategori risiko rendah:

    1. BI melakukan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan pelaporan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima pada aplikasi perizinan BI.
    2. Dalam hal dokumen yang disampaikan tidak lengkap dan/atau tidak benar, PJP melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen paling lama 14 hari kalender.
    3. Setelah dokumen persyaratan pelaporan dinyatakan lengkap dan benar, BI menyatakan menerima laporan dari PJP.

31.        Persyaratan permohonan persetujuan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama:

    1. Penyampaian permohonan persetujuan untuk pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan persyaratan meliputi aspek: (1) kesiapan operasional; (2) keamanan dan keandalan sistem; (3) penerapan manajemen risiko; (4) perlindungan konsumen.
    2. Dalam hal diperlukan, BI dapat meminta PJP untuk menyampaikan data dan/atau informasi tambahan yang dibutuhkan.
    3. Bentuk dan rincian dokumen persyaratan beserta perubahannya dimuat dalam daftar persyaratan yang dipublikasikan melalui laman BI atau media lain yang ditetapkan BI.
    4. Dalam hal terdapat permohonan persetujuan kerjasama antar PJP, permohonan persetujuan diajukan oleh salah satu PJP yang: (1) memiliki sistem atau infrastruktur penyelenggaraan transfer dana; (2) telah disepakati antar PJP yang akan melakukan kerja sama.

32.        Kebijakan pemrosesan persetujuan:

    1. BI dapat menetapkan kebijakan dalam pemrosesan persetujuan pengembangan dan/atau kerja sama untuk: (1) mendukung implementasi program ekonomi dan keuangan nasional; (2) menjaga efisiensi dan pertumbuhan industri.
    2. Kebijakan pemrosesan dilakukan melalui: (1) pemberian persetujuan bersyarat; dan/atau (2) penetapan persyaratan pemrosesan persetujuan yang berbeda.
    3. Persetujuan bersyarat:
  1. persetujuan bersyarat harus disertai dengan surat pernyataan komitmen.
  2. Pemberian persetujuan bersyarat diberikan paling lama 6 bulan yang diberikan setelah dokumen dinyatakan benar dan lengkap berdasarkan penelitian administratif.
  3. Dalam jangka waktu 6 bulan, PJP wajib memenuhi persyaratan dan tahapan persetujuan. Dalam hal PJP tidak dapat memenuhi persyaratan dan tahapan, BI membatalkan persetujuan bersyarat.
    1. Penetapan persyaratan pemrosesan persetujuan yang berbeda:
      1. Penetapan persyaratan pemrosesan persetujuan yang berbeda dapat diberikan dengan ketentuan pemrosesan persetujuan dilakukan sesuai dengan tahapan pemerosesan persetujuan.
      2. Penetapan persyaratan pemrosesan persetujuan yang berbeda dapat diberikan setelah: (1) PJP mendapatkan penilaian manajemen risiko yang baik; (2) PJP mengikuti uji coba inovasi teknologi SP dan dinyatakan berhasil; (3) pengembangan dan/atau kerja sama telah memperoleh rekomendasi dari SRO yang dilakukan untuk memenuhi standar nasional; (4) aspek lainnya.

33.        Kewajiban dalam kerja sama PJP dengan Penyelenggara Penunjang:

    1. PJP yang melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang harus: (1) melakukan asesmen terhadap Penyelenggara Penunjang; (2) bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran.
    2. Tanggung jawab atas keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran dilakukan paling sedikit: (1) mekanisme pemantauan terhadap kinerja Penyelenggara Penunjang; (2) memastikan penerapan manajemen risiko; (3) memastikan tersedianya akses ke Penyelenggara Penunjang bagi BI.
    3. PJP harus melakukan evaluasi secara berkala atas kinerja Penyelenggara Penunjang.

34.        PJP yang telah memperoleh izin wajib memenuhi kewajiban yang ditetapkan BI meliputi pemenuhan aspek: (1) tata kelola; (2) manajemen risiko termasuk prinsip kehati-hatian; (3) standar keamanan sistem informasi; (4) interkoneksi dan interoperabilitas; dan (5) pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

35.        BI dapat menetapkan aspek prudensial kepada Penyelenggara Penunjang yang melakukan penerusan pembayaran dari PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang meliputi: (1) memiliki perjanjian yang mengatur hak dan kewajiban terkait pengelolaan dana secara jelas, termasuk tingkat layanan; (2) jangka waktu penampungan dana; (3) dana yang akan diteruskan tidak ditempatkan pada aset yang memiliki risiko.

36.         BI dapat meminta PJP menghentikan atau tidak memperpanjang kerja sama dengan pihak lain apabila kerja sama: (1) melanggar peraturan perundang-undangan; (2) tidak memberikan nilai tambah pada pengembangan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman dan andal; dan/atau (3) berpotensi merugikan atau menurunkan kinerja PJP.

37.         Setiap pihak dilarang memiliki:

    1. saham sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara;
    2. saham kurang dari 25% dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung,

pada lebih dari 1 (satu) Lembaga Selain Bank yang masing masing memiliki izin sebagai PJP dalam kategori izin yang sama dan/atau pada lebih dari 1 (satu) Lembaga Selain Bank yang memiliki izin sebagai PJP dan penetapan sebagai PIP.

38.        PJP berupa Lembaga Selain Bank dilarang melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan berubahnya pihak yang memiliki:

    1. saham sebesar 25% atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan oleh PJP dan mempunyai hak suara;
    2. saham kurang dari 25% dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung,

selama 5 (lima) tahun sejak izin pertama kali diberikan kecuali berdasarkan persetujuan BI dalam rangka pemenuhan ketentuan dan/atau tindak lanjut pengawasan BI dan/atau penguatan permodalan.

39.        Dalam hal PJP melakukan aksi korporasi berupa penggabungan, peleburan, pemisahan, dan/atau terdapat pengambilalihan terhadap PJP, berlaku ketentuan untuk: (1) PJP berupa Lembaga Selain Bank, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari BI; dan (2) PJP berupa Bank, wajib menyampaikan laporan kepada BI.

40.        Sumber Dana dan Akses ke Sumber Dana:

    1. Unsur sumber dana sebagaimana telah diatur dalam PBI tentang Sistem Pembayaran.
    2. Karakteristik, fitur dan/atau model bisnis akses ke Sumber Dana yang didasarkan pada fasilitas kredit meliputi: (1) memiliki kode identifikasi fasilitas kredit; (2) memiliki plafon fasilitas kredit; (3) digunakan pada model bisnis transaksi yang melibatkan PJP, pengguna dan/atau Penyedia Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan platform tertentu; (4) fasilitas kredit dapat digunakan untuk tujuan pembayaran secara berulang sepanjang sesuai dengan plafon fasilitas kredit yang diberikan; (5) pelunasan fasilitas kredit dilakukan secara sekaligus, dan/atau dengan pembayaran secara angsuran.
    3. Akses ke Sumber Dana merupakan alat, media, dan/atau seperangkat prosedur untuk menginisiasi transaksi pembayaran dan/atau menyediakan akses ke Sumber Dana untuk pembayaran melalui metode atau penggunaan teknologi tertentu berupa: (1) instrumen; (2) kanal; (3) akses ke Sumber Dana lainnya yang ditetapkan oleh BI.
    4. BI dapat menetapkan akses ke Sumber Dana berupa instrumen berdasarkan mekanisme transfer kredit dan transfer debit dengan mempertimbangkan: (1) perkembangan teknologi; (2) perkembangan model bisnis transaksi pembayaran.
    5. Dalam penyelenggaraan akses ke Sumber Dana, BI dapat menetapkan: (1) kewajiban dan aspek prudensial penyelenggaraan; (2) batasan atau limit penyelenggaraan Akses ke Sumber Dana untuk pemenuhan manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen.
    6. PJP, PIP, dan pihak yang bekerja sama dengan PJP atau PIP wajib memenuhi standar penyelenggaraan akses ke Sumber Dana yang ditetapkan BI, termasuk standar nasional untuk interkoneksi dan interoperabilitas pembayaran.
    7. Dalam rangka melindungi kepentingan publik, kepemilikan atas standar berada pada BI.
    8. BI dapat menetapkan persyaratan dan/atau batasan tertentu atas penggunaan Sumber Dana yang ditatausahakan dan/atau Akses ke Sumber Dana yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

41.        Uang elektronik:

    1. Unsur, jenis dan ruang lingkup penyelenggaraan uang elektronik.
    2. Batas nilai dan batas nilai transaksi uang elektronik.
    3. Masa berlaku uang elektronik.
    4. Pengecualian kewajiban izin sebagai PJP bagi pihak yang melakukan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik closed loop.
    5. Selama masih dalam proses perizinan, calon PJP dilarang melakukan aktivitas PJP kecuali dalam rangka menguji kesiapan penyelenggaraan aktivitas PJP.
    6. Dana float bukan merupakan aset atau kekayaan PJP yang melakukan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik melainkan merupakan aset atau kekayaan pengguna uang elektronik yang berada dalam penguasaan dan pengelolaan PJP tersebut sebagai dana titipan.
    7. Dalam hal PJP yang melakukan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik dinyatakan pailit, dana float bukan bagian dari boedel likuidasi atau boedel pailit.
    8. PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik wajib melakukan pencatatan dan menempatkan dana float sebagaimana diatur dalam PBI PJP.
    9. Kewajiban PJP yang melakukan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik.
    10. Fitur uang elektronik.
    11. PJP yang melakukan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik dilarang: (1) menetapkan minimum nilai uang elektronik sebagai persyaratan penggunaan uang elektronik dan/atau persyaratan pengakhiran penggunaan uang elektronik (redeem); (2) menahan atau memblokir nilai uang elektronik secara sepihak; (3) mengenakan biaya pengakhiran penggunaan (redemption) uang elektronik; (4) menghapus, mengubah, atau menghilangkan nilai uang elektronik kecuali pada saat pengguna uang elektronik mengakhiri penggunaan uang elektronik sesuai dengan mekanisme yang disepakati dengan pengguna.
    12. Pengisian ulang nilai uang elektronik wajib menggunakan sumber dana yang didasarkan atas dana yang disetorkan terlebih dahulu dan bukan didasarkan pada fasilitas kredit.
    13. Penyelenggaraan LKD dilakukan oleh PJP yang melakukan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan uang elektronik melalui kerja sama dengan Agen LKD berupa badan usaha berbadan hukum Indonesia dan/atau individu.
    14. Perubahan batas nilai yang dapat disimpan, nilai transaksi, jumlah dana float uang elektronik closed loop yang dikecualikan dari kewajiban izin ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
    15. Uang elektronik yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya dapat ditransaksikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kanal pembayaran yang terhubung dengan gerbang pembayaran nasional atau mekanisme interkoneksi dan interoperabilitas lain yang ditetapkan BI.

42.      Alat Pembayaran menggunakan kartu (APMK)

  1. Alat Pembayaran menggunakan kartu yang selanjutnya disebut APMK merupakan alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu ATM dan/atau kartu debit, baik dalam bentuk fisik atau bentuk lain yang memiliki karakteristik, fitur, dan/atau model bisnis yang sama dengan kartu kredit, kartu ATM dan/atau kartu debit.
  2. Kewajiban manajemen risiko, standar keamanan, transparansi informasi kepada pengguna bagi PJP yang melakukan aktivitas penatausahaan Sumber Dana berupa penerbitan APMK.

43.       Cek

Cek Penyelenggaraan instrumen berupa cek mengacu kepada peraturan perundang-undangan.

44.       Bilyet Giro

Bilyet instrumen berupa Bilyet Giro mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia mengenai Bilyet Giro.

45.       Akses ke Sumber Dana berupa Kanal

Penyediaan Akses ke Sumber Dana berupa Kanal harus memperhatikan pemenuhan aspek: (1) manajemen risiko; (2) standar keamanan; (3) perlindungan konsumen; (4) anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; (5) pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

46.          Layanan penyimpanan data akses ke sumber dana berupa instrument pembayaran:

    1. Pihak yang melakukan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services berupa penyimpanan data instrumen pembayaran yang menyediakan platform untuk memfasilitasi penguna dalam menyimpan data instrumen pembayaran dengan pengguna aktif telah mencapai atau direncanakan akan mencapai jumlah paling sedikit 300.000 (tiga ratus ribu) pengguna wajib memperoleh izin sebagai PJP.
    2. BI berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau meminta laporan, dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan terhadap pihak yang melakukan aktivitas payment initiation dan/atau acquiring services berupa penyimpanan data instrumen pembayaran dengan pengguna aktif belum mencapai atau belum direncanakan mencapai 300.000 jumlah pengguna aktif.

47.       Larangan terkait Nilai yang Dapat Dipersamakan dengan Uang

    1. PJP dilarang memiliki dan/atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang atau nilai selain rupiah yang dapat digunakan secara luas untuk tujuan pembayaran.
    2. PJP dilarang: (1) menerima virtual currency yang digunakan sebagai sumber dana dalam pemrosesan transaksi pembayaran; (2) melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency sebagai sumber dana; dan/atau; (3) mengaitkan virtual currency dengan pemrosesan transaksi pembayaran.

48.       Interface Pembayaran Terintegrasi

BI dapat menyelenggarakan infrastruktur interface pembayaran terintegrasi yang menghubungkan akses ke Sumber Dana dengan PJP untuk meneruskan proses inisiasi dan/atau otorisasi transaksi pembayaran

49.       Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran

    1. Bank Indonesia menyediakan ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan digital.
    2. Ruang lingkup inovasi teknologi sistem pembayaran.
    3. Tujuan dan prinsip penyelenggaraan ruang uji coba pengembangan inovasi teknologi sistem pembayaran.
    4. Mekanisme dan tata cara uji coba pengembangan inovasi teknologi sistem pembayaran.
    5. Hasil uji coba pengembangan inovasi teknologi sistem pembayaran.

50.       Pengawasan:

    1. BI melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran dengan menggunakan pendekatan pengawasan berbasis risiko dan/atau kepatuhan.
    2. PJP wajib menyampaikan kepada BI atau pihak lain yang ditugaskan oleh BI: (1) dokumen, data, informasi, dan/atau laporan; (2) keterangan dan/atau penjelasan baik lisan maupun tertulis; (3) akses terhadap infrastruktur dan/atau sistem informasi yang diperlukan dalam pengawasan; dan/atau; (4) hal lain yang diperlukan.
    3. Dalam hal diminta oleh BI, kewajiban terkait butir 50.b berlaku terhadap pihak yang bekerjasama dengan PJP.
    4. PJP bertanggung jawab untuk memastikan pihak yang bekerja sama dengan PJP memenuhi kewajiban.
    5. BI dapat melakukan pengawasan secara terintegrasi terhadap PJP dan perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lainnya
    6. Tujuan pengawasan secara terintegrasi: (1) mengidentifikasi dan memitigasi eksposur risiko yang timbul dari hubungan kepemilikan, pengendalian, bisnis, dan keuangan; (2) memastikan tetap terpenuhinya aspek kelembagaan dan hukum, kelayakan bisnis, tata kelola, dan manajemen risiko; (3) memastikan persaingan usaha yang sehat dan efisiensi di industri, serta turut mendukung stabilitas sistem keuangan; (4) memastikan pemenuhan aspek lainnya.
    7. Dalam hal diminta oleh BI, perusahaan induk, perusahaan anak, dan/atau pihak terafiliasi lainnya wajib memberikan: (1) keterangan dan data yang diminta; (2) kesempatan untuk melihat semua pembukuan, dokumen, dan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usahanya; dan (3) hal lain yang diperlukan.
    8. Berdasarkan pengawasan, BI dapat melakukan tindak lanjut pengawasan yang dapat disertai dengan: (1) penyesuaian kategori izin PJP; (2) pengumuman kepada publik; (3) penghentian pemrosesan persetujuan pengembangan aktivitas dan/atau produk serta kerjasama; (4) penyampaian informasi dan/atau rekomendasi hasil pengawasan kepada otoritas lain.
    9. BI dapat melakukan tindak lanjut pengawasan terhadap PJP yang dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha yang meliputi aspek: (1) kinerja usaha dan permodalan; (2) manajemen risiko serta kecukupan keamanan dan keandalan sistem informasi; dan (3) integritas dan/atau kompetensi pengurus dan pemegang saham.
    10. PJP wajib menyampaikan rencana tindak dan melaksanakan rencana tindak tersebut dalam upaya untuk perbaikan atas permasalahan.
    11. Dalam hal PJP tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sanksi denda, BI dapat mengubah sanksi denda yang telah dikenakan kepada PJP menjadi sanksi penghentian kegiatan atau pencabutan izin.
    12. Setiap pihak dilarang menyelenggarakan aktivitas Sistem Pembayaran sebelum memperoleh izin atau penetapan dari BI.
    13. PJP dilarang memasarkan produk, aktivitas dan/atau kerja sama yang dikategorikan risiko sedang atau tinggi sebelum memperoleh persetujuan dari BI.

51.       Pengakhiran penyelenggaraan sistem pembayaran:

    1. BI melakukan evaluasi terhadap izin yang telah diberikan kepada PJP.
    2. Evaluasi terhadap izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan surat izin atau sewaktu-waktu.
    3. Dalam melakukan evaluasi izin berdasarkan hasil pengawasan, BI melakukan tindak lanjut pengawasan.
    4. Dalam melakukan evaluasi izin BI mempertimbangkan aspek seperti: (1) kinerja transaksi; (2) aktivitas usaha atau kelembagaan; (3) efisiensi atau tingkat konsentrasi di industri Sistem Pembayaran; (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
    5. Evaluasi izin dan/atau tindak lanjut pengawasan dapat menjadi dasar bagi BI untuk: (1) mempersingkat atau memperpanjang masa berlaku izin dalam hal izin diberikan dengan jangka waktu; (2) mencabut izin PJP; atau (3) melanjutkan keberlangsungan usaha PJP.
    6. PJP yang dikenakan sanksi pencabutan izin wajib memberitahukan kepada seluruh pihak yang bekerja sama bahwa izin yang dimiliki PJP telah dicabut.

52.          Penyelesaian kewajiban:

    1. PJP harus menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Pengguna Jasa dan/atau pihak yang bekerja sama dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebelum izin PJP dicabut oleh BI.
    2. Mekanisme dan jangka waktu penyelesaian seluruh kewajiban yang timbul dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran ditetapkan oleh BI dengan memperhatikan rencana tindak yang disampaikan oleh PJP.
    3. Apabila PJP belum dapat menyelesaikan kewajiban dalam jangka waktu yang ditetapkan, BI dapat melakukan pencabutan izin yang dapat disertai dengan tindak lanjut penyelesaian kewajiban, termasuk penyerahan kewajban PJP kepada Balai Harta Peninggalan atau tindak lanjut lainnya.

53.          Data dan/atau Informasi:

    1. PJP wajib menyampaikan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran kepada BI.
    2. Cakupan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran: (1) transaksi pembayaran, seperti instrumen, nominal, dan kanal pembayaran; (2) rincian informasi transaksi pembayaran; (3) kinerja PJP; (4) penyelenggaraan Sistem Pembayaran; (5) pemantauan kepatuhan peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan BI; (5) lainnya.
    3. Dalam hal diminta oleh BI, pihak lain yang bekerja sama dengan PJP wajib menyampaikan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran kepada BI.
    4. Perolehan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran dari PJP dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan PJP dilakukan dengan cara: (1) penyampaian laporan; (2) pengambilan data melalui koneksi antar sistem; dan/atau; (3) mekanisme lain.
    5. PJP wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan sistem pembayaran kepada BI yang terdiri atas: (1) laporan berkala; (2) laporan insidental.
    6. PJP yang mengalami peristiwa gangguan dalam pemrosesan transaksi pembayaran dan force majeure atas penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran harus segera melaporkan ke BI setelah peristiwa gangguan teridentifikasi.
    7. Dalam pemrosesan data dan/atau informasi terkait Sistem Pembayaran, PJP dan/atau pihak yang bekerja sama dengan PJP wajib menerapkan antara lain: (1) prinsip perlindungan data pribadi; (2) manajemen risiko siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit mencakup aspek tata kelola (governance), pencegahan (prevention), dan penanganan (resolution).
    8. Ketentuan mengenai standardisasi data, standardisasi teknis, standardisasi keamanan, dan standardisasi tata kelola diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
    9. PJP dan/atau pihak lain dalam pelaksanaan standardisasi data, standardisasi teknis, standardisasi keamanan, dan standardisasi tata kelola wajib memenuhi: (1) penerapan standar; (2) pengujian dan verifikasi standar; (3) pengembangan, perubahan dan pemeliharaan sistem; (4) kewajiban lainnya.
    10. PJP dan/atau pihak lain yang tidak memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan standardisasi data, standardisasi teknis, standardisasi keamanan, dan standardisasi tata kelola, dikenai sanksi administratif.

54.       SRO

    1. SRO wajib: (1) melaksanakan tugas yang telah ditetapkan oleh BI; (2) menjaga kerahasian data dan/atau informasi.
    2. PJP harus menjadi anggota SRO yang ditetapkan oleh BI.
    3. Dalam mendukung pelaksanaan kewenangan di bidang Sistem Pembayaran, BI dapat menugaskan SRO untuk menyusun dan menerbitkan ketentuan di bidang Sistem Pembayaran yang bersifat teknis dan mikro berdasarkan persetujuan BI.

55.       Sanksi

    1. BI dapat mengenakan sanksi administratif: (1) teguran; (2) denda; (3) penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau (4) pencabutan izin sebagai PJP.
    2. Pengenaan sanksi sebagaimana diatur pada ayat (1) dapat disertai dengan: (1) pengumuman kepada publik; (2) penghentian pemrosesan persetujuan pengembangan aktivitas dan/atau produk serta kerjasama; dan/atau (3) penyesuaian kategori izin.

56.          Ketentuan peralihan:

    1. Izin penyelenggara jasa sistem pembayaran yang diberikan dengan jangka waktu sebelum PBI PJP berlaku, ditetapkan sesuai dengan hasil konversi izin menjadi PJP.
    2. BI melakukan evaluasi izin untuk pertama kali bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran yang telah memperoleh izin sebelum PBI PJP berlaku, dengan memperhatikan pemenuhan seluruh persyaratan perizinan PJP.
    3. Ketentuan komposisi kepemilikan saham dan/atau ketentuan pengendalian domestik sebagaimana diatur dalam PBI SP tidak diberlakukan terhadap PJP yang telah dikonversi izinnya, apabila setelah berlakunya PBI PJP tidak terdapat perubahan komposisi kepemilikan asing yang dilakukan oleh pihak asing atau tidak terdapat perubahan pengendalian yang dilakukan oleh pihak asing.
    4. Ketentuan butir 56.c berlaku hanya bagi PJP yang telah memenuhi ketentuan BI terkait komposisi kepemilikan saham sebelum PBI PJP berlaku dengan memperhatikan asas keadilan. Rencana tindak dimaksud wajib memperoleh persetujuan dari BI.
    5. PJP ditetapkan sebagai PSPS, PSPK, atau PSPU sejak PBI PJP ditetapkan.
    6. PJP wajib memenuhi ketentuan mengenai kewajiban tertentu sesuai klasifikasi PJP paling lama 2 tahun sejak berlakunya PBI PJP.
    7. PJP diberikan batas waktu paling lambat 1 tahun sejak PBI PJP berlaku untuk menjadi anggota SRO.

57.       Penutup

    1. Pada saat PBI PJP mulai berlaku, PBI tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu beserta perubahannya, PBI tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, PBI tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, PBI tentang Uang Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    2. Pada saat PBI PJP mulai berlaku, ketentuan mengenai pengaturan dan pengawasan Sistem Pembayaran dalam PBI tentang Pengaturan dan Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    3. Pada saat PBI PJP mulai berlaku, ketentuan mengenai perizinan dalam PBI tentang Transfer Dana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    4. Pada saat PBI PJP mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari PBI yang dicabut dinyatakan tetap berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun sejak PBI PJP berlaku atau sampai dengan dicabut apabila dilakukan pencabutan sebelum 1 (satu) tahun, sepanjang tidak bertentangan dengan PBI PJP ini.
    5. PBI PJP mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

---- o0o ----

Lampiran
Kontak
​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131

e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 7/18/2021 9:45 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga