Ringkasan
Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia
Peraturan : Peraturan
Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/6/PADG/2020 tentang Penyelenggara Jasa
Pengolahan Uang Rupiah
Berlaku : 20 April 2020
Ringkasan :
1.
PADG PJPUR diterbitkan dengan tujuan untuk
menjadi pedoman pelaksanaan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah.
2.
Jenis kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah
terdiri atas:
a. distribusi
Uang Rupiah;
b. pemrosesan
Uang Rupiah;
c. penyimpanan
Uang Rupiah di khazanah; dan/atau
d. pengisian,
pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan Uang Rupiah pada antara lain Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), dan/atau Cash Recycling Machine (CRM).
3.
Selain melakukan jasa pengolahan Uang Rupiah
sebagaimana dimaksud pada angka 2 PJPUR dapat:
a. melakukan
kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar
daerah pabean Indonesia; dan
b. melakukan
penyediaan dan pemeliharaan ATM, CDM, CRM, dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah
tunai lain yang disetujui Bank Indonesia.
4.
PJPUR dibagi atas kategori:
a. Kategori
satu, dengan kegiatan sebagai berikut:
1) distribusi
Uang Rupiah;
2) penyimpanan
Uang Rupiah di khazanah; dan
3) melakukan
kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar
daerah pabean Indonesia
b. Kategori
dua, dengan kegiatan sebagai berikut:
1) distribusi
Uang Rupiah;
2) penyimpanan
Uang Rupiah di khazanah;
3) melakukan
kerja sama untuk kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar
daerah pabean Indonesia; dan
4) melakukan
penyediaan dan pemeliharaan ATM, CDM, CRM, dan/atau mesin transaksi Uang Rupiah
tunai lain yang disetujui Bank Indonesia.
5.
Pihak yang akan menyelanggarakan jasa pengolahan
Uang Rupiah PJPUR wajib memperoleh izin sebagai PJPUR dari Bank Indonesia.
6.
Pemberian izin sebagai PJPUR dari Bank
Indonesia dilakukan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:
a. persetujuan
prinsip; dan
b. izin
operasional
7.
Pihak yang mengajukan permohonan izin untuk
menjadi PJPUR harus memenuhi persyaratan:
a. aspek
umum; dan
b. aspek
kelayakan.
8. Pihak
yang mengajukan persetujuan prinsip sebagai PJPUR harus memenuhi persyaratan aspek
umum.
9. Persayaratan
aspek umum antara lain persyaratan pemenuhan modal minimum sebagai berikut:
a. paling
sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), bagi PJPUR
kategori satu; dan
b. paling
sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), bagi PJPUR kategori dua
10. Dalam
memberikan persetujuan prinsip, Bank Indonesia berwenang melakukan penilaian
kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota direksi dan/atau calon anggota
dewan komisaris.
11. Pihak
yang telah mendapatkan persetujuan prinsip tidak dapat melakukan jasa
pengolahan Uang Rupiah sebelum mendapatkan izin operasional.
12. Persetujuan
prinsip berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan.
13. Dalam
hal Bank Indonesia menolak permohonan persetujuan prinsip, pihak yang
mengajukan permohonan dapat mengajukan permohonan kembali paling cepat 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak tanggal penolakan.
14. Pihak
yang mengajukan izin operasional sebagai PJPUR harus memenuhi persyaratan aspek
kelayakan.
15. Dalam
memberikan izin opearasional, Bank Indonesia melakukan:
a. penelitian
atas kelengkapan, kesesuaian dan kebenaran dokumen;
b. asesmen
pemenuhan persyaratan aspek kelayakan; dan
c. pemeriksaan
lokasi untuk memastikan kesiapan operasional.
16. PJPUR
yang telah memperoleh izin wajib menyelenggarakan kegiatannya paling lambat 90
(sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal surat pemberian izin dari Bank Indonesia.
17. Paling
lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal efektif penyelenggaran kegiatan sebagai
PJPUR, PJPUR wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai tanggal efektif
dimulainya kegiatan sebagai PJPUR tersebut yang disertai dengan dokumen
pendukung yang diperlukan, seperti perjanjian kerja sama dan polis asuransi.
18. Dalam
hal Bank Indonesia menolak permohonan izin operasional, pihak yang mengajukan
permohonan dapat mengajukan permohonan kembali paling cepat 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak tanggal penolakan.
19. PJPUR
harus menyampaikan permohonan pembukaan Kantor Cabang kepada Bank Indonesia
apabila PJPUR akan melakukan pembukaan Kantor Cabang.
20. Pemberian
persetujuan sebagai PJPUR dari Bank Indonesia dilakukan dalam 2 (dua) tahap
sebagai berikut:
a. persetujuan
prinsip; dan
b. persetujuan
operasional
21. PJPUR
wajib menggunakan sarana, prasarana, dan/atau infrastruktur yang memenuhi
standar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
22. PJPUR
wajib mempunyai rencana keberlangsungan tugas (business continuity plan).
23. Dalam
rangka memenuhi kebutuhan Uang Rupiah di masyarakat dalam kondisi yang layak
edar, PJPUR wajib memenuhi standar kualitas Uang Rupiah sebagaimana ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
24. PJPUR
harus memiliki dan menerapkan manajemen risiko secara efektif, paling sedikit
melalui:
a. pengawasan
aktif oleh komisaris dan direksi;
b. kecukupan
kebijakan dan prosedur;
c. kecukupan
proses identifikasi dan mitigasi risiko; dan
d. pengendalian
intern.
25. PJPUR
dilarang mengubah kepemilikan saham mayoritas, paling lama 5 (lima) tahun sejak
izin pertama kali diberikan kecuali dilakukan dalam kondisi tertentu dan
memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
26. PJPUR
harus memberitahukan kepada Bank Indonesia dalam hal akan melakukan perubahan
identitas (nama dan logo).
27. PJPUR
harus mendapatkan persetujuan Bank Indonesia dalam hal akan melakukan:
a.
perubahan pemegang saham mayoritas;
b.
perubahan anggota direksi dan/atau anggota
dewan komisaris;
c.
perubahan alamat kantor pusat dan kantor
cabang;
d.
perubahan status kantor;
e.
perubahan jenis kategori kegiatan PJPUR; dan
f.
penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan
pemisahan.
28. Bank
Indonesia melakukan pengawasan terhadap PJPUR secara langsung dan tidak langsung dengan tujuan untuk menciptakan tata
kelola penyelenggaraan jasa Pengolahan Uang Rupiah yang baik.
29. Pengawasan
secara langsung dilakukan melalui pemeriksaan umum dan/atau pemeriksaan khusus.
30. Pengawasan
tidak langsung dilakukan melalui analis dan evaluasi yang didasarkan atas
laporan yang disampaikan kepada Bank Indonesia.
31. PJPUR
wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan insidentil kepada Bank Indonesia
32. PJPUR
yang melanggar ketentuan mengenai penyelenggaraan kegiatan jasa Pengolahan Uang
Rupiah dikenakan sanksi administratif.
33. PADG
ini mulai berlaku sejak ditandangani.