Pada tanggal 19 Agustus 2016, Bank Indonesia (BI) memperkuat kerangka operasi moneter dengan mengimplementasikan suku bunga acuan baru, yaitu BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR). Instrumen BI7DRR adalah suku acuan yang baru yang memiliki hubungan yang lebih kuat ke suku bunga pasar uang, sifatnya transaksional atau diperdagangkan di pasar, dan mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya penggunaan instrumen repo.
Penguatan ini merupakan hal umum yang dilakukan oleh berbagai bank sentral dan diakui sebagai best practice internasional dalam melaksanakan operasi moneter. Bank Indonesia senantiasa melakukan penyempurnaan terhadap kerangka operasi moneter guna memperkuat efektivitas kebijakan dalam mencapai target inflasi yang telah ditetapkan. Penggunaan Instrumen BI7DRR sebagai suku bunga kebijakan baru karena kemampuannya dapat secara cepat memengaruhi pasar uang, perbankan dan sektor riil.
Dengan penggunaan instrumen BI7DRR sebagai suku bunga kebijakan baru, terdapat tiga dampak utama yang diharapkan, yakni:
- Menguatnya sinyal kebijakan moneter dengan BI7DRR sebagai acuan utama di pasar keuangan.
- Meningkatnya efektivitas transmisi kebijakan moneter melalui pengaruhnya pada pergerakan suku bunga pasar uang dan suku bunga perbankan.
- Terbentuknya pasar keuangan yang lebih dalam, khususnya transaksi dan pembentukan struktur suku bunga di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) untuk tenor 3-12 bulan.
Perlu dicatat, mulai 21 Desember 2023, Bank Indonesia menggunakan nama BI-Rate sebagai suku bunga kebijakan menggantikan BI7DRR untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter. Penggantian nama ini tidak mengubah makna dan tujuan BI-Rate sebagai stance kebijakan moneter Bank Indonesia, serta operasionalisasinya tetap mengacu pada transaksi reverse repo Bank Indonesia tenor 7 (tujuh) hari.