Operasi Moneter

Start;Home;Fungsi Utama;Moneter;bukan default.aspx

Pengendalian Moneter

​Pengendalian Moneter bertujuan untuk mendukung pencapaian sasaran Kebijakan Moneter yang dilaksanakan melalui Operasi Moneter (OM) secara terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing serta pengaturan GWM. Upaya mencapai sasaran kebijakan moneter ditempuh melalui OM yang dilakukan dengan mengendalikan suku bunga di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) Overnight agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank Indonesia yaitu BI-Rate, struktur suku bunga di pasar uang diarahkan agar sejalan dengan arah Kebijakan Moneter, serta mengarahkan nilai tukar rupiah agar bergerak stabil. Pengendalian Moneter dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Operasi Moneter

  1. ​Operasi Moneter terdiri atas Operasi Moneter rupiah (OM rupiah) dan Operasi Moneter valuta asing (OM valas).
  2. Pelaksanaan OM meliputi:
    1. OM melalui Bank Indonesia, merupakan transaksi yang dilaksanakan antara Bank Indonesia dengan Bank dan/atau pihak lain yang telah disetujui oleh Bank Indonesia sebagai Peserta Operasi Moneter. 
    2. OM melalui market, merupakan transaksi yang dilaksanakan pihak yang ditetapkan dan/atau ditunjuk oleh Bank Indonesia, yang berperan sebagai dealer utama, agent bank, Bank appointed cross currency dealer, dan/atau pendukung lain dalam pelaksanaan transaksi Operasi Moneter. OM melalui market dilaksanakan untuk mendorong pembentukan harga, meningkatkan transaksi atau likuiditas, dan memperluas interkoneksi antarpelaku, di pasar uang dan pasar valuta asing guna mendukung pencapaian sasaran Kebijakan Moneter. 

Proyeksi Likuiditas Harian

Dalam Miliar Rp.

Hari Sebelumnya Hari ini (2-Jul-26)
01-Jul-26 08.30 WIB 14.00 WIB
A.Total Likuiditas Tersedia (Net) 5,4060

diantaranya :

 - Instrumen OPT Jatuh Waktu - Konvensional

71,3740

 - Instrumen OPT Jatuh Waktu - Syariah

33,3465,732

B. Excess Reserve (akhir hari)

 - Perbankan Konvensional

179,091155,366

 - Perbankan Syariah

00

Operasi Moneter Rupiah

​Operasi Moneter rupiah (OM rupiah) terdiri atas Operasi Pasar Terbuka (OPT) rupiah dan Standing Facilities

OPT rupiah

OPT rupiah dilaksanakan untuk mengelola likuiditas di pasar uang dalam mata uang rupiah dengan cara absorpsi likuiditas dan/atau injeksi likuiditas. Instrumen OPT rupiah terdiri atas penerbitan surat berharga Bank Indonesia, pembelian dan penjualan surat berharga secara jual putus (outright) di pasar sekunder, transaksi repo (repurchase agreement) dan/atau reverse repo surat berharga, penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia dan transaksi lain di pasar uang. OPT rupiah dilaksanakan dengan jangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
OPT rupiah dapat dilaksanakan secara reguler dan non reguler. OPT reguler adalah OPT yang dilakukan secara terjadwal melalui lelang. Sementara itu, OPT non-reguler adalah OPT yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (fine-tune operation) untuk memperkuat pencapaian sasaran OM yang dilakukan melalui pelaksanaan OPT reguler.
Selanjutnya, dalam rangka penguatan instrumen operasi moneter untuk mendukung pengembangan transaksi pasar uang domestik, Bank Indonesia melakukan penerbitan kembali (reissuance) instrumen SRBI tenor 6, 9, dan 12 bulan. Reissuance SRBI bertujuan mendorong pembentukan harga SRBI yang lebih efisien, transaksi yang lebih likuid, serta memfasilitasi pembentukan kurva suku bunga pasar uang. Pelaksanaan lelang SRBI dengan seri reissuance dilakukan mulai tanggal 3 Januari 2025.

OPT Rupiah dilakukan melalui instrumen sebagai berikut:
instrumen-OPT_IDR.png

*) Catatan:
  • Lelang repo SBI/SDBI/SRBI/SUKBI/BI-FRN/SBN: Bank Umum Konvensional dan Lembaga Perantara yang memiliki izin OM
  • Lelang repo obligasi korporasi/sukuk korporasi: Dealer Utama (Primary Dealer)
  • Nonlelang repo SBI/SDBI/SRBI/SUKBI/BI-FRN/SBN: Dealer Utama (Primary Dealer) dan Lembaga Perantara yang memiliki izin OM​


Standing Facilities

Standing Facilities dilaksanakan untuk menjaga kecukupan likuiditas Peserta Operasi Moneter pada akhir hari. Standing Facilities dilaksanakan dengan cara penyediaan dana dalam rupiah dan penempatan dana dalam rupiah yang dilakukan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Standing Facility tersedia di setiap akhir hari untuk bank konvensional dan bank syariah yang terdiri dari:

  • Deposit Facility (DF) yang merupakan penempatan dana rupiah oleh peserta Standing Facilities di Bank Indonesia untuk operasi moneter yang dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. DF yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dilaksanakan dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS).
  • Lending Facility (LF) atau Financing Facility (FF), dimana LF adalah penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada peserta Standing Facility konvensional untuk operasi moneter yang dilakukan secara konvensional, dan FF adalah penyediaan dana Rupiah dari Bank Indonesia kepada peserta Standing Facility syariah untuk operasi moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

Standing Facility dilakukan melalui instrumen sebagai berikut:

standing-facility_ID.png Operasi Moneter Valas​

Operasi Moneter valuta asing (OM valas) dilaksanakan untuk mengelola likuiditas dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Instrumen OM valas terdiri atas penerbitan surat berharga Bank Indonesia, transaksi repo (repurchase agreement) dan/atau reverse repo surat berharga, penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia, transaksi pembelian dan/atau penjualan valuta asing dan/atau transaksi lain di pasar uang dan pasar valuta asing. OM valas dilaksanakan dengan jangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan.

OM valas dilakukan melalui instrumen sebagai berikut:

instrumen-OPT-valas-032026-ID.png

*) Detail karakteristik dan tata cara lelang untuk transaksi spot dan swap dalam valuta asing lain terhadap Rupiah sebagaimana Lampiran - Karakteristik dan Lampiran - Tata Cara Lelang

Transaksi Operasi Moneter dengan Dealer Utama PUVA

Dalam rangka mendukung penguatan strategi OM yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, dilakukan implementasi dealer utama (primary dealer)  pasar uang dan pasar valuta asing​​. Bank Indonesia menetapkan kegiatan yang dilakukan oleh dealer utama (primary dealer) berupa antara lain mengikuti transaksi OPT dengan peserta dealer utama (primary dealer) yang diimplementasikan secara bertahap sejalan dengan kesiapan pelaku pasar dan dukungan infrastruktur pasar keuangan. Implementasi peran dealer utama (primary dealer) pasar uang dan pasar valuta asing telah dilakukan dalam lelang penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sejak 17 Mei 2024, diperluas untuk Transaksi Repo Konvensional dalam Rupiah menggunakan surat berharga berkualitas tinggi lainnya sejak 10 November 2025, serta lelang Bank Indonesia Floating Rate Note (BI-FRN) sejak 17 November 2025. 

Selain itu, dealer utama (primary dealer) pasar uang dan pasar valuta asing juga dapat mengakses fasilitas Transaksi Repo Konvensional dalam Rupiah nonlelang dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) nonlelang. Selanjutnya, implementasi peran dealer utama (primary dealer) pasar uang dan pasar valuta asing juga diperluas untuk transaksi Repo Konvensional dalam Valas.

Jadwal dan Hasil Lelang Operasi Moneter​

​BI mengumumkan rencana dan hasil lelang OPT rupiah dan OM valas melalui website BI dan/atau sarana lain yang ditetapkan sebagaimana dapat dilihat pada tautan: 

Jadwal Lelang Operasi Moneter

Publikasi Transaksi Operasi Moneter

Keterangan:

  • VRT: Variable Rate Tender
  • FRT: Fixed Rate Tender
  • SBI: Sertifikat Bank Indonesia
  • SBIS: Sertifikat Bank Indonesia Syariah
  • SDBI: Sertifikat Deposito Bank Indonesia
  • SRBI: Sekuritas Rupiah Bank Indonesia
  • BI-FRN: Bank Indonesia Floating Rate Note
  • TD: Term Deposit
  • SUKBI: Sukuk Bank Indonesia
  • FX: Foreign Exchange
  • PASBI: Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia
  • FLISBI: Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia
  • SBBI: Surat Berharga Bank Indonesia
  • DNDF: Domestic Non-Deliverable Forward

Tautan Terkait:


​​​Posisi Operasi Mon​eter Harian​​​​


​Histori Posisi Operasi Moneter Harian
Posisi-Operasi-Moneter-2025.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2024.zip​​
Posisi-Operasi-Moneter-2023.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2022.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2021.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2020.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2019.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2018.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2017.zip
Posisi-Operasi-Moneter-2016.zip

Penempatan DHE SDA pada Instrumen Bank Indonesia


Penempatan DHE SDA pada Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE)

TD-Valas-DHE-ID.jpeg
Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan penguatan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui perluasan mekanisme transaksi antara Bank Indonesia dengan bank dalam bentuk pass on transaksi bank dengan nasabah (eksportir) kepada Bank Indonesia melalui instrumen Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE). Penempatan DHE SDA pada instrumen TD Valas DHE untuk memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui appointed bank sesuai mekanisme pasar. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Bank Indonesia memberikan: (i) suku bunga valas yang memperhatikan tiering nominal dan tenor, (ii) pengecualian dana dari komponen Dana Pihak Ketiga (DPK) untuk perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM) dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM); (iii) agent fee/spread kepada bank memperhatikan tenor TD Valas DHE.

Daftar Appointed Bank Term Deposit Valas DHE
No. Bank
1 PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
2 ​PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
3 PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
4
PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk 

​​​​Keterangan: Jumlah appointed bank akan dievaluasi secara berkala
​​

Penempatan DHE SDA pada Instrumen SVBI/SUVBI

Sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, terdapat penambahan instrumen Bank Indonesia berupa SVBI dan SUVBI di pasar sekunder sebagai alternatif instrumen penempatan DHE SDA. Penempatan DHE SDA pada instrumen SVBI dan SUVBI tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo. 

DHE-SDA-di-SVBI-SUVBI.PNG

Pemanfaatan TD Valas DHE dan SVBI/SUVBI sebagai Underlying Transaksi Swap Lindung Nilai dengan Bank Indonesia

Penempatan DHE SDA pada instrumen TD valas DHE maupun instrumen SVBI dan SUVBI dapat dimanfaatkan oleh Bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai Konvensional dan Syariah dengan Bank Indonesia untuk kepentingan eksportir.​

Surat Berharga dalam OM dan Haircut

Haircut merupakan faktor pengurang terhadap harga atas surat berharga yang digunakan sebagai collateral dalam operasi moneter untuk memitigasi risiko di antaranya risiko pasar surat berharga tersebut. Besaran nilai haircut surat berharga dalam operasi moneter dievaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi pasar surat berharga dan operasi moneter terkini.

haircut-032026-ID.PNG

*) Berlaku sejak tanggal 17 Maret 2026, besaran haircut sebagaimana diatur dalam PADG No. 18 Tahun 2025 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga dalam Operasi Moneter

**) Daftar obligasi korporasi dan sukuk korporasi sebagaimana terlampir ​​​​​​​​

FX Swap Hedging

Transaksi Swap Lindung Nilai Investasi Portofolio

Bank Indonesia menempuh langkah-langkah kebijakan untuk memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke aset keuangan domestik. Bank Indonesia telah membuka window Transaksi Swap Lindung Nilai melalui Operasi Moneter Valuta Asing untuk pengelolaan risiko dan pendalaman pasar valas. Penentuan tingkat premi swap untuk Transaksi Swap Lindung Nilai tersebut didasarkan pada mekanisme pasar yang berlaku.

Pada RDG 9 Juni 2026, sebagai langkah penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia memberikan insentif berupa penurunan tingkat premi swap untuk Transaksi Swap Lindung Nilai bagi investor asing sebesar 10% (sepuluh persen) untuk semakin meningkatkan daya tarik aset domestik bagi investor asing serta mendukung keberlanjutan aliran masuk modal asing dan mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor melalui Transaksi Swap Lindung Nilai Investasi Portofolio.

Produk

  • Swap lindung nilai (hedging) tersedia dalam mata uang dolar AS (USD).
  • Tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
  • Menggunakan underlying berupa investasi portofolio yaitu SRBI, SBN, obligas korporasi termasuk EBA, dan saham yang dibuktikan dengan dokumen underlying transaksi.
  • Dokumen underlying berupa konfirmasi pembelian surat berharga oleh investor asing atau bukti kepemilikan surat berharga investor asing[1].
  • Underlying Transaksi Swap Lindung Nilai memiliki sisa jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) hari sebelum jangka waktu kontrak lindung nilai berakhir.
  • Transaksi Swap Lindung Nilai dapat diperpanjang (rollover) dan tidak dapat di-early terminate.

Peserta
Peserta operasi moneter konvensional yang memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling rendah 3 (tiga) sesuai penilaian OJK dan tidak sedang dikenakan sanksi penghentian sementara operasi moneter dan/atau sanksi pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter.

Skema Harga
Premi FX Swap BI dengan insentif sebesar 10%

Infrastruktur

  • Platform transaksi: LSEG AD
  • Setelmen: RTGS (IDR) dan Bank Koresponden (USD)
  • Pengumuman jadwal dan hasil lelang: website BI

Karakteristik, ilustrasi dan FAQ Transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI bagi Investor Asing untuk Mendukung Investasi Portofolio dapat diakses pada tautan berikut.

Premi Swap Lindung Nilai (Hedging) terakhir dapat diakses pada tautan berikut​


[1] Dalam hal dokumen underlying yang diberikan ketika pengajuan kontrak adalah konfirmasi pembelian surat berharga, maka bank juga harus menatausahakan bukti kepemilikan surat berharga tersebut.

Baca Juga