Standing Facilities
Standing Facilities dilaksanakan untuk menjaga kecukupan likuiditas Peserta Operasi Moneter pada akhir hari.
Standing Facilities dilaksanakan dengan cara penyediaan dana dalam rupiah dan penempatan dana dalam rupiah yang dilakukan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Standing Facility tersedia di setiap akhir hari untuk bank konvensional dan bank syariah yang terdiri dari:
-
Deposit Facility (DF) yang merupakan penempatan dana rupiah oleh peserta
Standing Facilities di Bank Indonesia untuk operasi moneter yang dilakukan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. DF yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dilaksanakan dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS).
-
Lending Facility (LF) atau
Financing Facility (FF), dimana LF adalah penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada peserta
Standing Facility konvensional untuk operasi moneter yang dilakukan secara konvensional, dan FF adalah penyediaan dana Rupiah dari Bank Indonesia kepada peserta
Standing Facility syariah untuk operasi moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
Standing Facility dilakukan melalui instrumen sebagai berikut:
Operasi Moneter Valas
Operasi Moneter valuta asing (OM valas) dilaksanakan untuk mengelola likuiditas dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Instrumen OM valas terdiri atas penerbitan surat berharga Bank Indonesia, transaksi repo (repurchase agreement) dan/atau
reverse repo surat berharga, penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia, transaksi pembelian dan/atau penjualan valuta asing dan/atau transaksi lain di pasar uang dan pasar valuta asing. OM valas dilaksanakan dengan jangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
OM valas dilakukan melalui instrumen sebagai berikut:
*) Detail karakteristik dan tata cara lelang untuk transaksi spot dan swap dalam valuta asing lain terhadap Rupiah sebagaimana
Lampiran - Karakteristik dan
Lampiran - Tata Cara Lelang
Dalam rangka mendukung penguatan strategi OM yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, dilakukan implementasi
dealer utama (primary dealer) pasar uang dan pasar valuta asing. Bank Indonesia menetapkan kegiatan yang dilakukan oleh dealer utama (primary dealer) berupa antara lain mengikuti transaksi OPT dengan peserta dealer utama (primary dealer) yang diimplementasikan secara bertahap sejalan dengan kesiapan pelaku pasar dan dukungan infrastruktur pasar keuangan. Implementasi peran dealer utama (primary dealer) pasar uang dan pasar valuta asing telah dilakukan dalam lelang penerbitan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sejak 17 Mei 2024, diperluas untuk Transaksi Repo Konvensional dalam Rupiah menggunakan surat berharga berkualitas tinggi lainnya sejak 10 November 2025, serta lelang Bank Indonesia Floating Rate Note (BI-FRN) sejak 17 November 2025.
Selain itu, dealer utama (primary dealer) pasar uang dan pasar valuta asing juga dapat mengakses fasilitas Transaksi Repo Konvensional dalam Rupiah nonlelang dan
Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) nonlelang. Selanjutnya, implementasi peran dealer utama (primary dealer) pasar uang dan pasar valuta asing juga diperluas untuk transaksi Repo Konvensional dalam Valas.
BI mengumumkan rencana dan hasil lelang OPT rupiah dan OM valas melalui website BI dan/atau sarana lain yang ditetapkan sebagaimana dapat dilihat pada tautan:
Jadwal Lelang Operasi Moneter
Publikasi Transaksi Operasi Moneter
Keterangan:
- VRT:
Variable Rate Tender
- FRT:
Fixed Rate Tender
- SBI: Sertifikat Bank Indonesia
- SBIS: Sertifikat Bank Indonesia Syariah
- SDBI: Sertifikat Deposito Bank Indonesia
- SRBI: Sekuritas Rupiah Bank Indonesia
- BI-FRN: Bank Indonesia
Floating Rate Note
- TD:
Term Deposit
- SUKBI: Sukuk Bank Indonesia
- FX:
Foreign Exchange
- PASBI: Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia
- FLISBI: Fasilitas Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia
- SBBI: Surat Berharga Bank Indonesia
- DNDF:
Domestic Non-Deliverable Forward
Tautan Terkait: