Penempatan DHE SDA pada Instrumen SVBI/SUVBI
Sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, terdapat penambahan instrumen Bank Indonesia berupa SVBI dan SUVBI di pasar sekunder sebagai alternatif instrumen penempatan DHE SDA. Penempatan DHE SDA pada instrumen SVBI dan SUVBI tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo.
Pemanfaatan TD Valas DHE dan SVBI/SUVBI sebagai Underlying Transaksi Swap Lindung Nilai dengan Bank Indonesia
Penempatan DHE SDA pada instrumen TD valas DHE maupun instrumen SVBI dan SUVBI dapat dimanfaatkan oleh Bank sebagai
underlying transaksi
swap lindung nilai Konvensional dan Syariah dengan Bank Indonesia untuk kepentingan eksportir.
Haircut merupakan faktor pengurang terhadap harga atas surat berharga yang digunakan sebagai collateral dalam operasi moneter untuk memitigasi risiko di antaranya risiko pasar surat berharga tersebut. Besaran nilai haircut surat berharga dalam operasi moneter dievaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi pasar surat berharga dan operasi moneter terkini.
*) Berlaku sejak tanggal
17 Maret 2026, besaran haircut sebagaimana diatur dalam PADG No. 18 Tahun 2025 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga dalam Operasi Moneter
**) Daftar obligasi korporasi dan sukuk korporasi sebagaimana
terlampir
Transaksi Swap Lindung Nilai Investasi Portofolio
Bank Indonesia menempuh langkah-langkah kebijakan untuk memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah dengan meningkatkan imbal hasil dan sejumlah insentif lain untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke aset keuangan domestik. Bank Indonesia telah membuka window Transaksi Swap Lindung Nilai melalui Operasi Moneter Valuta Asing untuk pengelolaan risiko dan pendalaman pasar valas. Penentuan tingkat premi swap untuk Transaksi Swap Lindung Nilai tersebut didasarkan pada mekanisme pasar yang berlaku.
Pada RDG 9 Juni 2026, sebagai langkah penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia memberikan insentif berupa penurunan tingkat premi swap untuk Transaksi Swap Lindung Nilai bagi investor asing sebesar 10% (sepuluh persen) untuk semakin meningkatkan daya tarik aset domestik bagi investor asing serta mendukung keberlanjutan aliran masuk modal asing dan mengkompensasi kewajiban yang selama ini ditanggung investor melalui Transaksi Swap Lindung Nilai Investasi Portofolio.
Produk
- Swap lindung nilai (hedging) tersedia dalam mata uang dolar AS (USD).
- Tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
- Menggunakan underlying berupa investasi portofolio yaitu SRBI, SBN, obligas korporasi termasuk EBA, dan saham yang dibuktikan dengan dokumen underlying transaksi.
- Dokumen underlying berupa konfirmasi pembelian surat berharga oleh investor asing atau bukti kepemilikan surat berharga investor asing[1].
- Underlying Transaksi Swap Lindung Nilai memiliki sisa jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) hari sebelum jangka waktu kontrak lindung nilai berakhir.
- Transaksi Swap Lindung Nilai dapat diperpanjang (rollover) dan tidak dapat di-early terminate.
Peserta
Peserta operasi moneter konvensional yang memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling rendah 3 (tiga) sesuai penilaian OJK dan tidak sedang dikenakan sanksi penghentian sementara operasi moneter dan/atau sanksi pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter.
Skema Harga
Premi FX Swap BI dengan insentif sebesar 10%
Infrastruktur
- Platform transaksi: LSEG AD
- Setelmen: RTGS (IDR) dan Bank Koresponden (USD)
- Pengumuman jadwal dan hasil lelang: website BI
Karakteristik, ilustrasi dan FAQ Transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI bagi Investor Asing untuk Mendukung Investasi Portofolio dapat diakses pada tautan berikut.
Premi Swap Lindung Nilai (Hedging) terakhir dapat diakses pada tautan berikut.
[1] Dalam hal dokumen underlying yang diberikan ketika pengajuan kontrak adalah konfirmasi pembelian surat berharga, maka bank juga harus menatausahakan bukti kepemilikan surat berharga tersebut.