Penempatan DHE SDA pada Instrumen SVBI/SUVBI
Sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, terdapat penambahan instrumen Bank Indonesia berupa SVBI dan SUVBI di pasar sekunder sebagai alternatif instrumen penempatan DHE SDA. Penempatan DHE SDA pada instrumen SVBI dan SUVBI tidak dapat dilakukan penarikan sebelum jatuh tempo.
Pemanfaatan TD Valas DHE dan SVBI/SUVBI sebagai
Underlying Transaksi
Swap Lindung Nilai dengan Bank Indonesia
Penempatan DHE SDA pada instrumen TD valas DHE maupun instrumen SVBI dan SUVBI dapat dimanfaatkan oleh Bank sebagai
underlying transaksi
swap lindung nilai Konvensional dan Syariah dengan Bank Indonesia untuk kepentingan eksportir.
Haircut merupakan faktor pengurang terhadap harga atas surat berharga yang digunakan sebagai collateral dalam operasi moneter untuk memitigasi risiko di antaranya risiko pasar surat berharga tersebut. Besaran nilai haircut surat berharga dalam operasi moneter dievaluasi secara berkala sejalan dengan kondisi pasar surat berharga dan operasi moneter terkini.
*) Berlaku sejak tanggal
28 September 2026, besaran haircut sebagaimana diatur dalam PADG No. 18 Tahun 2025 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga dalam Operasi Moneter.
**) Daftar obligasi korporasi dan sukuk korporasi sebagaimana terlampir
Transaksi Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka Pendanaan Luar Negeri (Swap PN)
Bank Indonesia memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar Rupiah sekaligus mendukung upaya menjaga kecukupan likuiditas Rupiah, dengan meningkatkan insentif untuk instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka transaksi underlying pendanaan luar negeri yang mencakup transaksi portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, dan foreign direct investment melalui pengurangan premi dari semula 12,5% untuk semua tenor menjadi sebesar 15% untuk tenor 3 bulan, 20% untuk tenor 6 bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan. Selanjutnya, jadwal transaksi dapat diakses di
tautan berikut.
Product
- Transaksi
Swap Lindung Nilai Pendanaan Luar Negeri (Swap PN) tersedia dalam valas terhadap Rupiah, dengan mata uang dasar dolar AS (USD),
Onshore Chinese Renminbi (CNY) dan
Offshore Chinese Renminbi (CNH).
- Tenor 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
- Menggunakan
underlying berupa Investasi Portofolio (IP), Utang Luar Negeri (ULN), dan Investasi Langsung/Foreign Direct Investment (FDI)
- Dokumen
underlying bersifat final dan diatur sesuai ketentuan.
-
Underlying transaksi dalam denominasi Rupiah (untuk IP dan FDI) dan Valas (untuk ULN dan FDI). Dalam hal
underlying transaksi menggunakan denominasi Rupiah, nilai nominal
underlying transaksi dihitung dengan melakukan konversi ke jenis valuta asing transaksi
Swap Lindung Nilai kepada BI dengan menggunakan kurs acuan pada satu hari kerja sebelumnya (H-1). Untuk USD menggunakan JISDOR H-1, untuk non-USD menggunakan Kurs Acuan Non-USD BI H-1.
- Dokumen
underlying memiliki nominal yang sama dengan atau lebih dari nominal transaksi
Swap Lindung Nilai kepada BI.
- 1 (satu) dokumen
underlying hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kontrak lindung nilai.
Participant
Peserta operasi moneter konvensional yang memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling rendah 3 (tiga) sesuai penilaian OJK dan tidak sedang dikenakan sanksi penghentian sementara operasi moneter dan/atau sanksi pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter.
Pricing
Premi Swap dengan insentif sebesar 15% untuk tenor 3 bulan, 20% untuk tenor 6 bulan, dan 25% untuk tenor 12 bulan (berdasarkan RDGB September 2026).
Infrastructure
-
Platform transaksi: LSEG AD
- Setelmen: RTGS (IDR) dan Bank Koresponden (Valas)
Informasi
Swap Beli Lindung Nilai Investasi, dapat dilihat melalui beberapa link berikut:
-
Pengumuman Premi
Swap.
-
Petunjuk Teknis Eksternal Mekanisme Pelaksanaan Transaksi Swap Beli Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia.

Transaksi
Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia dalam rangka Perdagangan Internasional (PI)
Bank Indonesia memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar Rupiah sekaligus mendukung upaya menjaga kecukupan likuiditas Rupiah dengan melanjutkan pemberian insentif bagi transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan negara mitra untuk diversifikasi transaksi valas berupa penambahan premi Swap Beli Lindung Nilai (Swap Jual Lindung Nilai kepada Bank Indonesia) sebesar 10%. Selanjutnya, jadwal transaksi dapat diakses di tautan berikut. Selanjutnya, jadwal transaksi dapat diakses di tautan berikut
Produk
- Swap lindung nilai (hedging) tersedia dalam mata uang CNY, JPY dan MYR.
- Tenor 3, 6, dan/atau 12 bulan (tenor dan jadwal diumumkan pada Jadwal OPT Valas).
- Menggunakan
underlying terkait kegiatan Perdagangan Internasional (sesuai kerangka LCT).
- Dokumen
underlying diatur sesuai ketentuan, bersifat final dan menggunakan jenis valuta CNY, CNH, JPY dan MYR.
-
Underlying Transaksi memiliki sisa jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) hari sebelum jangka waktu kontrak lindung nilai berakhir.
- Transaksi Swap Lindung Nilai tidak dapat diperpanjang (rollover) dan tidak dapat di-early terminate.
- Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional PI dilaksanakan secara back-to-back dengan transaksi pembiayaan bank sesuai dengan ketentuan LCT, berupa transaksi swap lindung nilai Peserta Operasi Moneter dengan nasabah dan/atau transaksi pinjaman (peer financing) dari peserta Operasi Moneter kepada nasabah
- Bank Indonesia dapat menolak pengajuan transaksi swap jual lindung nilai konvensional kepada Bank Indonesia (a.l. pertimbangan prasyarat peserta, transaksi dan
underlying)
Peserta
- Peserta operasi moneter konvensional yang memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling rendah 3 (tiga) sesuai penilaian OJK dan merupakan Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) dalam
framework LCT.
- Tidak sedang dikenakan sanksi Operasi Moneter.
Skema Harga
- Kurs 1st leg = Kurs acuan non-USD/IDR BI untuk CNY/IDR, JPY/IDR, MYR/IDR, satu hari kerja sebelumnya (T-1)
- Kurs 2nd leg = Kurs 1st leg + Premi FX Swap BI dengan insentif
sebesar 10%
Infrastruktur
-
Platform transaksi: LSEG AD
- Setelmen: RTGS (IDR) dan Bank Koresponden (CNY, JPY, MYR)
- Pengumuman jadwal dan hasil lelang:
website BI
Informasi
Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada BI dalam rangka PI, dapat dilihat melalui beberapa link berikut: