RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
| :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19 Tahun 2025 tentang Infrastruktur dan Kepesertaan Operasi Moneter
|
| Berlaku | : | 20 Oktober 2025 |
- Latar Belakang
Bank Indonesia menetapkan infrastruktur yang digunakan dalam operasi moneter dan kepesertaan dalam operasi moneter untuk menjaga kelancaran pelaksanaan transaksi dan mendukung pencapaian tujuan operasi moneter. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia perlu melakukan penguatan pengaturan infrastruktur yang digunakan dalam operasi moneter dan kepesertaan dalam operasi moneter melalui penerbitan peraturan pelaksanaan terkait infrastruktur dan kepesertaan operasi moneter.
- Substansi Pengaturan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengatur antara lain:
- Tujuan Pengaturan dan Ruang Lingkup Pengaturan
- Pengaturan infrastruktur dan kepesertaan Operasi Moneter memiliki tujuan yaitu memastikan perumusan dan pelaksanaan pengaturan infrastruktur dan kepesertaan Operasi Moneter sejalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam pencapaian tujuan Operasi Moneter, sebagai peraturan pelaksanaan terkait infrastruktur dan kepesertaan Operasi Moneter, dan menjadi pedoman pihak eksternal dalam pelaksanaan Operasi Moneter. Pengaturan didasarkan pada prinsip sistem tata kelola kebijakan Bank Indonesia yang baik, yang dilaksanakan melalui elemen sistem tata kelola kebijakan Bank Indonesia.
- Bank Indonesia melakukan pengaturan infrastruktur dan kepesertaan Operasi Moneter yang mencakup pengaturan bagi Peserta Operasi Moneter dan Lembaga Perantara sebagai salah satu upaya untuk mendukung pencapaian sasaran operasional suku bunga dan mengarahkan nilai tukar rupiah agar bergerak stabil, melalui pelaksanaan transaksi Operasi Moneter.
- Pengaturan infrastruktur dan kepesertaan Operasi Moneter mencakup pengaturan infrastruktur Operasi Moneter, kepesertaan Operasi Moneter, proses kepesertaan Operasi Moneter, pengawasan kepesertaan Operasi Moneter, dan kepesertaan Operasi Moneter dalam penanganan Bank.
- Infrastruktur Operasi Moneter
- Bank Indonesia menetapkan infrastruktur Operasi Moneter yang digunakan oleh Peserta Operasi Moneter atau Lembaga Perantara berupa:
- sarana yang digunakan dalam transaksi Operasi Moneter (antara lain sarana transaksi Operasi Moneter dan sarana penyelesaian transaksi Operasi Moneter);
- sarana penatausahaan surat berharga Bank Indonesia yang digunakan untuk pencatatan kepemilikan surat berharga Bank Indonesia; dan
- infrastruktur pendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter (antara lain SISMONTAVAR), yang mengikuti perkembangan teknologi.
- Sarana transaksi Operasi Moneter, sarana penyelesaian transaksi Operasi Moneter, dan sarana penatausahaan surat berharga Bank Indonesia dapat diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
- Infrastruktur pendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter antara lain mencakup infrastruktur yang digunakan untuk monitoring data transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing berupa SISMONTAVAR.
- Bank Indonesia menggunakan SISMONTAVAR untuk memperoleh data transaksi valuta asing terhadap rupiah (tidak termasuk transaksi jual beli uang kertas asing) yang dilakukan antar-Bank dan antara Bank dengan nasabah.
- Penggunaan SISMONTAVAR berlaku untuk:
- transaksi spot termasuk today dan tomorrow dengan nilai paling sedikit sebesar USD250,000.00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya; dan/atau
- transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit sebesar USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya.
- Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah antar-Bank melalui Sistem Transaksi Valuta Asing wajib melakukan koneksi Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing yang digunakan dalam transaksi dengan SISMONTAVAR. Pemenuhan kewajiban dimaksud dipenuhi dengan:
- penyampaian informasi status koneksi dengan SISMONTAVAR kepada Bank Indonesia, dalam hal telah terkoneksi;
- penyampaian pengajuan koneksi SISMONTAVAR kepada Bank Indonesia, dalam hal belum terkoneksi.
- Pelanggaran kewajiban koneksi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
- Bank melakukan Prosedur Konfirmasi pada Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing yang telah terkoneksi dengan SISMONTAVAR paling lambat 30 (tiga puluh) menit setelah transaksi valuta asing terhadap rupiah selesai dilakukan. Prosedur konfirmasi dilakukan untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah antar-Bank (termasuk yang dilakukan melalui Perusahaan Pialang) dan antara Bank dengan nasabah.
- Dalam hal terdapat kesalahan data, Bank harus menyampaikan koreksi atas data transaksi, termasuk yang dilakukan melalui Perusahaan Pialang. Koreksi dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal transaksi dan disampaikan ke Bank Indonesia melalui surat yang dapat didahului dengan surat elektronik.
- Dalam hal terjadi keadaan tidak normal, Bank menyampaikan informasi mengenai keadaan tidak normal tersebut (disertai dengan bukti pendukung) kepada Bank Indonesia melalui surat dan dapat didahului dengan surat elektronik. Bank Indonesia dapat tidak mengenakan sanksi administratif dalam hal terjadi keadaan tidak normal.
- Kepesertaan Operasi Moneter
- Bank yang telah memiliki Rekening Giro disetujui oleh Bank Indonesia sebagai Peserta Operasi Moneter. Untuk mengikuti Operasi Moneter, Peserta Operasi Moneter dimaksud harus memenuhi persyaratan.
- Lembaga Perantara terdiri atas Perusahaan Pialang atau Perusahaan Efek, yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Operasi Moneter. Lembaga Perantara hanya dapat mengajukan penawaran transaksi Operasi Moneter untuk dan atas nama Peserta Operasi Moneter.
- Peserta Operasi Moneter dapat melakukan transaksi Operasi Moneter secara langsung dan/atau tidak langsung melalui Lembaga Perantara. Bank Indonesia menetapkan instrumen Operasi Moneter yang dapat diikuti Peserta Operasi Moneter secara langsung
- Peserta Operasi Moneter atau Lembaga Perantara yang akan mengikuti Operasi Moneter harus memenuhi persyaratan untuk mengikuti Operasi Moneter, yang meliputi kesiapan infrastruktur dan kesiapan sumber daya manusia.
- Peserta Operasi Moneter atau Lembaga Perantara wajib menyampaikan perubahan data, informasi, dan/atau keterangan disertai dengan penyampaian dokumen pendukung yang mengalami perubahan kepada Bank Indonesia dalam hal:
- terdapat perubahan terkait dokumen pendukung pemenuhan kesiapan infrastruktur dan kesiapan sumber daya manusia; dan/atau
- dalam hal melakukan langkah strategis dan mendasar,
paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak perubahan terjadi.
- Pelanggaran kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis (sebanyak 6 (enam) kali dalam 6 (enam) bulan), dimana Peserta Operasi Moneter atau Lembaga Perantara diberikan waktu memenuhi kewajibannya paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak teguran tertulis diterima; dan/atau
- pembatasan keikutsertaan dalam transaksi Operasi Moneter (dikenakan selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut).
- Peserta Operasi Moneter atau Lembaga Perantara yang melakukan langkah strategis dan mendasar harus memenuhi persyaratan untuk mengikuti Operasi Moneter (kesiapan infrastruktur dan sumbar daya manusia). Langkah strategis dan mendasar meliputi kegiatan aksi korporasi (berupa penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, dan konversi), perubahan status, perubahan nama, pencabutan izin usaha, dan/atau langkah strategis dan mendasar lain.
- Bank Indonesia dapat melakukan penghentian untuk mengikuti Operasi Moneter bagi Peserta Operasi Moneter atau Lembaga Perantara dalam hal Peserta Operasi Moneter atau Lembaga Perantara telah dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait dan/atau melakukan langkah strategis dan mendasar.
- Peserta Operasi Moneter tidak dapat melakukan transaksi Operasi Moneter dengan jangka waktu melewati tanggal efektif pencabutan izin usaha oleh otoritas terkait atau tanggal efektif penghentian mengikuti Operasi Moneter dalam hal Peserta Operasi Moneter sedang dalam proses pencabutan izin usahanya oleh otoritas terkait atau proses penghentian untuk mengikuti Operasi Moneter.
- Bank Indonesia dapat melakukan pembatasan untuk mengikuti Operasi Moneter bagi Peserta Operasi Moneter yang sedang dalam proses pencabutan izin usaha oleh otoritas terkait, penghentian untuk mengikuti Operasi Moneter, melakukan langkah strategis dan mendasar, dan/atau pengenaan sanksi dan/atau larangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia lain.
- Penghentian untuk mengikuti Operasi Moneter
- Peserta Operasi Moneter atau Lembaga Perantara dapat mengajukan permohonan penghentian untuk mengikuti Operasi Moneter sebagai tindak lanjut langkah strategis dan mendasar.
- Lembaga Perantara dapat mengajukan permohonan penghentian untuk mengikuti Operasi Moneter atas inisiatif sendiri.
- Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Peserta Operasi Moneter atau Lembaga Perantara melalui pengawasan tidak langsung dan pemeriksaan.
- Dalam hal Peserta Operasi Moneter atau Lembaga Perantara tidak memenuhi kewajiban tindak lanjut pengawasan tidak langsung dan pemeriksaan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
- Ketentuan yang bersifat teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini akan dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
- Penutup
- Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/26/PADG/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Kepesertaan Operasi Moneter sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/26/PADG/2020 tentang Kepesertaan Operasi Moneter dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/11/PADG/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2025.