Situs Bank Indonesia (www.bi.go.id) merupakan salah satu media yang berfungsi sebagai sarana penyebarluasan seluruh Naskah Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia yang terdiri dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) atau sebelumnya disebut Surat Edaran (SE), sebagai peraturan pelaksanaan PBI dilengkapi Ringkasan Peraturan, Tanya Jawab Peraturan (FAQ), dan Survei Pengguna (pengunjung situs).
Selain menampilkan dokumen terkait peraturan, situs BI juga menyediakan informasi pendukung, seperti:
- Status peraturan, apakah masih berlaku atau sudah tidak berlaku dan sudah diubah.
- Fitur pencarian yang memungkinkan pengguna untuk mencari peraturan berdasarkan jenis peraturan, tahun peraturan diundangkan, status peraturan, dan sektor peraturan (Moneter dan Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, Makroprudensial dan UMKM).
- Tersedia peraturan dalam terjemahan Bahasa Inggris.
Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti memberikan masukan terhadap sebuah rancangan peraturan atau rencana legislasi, dapat memberikan masukan secara langsung melalui fitur survei yang tersedia di situs ini atau menghubungi Contact Center Bank Indonesia (BICARA) melalui telepon 131 atau email bicara@bi.go.id.