Peraturan

BI Icon

​​​Departemen Komunikasi​​

9/30/2026 1:00 PM
Hits: 33

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 31 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Layanan Kebanksentralan

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
 

Peraturan​​
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 31 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Layanan Kebanksentralan
Tanggal berlaku
:31 Desember 2026


  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini merupakan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Layanan Kebanksentralan.
  2. Latar belakang penerbitan PADG ini yaitu untuk penyelarasan dengan ketentuan mengenai kepesertaan sistem pembayaran dan financial market infrastructure Bank Indonesia, perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai pihak pemohon yang dapat menjadi nasabah, proses permohonan menjadi nasabah, perubahan data nasabah, dan proses permohonan layanan kebanksentralan.
  3. Beberapa hal yang diatur dalam PADG ini meliputi:
    1. Penyediaan Layanan Kebanksentralan kepada Nasabah.
    2. Pengelolaan Nasabah terdiri atas:
      1. permohonan menjadi Nasabah,
      2. persetujuan menjadi Nasabah,
      3. perubahan data Nasabah, dan
      4. penetapan status Nasabah.
    3. Pengelolaan Layanan Kebanksentralan terdiri atas:
      1. permohonan memperoleh Layanan;
      2. persetujuan memperoleh Layanan;
      3. perubahan data Layanan; dan
      4. penetapan status Layanan.
    4. Kriteria Nasabah Layanan Kebanksentralan.
    5. Pihak yang dapat menjadi Nasabah.
    6. Dokumen persyaratan untuk menjadi Nasabah.
    7. Permohonan menjadi Nasabah kepada Front Office Perizinan (FO Perizinan) melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
    8. Dalam memproses permohonan menjadi Nasabah, Bank Indonesia melakukan:
      1. penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan;
      2. penelitian terhadap kebenaran administratif;
      3. penelitian terhadap kebenaran substantif; dan
      4. penelitian terhadap kebenaran spesimen tanda tangan Pimpinan.
    9. Persetujuan atau penolakan permohonan menjadi Nasabah disampaikan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia paling sedikit memuat informasi mengenai:
      1. nama Nasabah;
      2. nomor CIF; dan
      3. tanggal efektif menjadi Nasabah; dan
      4. Pimpinan Nasabah.
    10. Perubahan data Nasabah disampaikan kepada FO Perizinan secara nirkertas melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia (ALBI).
    11. Perubahan data Nasabah terdiri atas:
      1. perubahan data identitas Nasabah yang mengakibatkan perubahan nomor CIF; dan/atau
      2. perubahan Pimpinan, terdiri atas:
        1. penambahan dan/atau pencabutan Pimpinan yang berwenang;
        2. perubahan nama, jabatan, dan/atau lingkup kewenangan Pimpinan; dan
        3. perubahan lainnya yang disetujui oleh Bank Indonesia.
    12. Dalam pengelolaan Nasabah berlaku 2 (dua) jenis status Nasabah yaitu aktif atau ditutup.
    13. Perubahan status Nasabah dari aktif menjadi ditutup ditetapkan berdasarkan:
      1. permintaan Nasabah; atau
      2. keputusan Bank Indonesia, atas dasar:
        1. permintaan otoritas yang berwenang; atau
        2. hasil evaluasi Bank Indonesia.
    14. Perubahan status Nasabah atas permintaan Nasabah disebabkan karena:
      1. penggabungan, peleburan, atau pemisahan;
      2. pengalihan aset dan kewajiban yang bukan merupakan penggabungan, peleburan, atau pemisahan yang dilakukan berdasarkan persetujuan lembaga yang berwenang;
      3. likuidasi atas permintaan pemegang saham (self-liquidation) yang telah disetujui oleh otoritas berwenang;
      4. hal lainnya yang diatur oleh otoritas yang berwenang; atau
      5. alasan lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
    15. Jenis Layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia berupa:
      1. Layanan Jasa Kebanksentralan, terdiri atas:
        1. layanan Rekening Giro di Bank Indonesia;
        2. layanan Transaksi L/C di Bank Indonesia;
        3. layanan Sub-Registry Bank Indonesia; dan
        4. Layanan Jasa Kebanksentralan lainnya.
      2. Layanan Kepesertaan melalui:
        1. Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform;
        2. Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System;
        3. Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
        4. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia;
        5. Bank Indonesia-Fast Payment; dan
        6. sistem lainnya yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
    16. Nasabah menyampaikan permohonan memperoleh Layanan Kebanksentralan kepada Bank Indonesia kepada FO Perizinan melalui ALBI.
    17. Dalam memproses permohonan memperoleh Layanan Kebanksentralan, Bank Indonesia melakukan:
      1. penelitian terhadap kelengkapan dokumen persyaratan;
      2. penelitian terhadap kebenaran administratif; dan
      3. penelitian terhadap kebenaran substantif.
    18. Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh Layanan Kebanksentralan disampaikan melalui surat elektronik.
    19. Perubahan data Layanan Jasa Kebanksentralan berupa perubahan Pejabat Penerima Kuasa yang terdiri atas:
      1. penambahan dan/atau pencabutan Pejabat Penerima Kuasa;
      2. perubahan nama Pejabat Penerima Kuasa, jabatan Pejabat Penerima Kuasa, dan/atau lingkup kewenangan Pejabat Penerima Kuasa; dan
      3. perubahan lainnya yang disetujui oleh Bank Indonesia.
    20. Perubahan data Layanan Kepesertaan dilaksanakan sesuai dengan:
      1. ketentuan Bank Indonesia mengenai kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika; dan
      2. ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment.
    21. Nasabah menyampaikan perubahan data Layanan Kebanksentralan kepada FO Perizinan secara nirkertas melalui ALBI.
    22. Dalam pengelolaan Layanan Jasa Kebanksentralan berlaku 2 (dua) jenis status Layanan Jasa Kebanksentralan yaitu:
      1. aktif; atau
      2. ditutup.
    23. Penetapan status Layanan Kepesertaan dilaksanakan sesuai dengan:
      1. ketentuan Bank Indonesia mengenai kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana, kliring berjadwal, transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika; dan
      2. ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment.
    24. Penerapan prinsip kehati-hatian pada pengelolaan Nasabah dan pengelolaan Layanan meliputi identifikasi, verifikasi, dan/atau pemantauan.
    25. Bank Indonesia menatausahakan spesimen tanda tangan Pimpinan Nasabah dalam:
      1. permohonan menjadi Nasabah; dan
      2. perubahan data Nasabah berupa perubahan Pimpinan Nasabah.
    26. Bank Indonesia menatausahakan spesimen tanda tangan Pejabat Penerima Kuasa dalam:
      1. permohonan memperoleh Layanan Jasa Kebanksentralan; dan
      2. perubahan data Layanan Jasa Kebanksentralan.
    27. Spesimen tanda tangan Pimpinan atau Pejabat Penerima Kuasa dapat berupa:
      1. tanda tangan basah; atau
      2. tanda tangan elektronik sepanjang telah diterapkan oleh Bank Indonesia.
    28. Spesimen tanda tangan yang berlaku merupakan spesimen tanda tangan yang telah ditatausahakan di Bank Indonesia.
    29. Dalam hal terjadi keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar yang memengaruhi kelancaran proses pengelolaan Nasabah dan pengelolaan Layanan di lokasi Bank Indonesia, Bank Indonesia memberitahukan keadaan tersebut kepada calon Nasabah atau Nasabah berikut langkah penanganan untuk mengatasi keadaan tidak normal dan/atau keadaan kahar.
    30. Korespondensi terkait:
      1. pengelolaan Nasabah dan pengelolaan Layanan melalui FO Perizinan ditujukan kepada:
      2. Departemen Jasa Perbankan, Perizinan, dan Operasional Tresuri 
        Bank Indonesia 

        ​​Gedung Kebon Sirih Lantai 2 Jalan M.H. Thamrin Nomor 2, Jakarta 10350 Surat elektronik: cs_perizinan@bi.go.id

      3. perubahan Pejabat Penerima Kuasa Nasabah untuk layanan Rekening Giro di Bank Indonesia:
        1. di wilayah kerja kantor pusat Bank Indonesia ditujukan kepada Departemen Jasa Perbankan, Perizinan, dan Operasional Tresuri sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
        2. di wilayah kerja kantor perwakilan dalam negeri Bank Indonesia ditujukan kepada kantor perwakilan dalam negeri Bank Indonesia setempat.
    31. Dalam hal Nasabah tidak dapat menggunakan ALBI karena ALBI belum dapat diimplementasikan untuk permohonan memperoleh Layanan tertentu atau Nasabah tidak memenuhi persyaratan memperoleh ALBI sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai penyelenggaraan aplikasi layanan Bank Indonesia, penyampaian permohonan disampaikan dalam bentuk salinan keras atau melalui surat elektronik kepada Bank Indonesia melalui FO Perizinan.
    32. Permohonan menjadi Nasabah, perubahan data Nasabah, perubahan status Nasabah, memperoleh Layanan Jasa Kebanksentralan, perubahan data Layanan Jasa Kebanksentralan, perubahan status Layanan Jasa Kebanksentralan, memperoleh Layanan Kepesertaan, perubahan data Layanan Kepesertaan, dan/atau perubahan status Layanan Kepesertaan yang telah disampaikan dan diterima oleh Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/18/PADG/2021 tanggal 13 September 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Layanan Kebanksentralan.
  4. Ketentuan dalam PADG ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2026.

Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131

e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​
Halaman ini terakhir diperbarui 10/13/2026 8:50 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga