BI Icon

​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​

10/23/2026 5:00 PM

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 35 Tahun 2026 tentang Penyel​enggaraan Edukasi serta Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan​

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
 

Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 35 Tahun 2026 tentang Penyel​enggaraan Edukasi serta Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan
Berlaku:sejak tanggal ditetapkan

 â€‹

  1. LATAR BELAKANG
  2. Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia menyelenggarakan EPML secara inklusif dengan tata kelola yang baik dan profesional. EPML diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat dan lingkungan serta diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia. Untuk mendukung penyelenggaraan EPML tersebut, telah diterbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Edukasi serta Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan guna memastikan penyelenggaraan EPML sesuai dengan prinsip dasar penyelenggaraan EPML. Sehubungan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Edukasi serta Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan, diperlukan pengaturan lebih lanjut terkait cakupan, bentuk, dan penerima, tahapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, koordinasi dan sinergi, dan transparansi dan komunikasi publik. Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Edukasi serta Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan.
  3. MATERI PENGATURAN
  4. Substansi pengaturan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Edukasi serta Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan meliputi:
    1. Ketentuan Umum
    2. Menjelaskan terkait definisi atas istilah-istilah yang digunakan dalam PADG EPML. Adapun definisi dalam PADG ini antara lain: EPML, Edukasi, Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Lingkungan, Penerima EPML, Kemitraan, Mitra Pelaksana, Barang, dan Jasa.
    3. Kerangka Kerja EPML
      1. EPML diarahkan untuk mencapai sasaran penguatan kapasitas masyarakat dan lingkungan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
      2. Ruang lingkup pengaturan EPML meliputi cakupan, bentuk, anggaran, dan penerima EPML; tahapan EPML; koordinasi dan sinergi; serta transparansi dan komunikasi publik.
    4. Cakupan, Bentuk, dan Penerima EPML
      1. Cakupan EPML terdiri atas:
        1. Edukasi, meliputi pendidikan dan kebudayaan;
        2. Pemberdayaan Masyarakat, meliputi keagamaan, kesehatan, dan sosial kemasyarakatan; dan
        3. Pemberdayaan Lingkungan, meliputi lingkungan hidup dan kebencanaan.
        EPML dapat diselenggarakan di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
      2. EPML diberikan dalam bentuk:
        1. Barang, dapat berupa sarana dan prasarana pendukung, serta logistik dan peralatan; dan/atau
        2. Jasa, dapat berupa pelatihan, bimbingan teknis, sertifikasi, sosialisasi, dan edukasi, serta dukungan penyelenggaraan acara dan/atau Jasa lainnya.
      3. EPML diberikan kepada Penerima EPML berbentuk lembaga, organisasi, atau kelompok yang memenuhi persyaratan bersifat nirlaba serta memiliki identitas dan kepengurusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Tahapan EPML
      1. Penyelenggaraan EPML meliputi 3 (tiga) tahapan, yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, serta Pemantauan dan Evaluasi.
      2. Tahapan EPML dapat dilakukan melalui Kemitraan dengan Mitra Pelaksana, yakni kementerian/lembaga negara, pemerintah daerah, badan yang secara hukum merupakan bagian dari pemerintahan NKRI, BUMN, BUMD, dan/atau badan hukum yang memiliki kegiatan di bidang sosial, kemanusiaan, dan/atau lingkungan.
    6. Perencanaan EPML
    7. Perencanaan EPML disusun setiap tahun sebagai pedoman pelaksanaan EPML dan disetujui oleh Dewan Gubernur.
    8. Pelaksanaan EPML
      1. Pelaksanaan EPML dapat merupakan inisiatif Bank Indonesia dan/atau pengajuan pihak eksternal. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk, nilai, dan penerima EPML.
      2. Pelaksanaan EPML atas inisiatif Bank Indonesia dapat dikoordinasikan dengan pihak eksternal. Bank Indonesia dapat meminta dokumen dan/atau informasi yang diperlukan kepada pihak eksternal untuk mendukung pelaksanaan EPML.
      3. Pelaksanaan EPML atas pengajuan oleh pihak eksternal dapat diajukan kepada Bank Indonesia dalam bentuk proposal yang disertai dengan surat permohonan. Pengajuan proposal disampaikan kepada:
        1. Bank Indonesia cq. Departemen Komunikasi Jalan M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10350; atau
        2. Bank Indonesia cq. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri sesuai dengan cakupan wilayah EPML dengan alamat sebagaimana tercantum dalam laman resmi Bank Indonesia
      4. Pelaksanaan EPML melalui Kemitraan dapat dilakukan atas inisiatif Bank Indonesia atau pengajuan oleh calon Mitra Pelaksana.
    9. Pemantauan dan Evaluasi EPML
    10. Pemantauan dan evaluasi dilakukan melalui penyampaian pertanggungjawaban dari penerima EPML dan peninjauan hasil pelaksanaan EPML. Hasil pemantauan digunakan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan EPML.
    11. Koordinasi dan Sinergi
    12. Dalam penyelenggaraan EPML, Bank Indonesia dapat melakukan koordinasi dan sinergi dengan pihak terkait antara lain melalui koordinasi dan sinergi untuk mendukung tahapan EPML, kemitraan dalam penyelenggaraan EPML, dan/atau koordinasi dan sinergi lainnya mengenai EPML.
    13. Transparansi dan Komunikasi Publik
    14. Bank Indonesia menerapkan transparansi dalam penyelenggaraan EPML sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik melalui komunikasi publik. Bank Indonesia juga menyusun laporan penyelenggaraan EPML sebagai bentuk keterbukaan informasi, yang merupakan bagian dari laporan tahunan Bank Indonesia.
    15. Ketentuan Penutup
    16. Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131

e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Tags :

Halaman ini terakhir diperbarui 11/3/2026 11:18 AM

Apakah halaman ini bermanfaat?

Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?