Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia menyelenggarakan Edukasi serta Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan (EPML) secara inklusif dengan tata kelola yang baik dan profesional.
Penyelenggaraan EPML diarahkan untuk memperkuat kapasitas masyarakat dan lingkungan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
Pasal 57A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengamanatkan pengaturan mengenai EPML. Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Edukasi serta Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan sebagai landasan hukum dan pedoman penyelenggaraan EPML yang sejalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Substansi pengaturan dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Edukasi serta Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan meliputi:
- Ketentuan Umum
- Menjelaskan terkait definisi atas istilah-istilah yang digunakan dalam PBI EPML. Adapun definisi dalam PBI ini antara lain: EPML, Edukasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemberdayaan Lingkungan.
- Penyelenggaraan EPML didasarkan pada prinsip sistem tata kelola kebijakan dan kelembagaan Bank Indonesia yang baik dan profesional.
- Prinsip Dasar EPML
EPML diselenggarakan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dengan berpedoman pada lima prinsip dasar yaitu inklusivitas, kemanfaatan, kecermatan, transparansi, dan akuntabilitas.
- Kerangka Kerja EPML
- EPML diarahkan untuk mencapai sasaran penguatan kapasitas masyarakat dan lingkungan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.
- Ruang lingkup pengaturan EPML meliputi cakupan, bentuk, anggaran, dan penerima EPML; tahapan EPML; koordinasi dan sinergi; serta transparansi dan komunikasi publik.
- Cakupan, Bentuk, Anggaran, dan Penerima EPML
- Cakupan EPML terdiri atas:
- Edukasi, meliputi pendidikan dan kebudayaan;
- Pemberdayaan Masyarakat, meliputi keagamaan, kesehatan, dan sosial kemasyarakatan; dan
- Pemberdayaan Lingkungan, meliputi lingkungan hidup dan kebencanaan.
EPML dapat diselenggarakan di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
- EPML diberikan dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diselenggarakan atas beban anggaran Bank Indonesia.
- Penerima EPML merupakan lembaga, organisasi, atau kelompok yang memenuhi persyaratan.
- Tahapan EPML
Penyelenggaraan EPML meliputi 3 (tiga) tahapan, yaitu:
- Perencanaan
Perencanaan EPML disusun setiap tahun sebagai pedoman pelaksanaan EPML.
- Pelaksanaan
Pelaksanaan EPML dilakukan oleh Bank Indonesia di kantor pusat dan/atau kantor perwakilan Bank Indonesia dalam negeri. Pelaksanaan dapat merupakan inisiatif Bank Indonesia dan/atau pengajuan pihak eksternal. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk, nilai, dan penerima EPML.
- Pemantauan dan evaluasi
Pemantauan dan evaluasi dilakukan melalui penyampaian pertanggungjawaban dari penerima EPML dan peninjauan hasil pelaksanaan EPML. Hasil pemantauan digunakan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan EPML.
- Koordinasi dan Sinergi
Dalam penyelenggaraan EPML, Bank Indonesia dapat melakukan koordinasi dan sinergi dengan pihak terkait antara lain melalui koordinasi dan sinergi untuk mendukung tahapan EPML, kemitraan dalam penyelenggaraan EPML, dan/atau koordinasi dan sinergi lainnya mengenai EPML.
- Transparansi dan Komunikasi Publik
Bank Indonesia menerapkan transparansi dalam penyelenggaraan EPML sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik melalui komunikasi publik. Bank Indonesia juga menyusun laporan penyelenggaraan EPML sebagai bentuk keterbukaan informasi, yang merupakan bagian dari laporan tahunan Bank Indonesia.
- Ketentuan Peralihan
EPML yang telah diselenggarakan sebelum berlakunya PBI tetap diakui berdasarkan ketentuan Bank Indonesia sebelumnya. Sementara itu, EPML yang sedang diselenggarakan sebelum berlakunya PBI tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan Bank Indonesia sebelumnya.
- Ketentuan Penutup
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.