BI Icon

​​​​Departemen Komunikasi​​​

9/30/2026 5:00 PM

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 33 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR​


Peraturan​:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 33 Tahun 2026 tentang P​​erubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Berlaku:30 September 2026

 

  1. Latar Belakang
  2. Dalam rangka mendukung pelaksanaan ketentuan khusus mengenai pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam untuk pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023, BI telah melakukan penyesuaian pengaturan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE DPI). Sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI DHE DPI dimaksud, beberapa pengaturan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 perlu disesuaikan. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
  3. Substansi Pengaturan:
  4. Penyesuaian pengaturan dalam PADG DHE DPI antara lain mengenai:
    1. Eksportir SDA yang Memenuhi Kriteria Ketentuan Khusus.
      1. Penambahan pengaturan terkait penetapan daftar Eksportir SDA yang memenuhi kriteria tertentu merupakan hasil koordinasi antarkementerian dan/atau lembaga beserta publikasinya.
      2. Penambahan pengaturan terkait Eksportir SDA eligible yang memilih tidak memanfaatkan perlakuan khusus.
    2. Penetapan Bank untuk pelaksanaan ketentuan khusus. Penambahan pengaturan bahwa dalam menetapkan Bank untuk pelaksanaan ketentuan khusus, BI dapat mempertimbangkan masukan dan/atau hasil koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait.
    3. Pengawasan Bank Indonesia. Penambahan dasar pengawasan BI, yaitu memperhatikan pula daftar Eksportir SDA yang memenuhi kriteria guna pelaksanaan ketentuan khusus PP DHE SDA.
    4. Ketentuan Lain-lain. Pelaksanaan ketentuan khusus untuk perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan sebagaimana diatur dalam PP DHE SDA berlaku untuk PPE yang diterbitkan sejak 1 September 2026. Titik waktu pemberlakuan pelaksanaan ketentuan khusus dimaksud merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan/atau lembaga terkait.
​

Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131

e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Tags :

Halaman ini terakhir diperbarui 10/19/2026 10:18 AM

Apakah halaman ini bermanfaat?

Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?