BI Icon

​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​

10/30/2026 1:00 PM

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 36 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum

 RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR


Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 36 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Berlaku:Tanggal 1 November 2026


  1. ​Latar Belakang Pengaturan

    Bauran kebijakan Bank Indonesia diarahkan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dalam upaya mencapai stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter yang salah satunya dilakukan melalui penguatan kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk memperkuat kecukupan likuiditas rupiah guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.

    Penguatan kebijakan GWM sebagai bagian dari pengendalian moneter dilakukan melalui penyesuaian kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah secara rata-rata bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang dilakukan guna memperkuat kecukupan likuiditas rupiah yang perlu dijaga pada tingkat yang memadai.

    Penguatan juga dilakukan melalui penyesuaian besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang diberikan remunerasi atau insentif GWM berupa pemberian ('athaya) berdasarkan prinsip syariah bagi BUK, BUS, dan UUS.

     
    II. Substansi Pengaturan
    Perubahan pengaturan dalam PADG ini meliputi hal-hal sebagai berikut:

    1. Kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah secara rata-rata bagi BUK yang pada saat ini sebesar 9% (sembilan persen), turun menjadi 8% (delapan persen) mulai 1 November 2026 dan 7% (tujuh persen) mulai 1 Desember 2026;
    2. Kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah secara rata-rata bagi BUS dan UUS yang pada saat ini sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen), turun menjadi 6,5% (enam koma lima persen) mulai 1 November 2026 dan 5,5% (lima koma lima persen) mulai 1 Desember 2026.
    3. Besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah secara rata-rata yang diberikan remunerasi bagi BUK yang pada saat ini paling banyak 7% (tujuh persen), turun menjadi paling banyak 5% (lima persen) mulai 1 Desember 2026.
    4. Besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah secara rata-rata yang diberikan insentif GWM berupa pemberian ('athaya) berdasarkan prinsip syariah bagi BUK, BUS, dan UUS yang pada saat ini paling banyak 5,5% (lima koma lima persen), turun menjadi paling banyak 3,5% (tiga koma lima persen) mulai 1 Desember 2026.

 

​Periode
​​GWM Rupia​h ​ ​ ​
BUK
BUS dan UUS
Rata-RataBagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi GWMRata-RataBagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan Insentif GWM
1 November 20268%Paling banyak 7%6,5%Paling banyak 5,5%
1 Desember 20267%Paling banyak 5%5,5%Paling banyak 3,5%

 

Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131

e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​

Tags :

Halaman ini terakhir diperbarui 10/31/2026 7:55 PM

Apakah halaman ini bermanfaat?

Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?