BI Icon

​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​

10/22/2026 1:00 PM

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 34 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Rupiah

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR


Peraturan
:
Perat​uran Anggota Dewan Gubernur Nomor 34 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Rupiah
Berlaku:22 Oktober 2026

​ 

  1. Latar Belakang
  2. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengendalian moneter, termasuk operasi moneter sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter. Seiring meningkatnya kompleksitas tantangan yang dihadapi Bank Indonesia dalam pengelolaan likuiditas rupiah untuk mencapai tujuan pelaksanaan Operasi Moneter, Bank Indonesia melakukan penguatan operasi moneter rupiah. Penguatan Operasi Moneter Rupiah tersebut dilakukan melalui perluasan instrumen Operasi Moneter Rupiah antara lain berupa transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan lain secara putus (outright) di pasar sekunder, baik secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah. Perluasan instrumen Operasi Moneter Rupiah tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan likuiditas rupiah dan memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter.

  3. Substansi Pengaturan
    1. Perubahan pengaturan mencakup:
      1. Penyesuaian pengaturan setelmen second leg untuk instrumen:
        1. Transaksi Repo Konvensional dalam Rupiah
        2. Transkasi Repo Syariah dalam Rupiah
        3. Transaksi PASBI
      2. Penambahan pengaturan transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga yang diterbitkan lembaga jasa keuangan lain secara putus (outright) oleh bank indonesia di pasar sekunder yang mencakup:
        1. Mekanisme transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga yang diterbitkan lembaga jasa keuangan lain secara putus (outright) oleh Bank Indonesia di pasar sekunder;
        2. Transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga yang diterbitkan lembaga jasa keuangan lain secara putus (outright) oleh Bank Indonesia di pasar sekunder dengan mekanisme lelang;
        3. Transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga yang diterbitkan lembaga jasa keuangan lain secara putus (outright) oleh Bank Indonesia di pasar sekunder dengan mekanisme nonlelang;
        4. Setelmen transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga yang diterbitkan lembaga jasa keuangan lain secara putus (outright) oleh Bank Indonesia di pasar sekunder dengan mekanisme lelang dan nonlelang;
        5. Sanksi setelmen transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga yang diterbitkan lembaga jasa keuangan lain secara putus (outright) oleh Bank Indonesia di pasar sekunder dengan mekanisme lelang dan nonlelang.
      3. Penambahan pengaturan transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan lembaga jasa keuangan lain secara putus (outright) oleh bank indonesia di pasar sekunder yang mencakup:
        1. Mekanisme transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan lembaga jasa keuangan lain secara putus (outright) oleh Bank Indonesia di pasar sekunder;
        2. Transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan lembaga jasa keuangan lain secara putus (outright) oleh Bank Indonesia di pasar sekunder dengan mekanisme lelang;
        3. Transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan lembaga jasa keuangan lain secara putus (outright) oleh Bank Indonesia di pasar sekunder dengan mekanisme nonlelang;
        4. Setelmen transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan lembaga jasa keuangan lain secara putus (outright) oleh Bank Indonesia di pasar sekunder dengan mekanisme lelang dan nonlelang;
        5. Sanksi setelmen transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan lembaga jasa keuangan lain secara putus (outright) oleh Bank Indonesia di pasar sekunder dengan mekanisme lelang dan nonlelang.
      4. Penambahan pengaturan terkait pelunasan atau pencairan sebelum jatuh waktu (early redemption) melalui transaksi buyback yang mencakup:
        1. kewajiban peserta operasi moneter untuk memenuhi persyaratan dalam pelaksanaan transaksi buyback berupa kepemilikan surat berharga dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia;
        2. kewenangan Bank Indonesia untuk menetapkan persyaratan lain dalam pelaksanaan transaksi buyback;
        3. sanksi Peserta Operasi Moneter yang tidak memenuhi persyaratan dalam pelaksanaan transaksi buyback.
    2. PADG mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2026.

Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131

e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Tags :

Halaman ini terakhir diperbarui 11/5/2026 4:11 PM

Apakah halaman ini bermanfaat?

Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?