Profil PPID BI
Undang-Undang Bank Indonesia No. 23/1999
menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi
dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang
dan anggaran Bank Indonesia. Prinsip
akuntabilitas dan transparansi salah
satunya diterapkan dengan cara
menyampaikan informasi kepada masyarakat
luas secara terbuka. Sejalan dengan era
keterbukaan informasi publik yang
dimulai pasca disahkannya Undang-Undang
No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP), Bank Indonesia
turut aktif dalam gerakan keterbukaan
informasi yang mana salah satunya
diwujudkan dengan membentuk Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID). Dengan terbentuknya PPID BI,
pemohon informasi sesuai dengan haknya
dapat memperoleh informasi publik yang
dihasilkan oleh Bank Indonesia karena
hak setiap orang untuk memperoleh
informasi juga relevan dalam
meningkatkan kualitas pelibatan
masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan publik.
Bank Indonesia juga memberi
kesempatan kepada seluruh masyarakat
untuk dapat mengakses informasi melalui
website
(https://www.bi.go.id).
Menu Layanan Informasi Publik merupakan
jalur pintas
dalam pencarian data dan informasi
serta untuk mengakses layanan publik
yang dibutuhkan masyarakat dengan lebih
cepat dan mudah. Selain itu, masyarakat
juga dapat mengakses informasi publik
dengan mudah, nyaman, dan berbiaya
ringan melalui
contact center
Bank Indonesia Bicara.
Visi Misi PPID
Tugas dan Tanggung Jawab
​​
Tugas dan Tanggung Jawab PPID
-
Meminta dan mengumpulkan Daftar
Informasi dari setiap Satuan Kerja;
-
Melakukan klasifikasi atas setiap
Informasi Publik yang dikuasai
sesuai ketentuan UU KIP;
-
Mengumumkan dan menyimpan Informasi
Publik yang bersifat wajib
disediakan dan diumumkan secara
berkala serta Informasi Publik yang
bersifat wajib diumumkan secara
serta merta yang telah diperoleh
dari seluruh Satuan Kerja;
-
Melakukan uji konsekuensi terhadap
informasi yang dikecualikan;
-
Memberikan Informasi Publik kepada
Pemohon Informasi melalui Petugas
Informasi pada Contact Center atas
Informasi Publik yang bersifat
tersedia setiap saat;
-
Menyampaikan perpanjangan waktu
penyediaan informasi kepada Pemohon
Informasi; dan
-
Menolak permohonan informasi yang
masuk ke dalam kategori informasi
dikecualikan.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana
-
Membantu PPID Ketika berhalangan,
bertindak untuk dan atas nama PPID
dalam rangka menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya
-
Menyimpan dan mengumumkan informasi
yang wajib diumumkan secara berkala
dan informasi yang wajib diumumkan
secara serta merta, yang telah
diperoleh dari seluruh Satuan Kerja
di Bank Indonesia.
-
Memberikan Daftar Informasi kepada
PPID;
-
Menyerahkan informasi dan/atau
dokumen yang termasuk dalam kategori
informasi yang wajib diumumkan
secara berkala dan informasi yang
wajib diumumkan secara serta merta
yang dibuat oleh satuan kerjanya
kepada PPID; dan
-
Menyediakan informasi yang termasuk
dalam kategori informasi yang wajib
tersedia setiap saat, dan
menyerahkannya kepada PPID
berdasarkan permohonan informasi.
Struktur
​
Kontak
Kontak Korespondensi (Surat)
:
Departemen Komunikasi
Bank Indonesia
cq. Unit
Pelaksana PPID
Jl. M.H.
Thamrin No.2 Jakarta 10350;
E-mail:
bicara@bi.go.id
Contact Center :
Telp: 131 (pulsa lokal); 1500131 (dari
luar negeri)
E-mail:
bicara@bi.go.id
Layanan Bicara Daring
Live Agent​
Jam Operasional :
Chatbot LISA (Layanan Informasi Bank
Indonesia)
Whatsapp (24
Jam) :
081 131 131 131
Line (24
Jam) : @bank_indonesia
FB (diluar jam kerja):
@BankIndonesiaOfficial
Visitor Center :
Lobby
Gedung Arsek, Komplek Perkantoran Bank
Indonesia
Jl. M.H. Thamrin No. 2
Jakarta 10350