Sesuai SK Gubernur Bank Indonesia No. 14/46/KEP.GBI/INTERN/2012 tanggal 19 September 2012, fungsi dan tugas PPID Bank Indonesia telah ditetapkan sebagai berikut:
Fungsi PPID:
-
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari setiap Satuan Kerja;
-
Mendata Informasi Publik yang telah dikumpulkan dari setiap satuan kerja dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan manajemen data dan informasi dan Satuan Kerja yang melaksanakan fungsi pengelolaan arsip;
-
Mengumumkan Informasi Publik yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta informasi yang bersifat wajib diumumkan secara serta merta melalui media yang tersedia secara efektif;
-
Memberikan tanggapan atas setiap permohonan informasi yang diterima; dan
-
Mewakili Bank Indonesia berkoordinasi dengan Satuan Kerja yang melaksanakan fungsi hukum dalam proses penyelesaian sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi dalam hal mendapatkan penugasan atau kuasa dari Atasan PPID.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID:
-
Meminta dan mengumpulkan Daftar Informasi dari setiap Satuan Kerja;
-
Melakukan klasifikasi atas setiap Informasi Publik yang dikuasai sesuai ketentuan UU KIP;
-
Mengumumkan dan menyimpan Informasi Publik yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta Informasi Publik yang bersifat wajib diumumkan secara serta merta yang telah diperoleh dari seluruh Satuan Kerja;
-
Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
-
Memberikan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi melalui Petugas Informasi pada contact center atas Informasi Publik yang bersifat tersedia setiap saat;
-
Menyampaikan perpanjangan waktu penyediaan informasi kepada Pemohon Informasi; dan
-
Menolak permohonan informasi yang masuk ke dalam kategori informasi dikecualikan.
Kontak Korespondensi (Surat) :
Departemen Komunikasi Bank Indonesia
cq. Unit Pelaksana PPID
Jl. M.H. Thamrin No.2 (Gedung Thamrin) Jakarta 10350;
E-mail :
bicara@bi.go.id
Contact Center :
Telp.: 131 (pulsa lokal); 1500131 (dari luar negeri)
E-mail :
bicara@bi.go.id
Layanan Bicara Daring
Live Agent
Jam operasional :
Senin s/d Jumat, pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
Chatbot LISA (Layanan Informasi Bank Indonesia)
Whatsapp (24 jam) : 081 131 131 131
Line (24 jam) : @bank_indonesia
FB (diluar jam kerja) : @BankIndonesiaOfficial
Visitor Center :
Lobby Gedung Arsek, Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350