RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
| Peraturan | :
| Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah |
| Berlaku | : | mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2026
|
Ringkasan:
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bank Indonesia melakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan mengenai Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk memastikan efektivitas implementasi ketentuan mengenai RPIM sehingga dapat mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas dalam penyaluran Pembiayaan Inklusif; dan
- berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Bank Indonesia perlu melakukan penyesuaian pengaturan terkait perluasan cakupan pemenuhan RPIM dan penguatan lainnya terkait implementasi kebijakan RPIM.
Substansi Pengaturan:
- Perluasan cakupan pemberian kredit atau pembiayaan dilaksanakan secara rantai pasok oleh badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan untuk mendukung sektor inklusif dan mendukung program prioritas nasional bagi kesejahteraan masyarakat berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Kriteria yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain berupa program prioritas nasional yang ditujukan untuk mendukung UMKM dan/atau PBR.
- Perluasan cakupan pemberian kredit atau pembiayaan yang ditujukan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR melalui Bank lainnya dengan skema dengan skema channeling dan executing serta dana investasi yang menggunakan akad mudharabah profit sharing dan/atau akad lainnya.
- Bank dapat mengalihkan sebagian hak atas pemenuhan RPIM yang dimilikinya kepada Bank lainnya untuk kepentingan perhitungan RPIM berdasarkan kontrak melalui penerbitan SDPI dan mekanisme lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
- Penguatan pengawasan terkait penyampaian revisi laporan yang terkait RPIM berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia.
- Penguatan lainnya antara lain dalam rangka penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan RPIM diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.