RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan
| :
| Peraturan
Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
|
Berlaku
| :
| 30
September 2026
|
Latar Belakang
Dalam rangka mengoptimalkan manfaat devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional yang akan berdampak pada peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, Pemerintah telah mengatur ketentuan khusus mengenai pemasukan, penempatan, dan penggunaan devisa hasil ekspor sumber daya alam untuk pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP DHE SDA. Ketentuan khusus dimaksud berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang diterbitkan mulai 1 September 2026.
Selanjutnya, sebagai bagian dari koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mendukung implementasi ketentuan khusus dimaksud, Bank Indonesia melakukan perubahan ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE DPI).
Substansi Pengaturan:
Penyesuaian pengaturan dalam PBI DHE DPI antara lain mengenai:
- Penambahan pengaturan bahwa dalam menetapkan Bank guna pelaksanaan ketentuan khusus PP DHE SDA, Bank Indonesia dapat mempertimbangkan masukan dan/atau hasil koordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait.
- Penambahan dasar pengawasan Bank Indonesia, khususnya terhadap Eksportir SDA yang memenuhi kriteria guna pelaksanaan ketentuan khusus PP DHE SDA.
- Penambahan pengaturan bahwa dalam pelaksanaan kebijakan DHE SDA, Bank Indonesia memperhatikan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait.
- Pemberlakuan pelaksanaan ketentuan khusus PP DHE SDA untuk PPE yang diterbitkan mulai 1 September 2026 merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan/atau lembaga terkait.