Standardisasi Kompetensi Sistem Pembayaran
Arah kebijakan sistem pembayaran serta perkembangan teknologi dan sistem informasi di bidang Sistem Pembayaran (SP) tidak terlepas dari berbagai risiko yang perlu dimitigasi antara lain berupa fraud, kejahatan siber, dan tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana pendanaan terorisme. Oleh karena itu, perkembangan teknologi tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia pelaku industri agar terwujud Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
Selanjutnya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang antara lain mengatur mengenai penguatan kualitas sumber daya manusia pada sektor keuangan termasuk pada sektor sistem pembayaran yang merupakan kewenangan Bank Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia telah mengatur penerapan Standardisasi Kompetensi SP melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran (PBI SK SP) agar selaras dengan amanat UU P2SK, dan arah kebijakan Sistem Pembayaran ke depan yang tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 (BSPI 2030). Selanjutnya, sebagai aturan pelaksanaan telah diterbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran (PADG SK SP).
Adapun materi pengaturan, sebagai berikut:
-
Penerapan SK SP yang mengatur cakupan Kegiatan SP, sebagai acuan dalam penerapan SK SP dan Jenjang Kualifikasi SP.
-
Pengaturan Pelaku SK SP untuk memastikan SDM yang melakukan kegiatan operasional SP memiliki Sertifikat SK SP, Penyediaan Dana untuk pengembangan SDM, dan Penatausahaan Sertifikat SK SP.
-
Pengaturan dan persyaratan pihak yang dapat menyelenggarakan PBK SP dan Sertifikasi Kompetensi SP.
-
Pemeliharaan Kompetensi SP yang mengatur penyelenggaraan pemeliharaan dan tata cara serta persyaratannya.
-
Pelaporan yang mengatur terkait pelaporan oleh Pelaku SK SP dan Penyelenggara SK SP.
-
Pengawasan dan Pemantauan mengatur kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada Pelaku SK SP dan pemantauan kepada Penyelenggara SK SP, serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pengawasan dan pemantauan.
-
Korespondensi yang mengatur mekanisme dan informasi narahubung bagi stakeholder eksternal.
-
Tata Cara Pengenaan Sanksi yang mengatur mekanisme pemberian Sanksi Administratif kepada Pelaku SK SP dan Penyelenggara SK SP.
Informasi Selengkapnya
-
SKKNI Bidang SP
SKKNI Bidang SP adalah rumusan kemampuan kerja di bidang sistem pembayaran yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja. SKKNI Bidang SP yang menjadi acuan dalam pelaksanaan PBK SP dan Sertifikasi Kompetensi SP sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yaitu:
SKKNI No.178 Tahun 2022​ tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah.
-
Jenjang Kualifikasi SP
Jenjang Kualifikasi SP adalah jenjang pencapaian pembelajaran di bidang sistem pembayaran yang kedudukannya disetarakan dengan jenjang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Pedoman Pelaksanaan PBK SP
Pedoman Pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) bidang Sistem Pembayaran adalah acuan bagi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) bidang SP dalam menyusun Program PBK Sistem Pembayaran dan menyelenggarakan PBK Sistem Pembayaran.
Dengan diterbitkannya PADG SK SP dan Kerangka Kerja Nasional Indonesia (KKNI) pada 19 November 2024, maka Bnak Indonesia kembali menerbitkan Pedoman Pelaksanaan PBK SP versi 4 tahun 2025​.​​