RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
| :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/9/PADG/2022 tentang Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri |
Tanggal berlaku | : |
|
I. Latar Belakang
Dalam mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, diperlukan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas yang salah satunya dapat dicapai melalui penerapan Kode Etik Pasar dan pelaksanaan Sertifikasi Tresuri bagi pelaku transaksi di pasar uang.
Sebagai implementasi Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025, Bank Indonesia melakukan penguatan integritas dan kredibilitas pasar serta penerapan prinsip kehati-hatian, agar sejalan dengan reformasi regulasi di pasar uang.
Sehubungan dengan itu, perlu ditetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri.
II. MateriPengaturan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri ini mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Istilah-istilah yang digunakan dalam penerapan Kode Etik Pasar dan pelaksanaan Sertifikasi Tresuri.
- Ruang lingkup pengaturan berisi tujuan pengaturan dan objek pengaturan.
- Pengaturan mengenai pemahaman dan penerapan Kode Etik Pasar antara lain meliputi:
- Kewajiban memiliki prosedur internal dan menyampaikannya kepada Bank Indonesia.
- Penyampaian Surat Pernyataan Komitmen terhadap Kode Etik Pasar (statement of commitment).
- Keharusan Direksi dan Pegawai pelaku transaksi di Pasar Uang menjadi anggota asosiasi profesi tresuri.
- Pengaturan mengenai pelaksanaan Sertifikasi Tresuri antara lain meluputi:
- Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang diakui Bank Indonesia (LSP).
- Pendaftaran dan penghapusan LSP.
- Skema Sertifikasi Profesi.
- Pengaturan menge nai Sertifikat Tresuri, antara lain meliputi:
- Masa berlaku dan syarat perpanjangan Sertifikat Tresuri.
- Tingkatan Sertifikat Tresuri.
- Kewajiban kepemilikan Sertifikat Tresuri sesuai dengan tingkatan berdasarkan bentuk pelaku transaksi di Pasar Uang dan jenjang jabatan.
- Grace period kepemilikan Sertifikasi Tresuri.
- penundaan penerbitan, penolakan perpanjangan, pembekuan; atau pencabutan Sertifikat Tresuri.
- Pelaksanaan Pemeliharaan Kompetensi oleh LSP, otoritas, dan/atau pihak lainnya.
- Penyampaian laporan oleh pelaku transaksi di Pasar Uang dan LSP.
- Pengawasan Bank Indonesia terhadap pelaku transaksi di Pasar Uang dan LSP.
- Pengaturan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif baik berupa:
- teguran tertulis dan kewajiban membayar untuk pelaku transaksi di Pasar Uang; dan
- teguran tertulis dan penghapusan untuk LSP.