Peraturan

BI Icon
Departemen Komunikasi​
6/27/2023 10:00 PM
Hits: 18635

Peraturan Bank Indonesia No.6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing​

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku


RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan ​​
​:
Peraturan Bank Indonesia No.6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Tanggal Ditetapkan
:
27 Juni 2023
Tanggal Berlaku
:
27 Juni 2023


Ringkasan                  :

 

A.  Latar Belakang

Sejalan dengan upaya Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan reformasi sektor keuangan, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). UU PPSK menegaskan kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing.

Merespon penerbitan UU PPSK tersebut, Bank Indonesia melakukan penguatan regulasi terkait pasar uang dan pasar valuta asing (regulatory reform) yang dimulai dengan penerbitan PBI No. 6 Tahun 2023 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PBI PUVA) sebagai PBI payung yang menggantikan PBI No. 23/10/2021 tentang Pasar Uang (PBI Pasar Uang).

Pengaturan pada PBI PUVA mencakup 4 (empat) aspek yaitu produk, harga (pricing), pelaku pasar, dan infrastruktur pasar Keuangan (3P+1I). Pada dasarnya materi pengaturan dalam PBI PUVA diselaraskan dengan cakupan pengaturan terkait pasar termasuk IPK yang terdapat dalam UU PPSK, namun substansi pengaturan dalam PBI Pasar Uang (eksisting) masih akan tetap diatur sepanjang tidak bertentangan.

B.  Materi Pengaturan

  1. Ketentuan Umum
    1. Pasar Uang adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan:
      1. kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
      2. transaksi pinjam-meminjam uang;
      3. transaksi derivatif suku bunga; dan
      4. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di pasar uang,
        dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
    2. Pasar Valuta Asing adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
    3. Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.
    4. Instrumen Pasar Uang adalah surat berharga jangka pendek yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan, termasuk efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan instrumen lain yang dapat dipersamakan dengan surat berharga jangka pendek yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

       
  2. Kerangka Pengaturan, Pengembangan dan Pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
    1. Bank Indonesia melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dengan tujuan untuk:
      1. ​membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan berstandar internasional;
      2. mendukung transformasi pengelolaan moneter yang terintegrasi dengan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
      3. mendukung sumber pembiayaan ekonomi nasional.
    2. Cakupan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi: produk; harga acuan (pricing); pelaku pasar (participants); dan Infrastruktur Pasar Keuangan.

       
  3. Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
    1. Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi:
      1. ​penerbitan Instrumen Pasar Uang;
      2. transaksi Pasar Uang; dan
      3. transaksi Pasar Valuta Asing.
    2. Pelaksanaan transaksi, kliring, dan pelaporan serta kriteria standardisasi instrumen keuangan dan/atau transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
    3. Penetapan waktu transaksi.
    4. Prinsip penyelesaian transaksi dan penerapan close-out netting.
    5. Kerja sama lintas negara dalam transaksi ekonomi dan keuangan dengan menggunakan mata uang lokal.
    6. Kontrak pintar (smart contract).

       
  4. Harga Acuan
    1. Harga di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing mencakup suku bunga dan nilai tukar.
    2. Bank Indonesia menyediakan informasi harga acuan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
    3. Penetapan bank kontributor, data input dan metode perhitungan suku bunga dan/atau nilai tukar acuan.
    4. Dalam kondisi tertentu Bank Indonesia berwenang menetapkan mekanisme pembentukan harga acuan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
    5. Kewajiban bank kontributor dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan mendukung pembentukan harga acuan secara transparan.

       
  5. Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
    1. Pihak yang berkegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valut Asing, antara lain:
      1. ​pelaku Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing, antara lain terdiri atas: penerbit Instrumen Pasar Uang dan pelaku transaksi di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing;
      2. Lembaga Pendukung Pasar Uang;
      3. Lembaga Pendukung Pasar Valuta Asing;
      4. Profesi Penunjang Sektor Keuangan yang Bergerak di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
      5. profesi pelaku usaha yang bergerak di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
      6. Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang Bergerak di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
      7. pihak lainnya terkait dengan kegiatan dan transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
    2. Penguatan kualitas pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing antara lain:
      1. ​kewajiban pendaftaran Tresuri Dealer di Bank Indonesia;
      2. penerapan Kode Etik Pasar:
      3. pelaksanaan Sertifikasi Tresuri;
      4. penyediaan dana pendidikan dan pelatihan; dan
      5. penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta pelindungan konsumen dan investor.
    3. Asosiasi Profesi di Bidang Tresuri.
      1. ​Keharusan pendaftaran Asosiasi Profesi di Bidang Tresuri di Bank Indonesia.
      2. Tugas Asosiasi Profesi di Bidang Tresuri.

         
  6. Infrastruktur Pasar Keuangan
    1. Bank Indonesia menetapkan Infrastruktur Pasar Keuangan yang dapat digunakan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
    2. Penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan memperhatikan aspek interkoneksi, interoperabilitas, dan/atau integrasi (3I).
    3. Kewajiban infrastruktur pasar keuangan terkoneksi dengan sistem Bank Indonesia dan/atau infrastruktur dan/atau sistem lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    4. Infrastruktur Pasar Keuangan harus diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau perusahaan berbadan hukum Indonesia yang telah memperoleh izin atau ditunjuk oleh Bank Indonesia;
    5. Penetapan Infrastruktur Pasar Keuangan berdasarkan tingkatan risiko yaitu kritikal dan/atau sistemik yang dilaksanakan sesuai dengan standar internasional yang berlaku;
    6. Bank Indonesia dapat melakukan penyertaan modal terhadap Infrastruktur Pasar Keuangan yang bersifat kritikal dan/atau sistemik.
    7. Penyelenggaraan Infrastruktur Pasar Keuangan antarpasar.

       ​
  7. ​Self Regulatory Organization (SRO)
    1. Bank Indonesia dapat menetapkan SRO, beserta kriteria dan/atau persyaratannya.
    2. Tugas SRO.
    3. Keharusan menjadi anggota SRO untuk Bank, perusahaan pialang, Asosiasi Profesi di Bidang Tresuri, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    4. SRO dapat menerima pihak lain untuk menjadi anggota SRO.
       
  8. Perizinan Produk, Pelaku Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing, dan Infrastruktur Pasar Keuangan
    1. Perizinan produk Pasar Uang; Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; Infrastruktur Pasar Keuangan; dan lainnya.
    2. Penghapusan pendaftaran, pengakhiran penunjukan atau penetapan, dan pencabutan izin.
       
  9. Data dan/atau Informasi
    1. Kewajiban pengelolaan data dan/atau informasi bagi pelaku Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing dan Penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan;
    2. Kewajiban pelaporan data dan/atau informasi bagi pelaku Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan;
    3. Kewenangan Bank Indonesia untuk melakukan perolehan data dan informasi.
       
  10. Pengawasan serta Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko
    1. Pengawasan Bank Indonesia di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi pengawasan langsung dan/atau pemeriksaan;
    2. Kewajiban penerapan tata kelola dan manajemen risiko, dan penyampaian laporan pelaksanaannya bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan yang Bergerak di Bidang Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing (PUSK PUVA).
       
  11. Pelindungan Konsumen
    Prinsip, hak, dan kewajiban terkait pelindungan konsumen serta mengacu ke Peraturan Bank Indonesia mengenai Pelindungan Konsumen.
     
  12. Koordinasi
    Bank Indonesia berkoordinasi dengan otoritas, kementerian, dan/atau pihak terkait dalam melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
     
  13. Ketentuan Lain-lain
    Pengecualian pemberlakuan PBI PUVA untuk penerbitan Instrumen Pasar Uang oleh Bank Indonesia dan/atau Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan dan dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan transaksi Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dengan Bank Indonesia.
     
  14. Ketentuan Peralihan
    Mengatur terkait pendaftaran bagi Tresuri Dealer yang telah melakukan Aktivitas Tresuri sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, yaitu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Bank Indonesia ini berlaku.
     
  15. Ketentuan Penutup
    1. Peraturan pelaksanaan dari PBI No. 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing ini;
    2. Pencabutan Peraturan Bank Indonesia No. 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang;
    3. Ketentuan mengenai kewajiban pendaftaran Tresuri Dealer mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank Indonesia ini berlaku; dan
    4. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 ​



Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​​​​​​​​​​​​​


Halaman ini terakhir diperbarui 7/5/2023 1:33 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga