Elemen Sistem Tata Kelola

Start;Home;Tentang BI;Profil;default.aspx;Bukan Sifibi;Elemen-Tata-Kelola.aspx;Elemen Sistem Tata Kelola

Elemen Sistem Tata Kelola

Elemen Sistem Tata Kelola Kebijakan dan Kelembagaan Bank Indonesia merupakan aspek pokok yang perlu dilaksanakan dalam rangka penerapan prinsip IKKAT dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia sehari-hari. Terdapat tujuh elemen sistem tata kelola, yaitu:

    1. Kejelasan Mandat Hukum (Clear Legal Mandate) diterapkan melalui penuangan secara jelas status, tujuan, tugas, dan wewenang Bank Indonesia dalam UU Bank Indonesia. Kejelasan status mencakup status Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia, lembaga negara yang independen, dan badan hukum publik, yang saat ini telah secara tegas dituangkan dalam UU Bank Indonesia, sebagaimana diubah terakhir kali dalam UU P2SK. Sementara itu, kejelasan tujuan, tugas dan wewenang Bank Indonesia yang diterapkan dalam tata kelola kebijakan dan kelembagaan secara garis besar adalah sbb.:
      1. Dalam tata kelola kebijakan (policy governance), kejelasan tujuan, tugas dan wewenang Bank Indonesia di area kebijakan telah ditegaskan dalam UU Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU P2SK, yang mencakup tujuan, tugas, dan wewenang Bank Indonesia pada kebijakan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial, serta kebijakan pendukung lainnya
        Kejelasan mandat hukum ini juga mencakup kejelasan peran dan tanggung jawab Bank Indonesia dalam pencapaian tujuan dan sasaran kebijakan yang membutuhkan koordinasi dengan otoritas lain (antara lain terkait stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan). Kejelasan mandat hukum ini selanjutnya menjadi legal basis yang kuat bagi penetapan dan pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia dan koordinasi yang dilakukan (termasuk sinergi kebijakan Bank Indonesia dengan kebijakan nasional), serta pertanggungjawabannya.
      2. Dalam tata kelola kelembagaan (institutional governance), penerapan elemen kejelasan mandat hukum tercermin dalam penuangan di UU Bank Indonesia terkait wewenang Bank Indonesia dalam pelaksanaan fungsi kelembagaan. Saat ini, wewenang terkait fungsi kelembagaan, yang mencakup pengelolaan organisasi dan sumber daya, telah secara tegas dituangkan dalam UU Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU P2SK.

        Wewenang dalam pengelolaan organisasi meliputi perencanaan strategis dan pengendalian terintegrasi, serta pengelolaan proses bisnis Bank Indonesia. Sementara wewenang dalam pengelolaan sumber daya meliputi pengelolaan kekayaan Bank Indonesia yang terlepas dari APBN, penyusunan dan penggunaan anggaran tahunan untuk kegiatan operasional dan kebijakan, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan sarana dan prasaran kerja, serta pengelolaan inovasi digital Bank Indonesia.

      3. Penerapan elemen kejelasan mandat hukum ini mempertegas independensi, memperjelas akuntabilitas, memastikan konsistensi dan memenuhi transparansi pelaksanaan tugas dan wewenang yang sejalan dengan mandat Bank Indonesia, serta melandasi koordinasi yang dilakukan dengan stakeholders eksternal.


    2. Kebijakan Dan Strategi (Policy and Strategy)
      1. Penerapan elemen kebijakan dan strategi tercermin dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang didasarkan pada kebijakan dan strategi yang jelas. Kebijakan dan strategi Bank Indonesia terdiri dari (i) kebijakan dan strategi jangka menengah yang diwujudkan dalam visi dan misi Bank Indonesia, dan dijabarkan dalam Strategic Business Plan (SBP) Bank Indonesia yang dikelompokkan ke dalam 12 program strategis, serta (ii) kebijakan dan strategi jangka pendek yang dituangkan dalam perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran rencana kerja dan anggaran tahunan untuk masing-masing program strategis sebagaimana dimuat dalam SBP.
      2. Penerapan kebijakan dan strategi tersebut juga diperkuat oleh kerangka kebijakan yang jelas, yakni Kerangka Bauran Kebijakan Utama (BKU) Bank Indonesia, dan Kerangka Bauran Kebijakan Kelembagaan (BKK), serta didukung berbagai kerangka, blueprint, dan rencana induk pendukung lainnya.
      3. Penerapan elemen kebijakan dan strategi tersebut akan memastikan penerapan prinsip independensi, konsistensi, koordinasi, akuntabilitas dan transparansi Bank Indonesia, baik dalam tata kelola kebijakan maupun tata kelola kelembagaan.

    3. Proses pengambilan keputusan (Decision Making Process)
      1. Penerapan elemen proses pengambilan keputusan diwujudkan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang senantiasa didukung oleh proses pengambilan keputusan yang robust untuk memastikan berbagai kebijakan yang ditetapkan dan diimplementasikan telah memenuhi prinsip IKKAT.
      2. Untuk memastikan pelaksanaan proses pengambilan keputusan yang memenuhi prinsip IKKAT, Bank Indonesia telah melakukan regulatory reform pengambilan keputusan di Bank Indonesia dalam era digital, yang dituangkan dalam PDG.
      3. Berdasarkan regulatory reform tersebut, proses pengambilan keputusan di Bank Indonesia dilakukan secara streamlined yang meliputi tiga tahap, yakni (i) inisiasi dan verifikasi, (ii) rekomendasi, dan (iii) persetujuan. Tahapan proses tersebut didesain untuk memastikan perumusan dan penetapan keputusan di Bank Indonesia dilakukan secara independen, konsisten dan akuntabel dengan adanya mekanisme check and balance, salah satunya dengan melibatkan Komite.
        Proses pengambilan keputusan juga dilakukan secara streamlined berbasis business process re-engineering melalui platform kolaborasi digital sehingga memungkinkan terjadinya koordinasi dan kolaborasi, yang juga akan memperkuat mekanisme check and balance tersebut.

    4. Tanggung Jawab dan Pengawasan (Responsibilities and Oversight)
      1. Penerapan elemen tanggung jawab tercermin dalam kejelasan mengenai pihak yang memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, yakni Dewan Gubernur. Pelaksanaan tanggung jawab tersebut pada hakikatnya menerapkan prinsip kolektif kolegial.
        Dalam operasionalisasinya, pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut diemban oleh Anggota Dewan Gubernur (ADG) sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang ADG yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut didukung pendelegasian tugas dan wewenang kepada Satuan Kerja, yang mengacu pada pembagian fungsi Satuan Kerja sebagaimana tercermin dalam pengelolaan organisasi dan proses bisnis Bank Indonesia.
      2. Sementara penerapan elemen pengawasan dilakukan dengan mempertegas pelaksanaan pengawasan (oversight) terhadap Bank Indonesia, terdiri atas (i) pengawasan internal (internal oversight), yang dilakukan oleh Dewan Gubernur terhadap kinerja serta pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, baik yang menjadi tanggung jawab masing-masing ADG, maupun Satuan Kerja, dan (ii) pengawasan eksternal (external oversight) yang terdiri atas fungsi pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan fungsi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam melaksanaan pengawasan di bidang tertentu, DPR dibantu oleh Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).
      3. Untuk memastikan implementasi dari elemen tanggung jawab dan pengawasan tersebut, maka disusun berbagai pengaturan turunan, termasuk pengaturan terkait pembagian tugas dan wewenang ADG, pengaturan terkait fungsi Satuan Kerja dan pengelolaan organisasi Bank Indonesia, serta pengaturan terkait pelaksanaan tugas dan organisasi BSBI yang saat ini tengah disusun sebagai amanat UU P2SK.
      4. Elemen tanggung jawab dan pengawasan tersebut diterapkan untuk memastikan independensi, konsistensi, koordinasi, akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang didukung dengan penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien.

    5. Kode Etik, Manajemen Risiko, Audit Internal, dan Fungsi Hukum (Ethics, Risk Management, Internal Audit, and Legal Function)
      1. Elemen kode etik diterapkan untuk memastikan penerapan prinsip IKKAT oleh individu di Bank Indonesia, dan dilakukan melalui penetapan kode etik Bank Indonesia oleh Dewan Gubernur yang saat ini telah tertuang dalam PDG tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Bank Indonesia, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai kewajiban penerapan oleh seluruh Dewan Gubernur dan seluruh pegawai Bank Indonesia, serta penegakkannya oleh Dewan Gubernur, Anggota Dewan Gubernur, dan Pemimpin Satuan Kerja sesuai dengan kewenangan masing-masing.
        Pelaksanaan dan penegakan kode etik di Bank Indonesia juga didukung oleh infrastruktur pendukung yang meliputi (i) whistle blowing system, (ii) kanal pengaduan layanan publik, (iii) sistem anti-gratifikasi dan anti-penyuapan, (iv) pakta integritas, dan (v) pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
      2. Sementara itu, elemen manajemen risiko, audit intern, dan fungsi hukum diterapkan guna mengawal pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia agar senantiasa sejalan dengan prinsip IKKAT dan didukung dengan penggunaan sumber daya yang terukur. Manajemen risiko, audit intern dan fungsi hukum diterapkan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan perencanaan strategis dan pengendalian kinerja, dan didukung kerangka masing-masing fungsi yang jelas.

    6. Hubungan dengan Pemangku Kepentingan (Stakeholders Relations)
      1. Penerapan elemen hubungan dengan pemangku kepentingan (stakeholder relations) salah satunya tercermin dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia yang senantiasa memperhatikan keselarasan kebijakan (konsistensi) dan implikasinya terhadap stakeholders, yang dilakukan melalui berbagai koordinasi dengan stakeholder eksternal (DPR, Pemerintah, otoritas atau lembaga terkait, dan/atau mitra strategis lain, baik nasional maupun internasional), dan internal (ADG, Satuan Kerja, dan seluruh pegawai).
        Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung efektivitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta pengelolaan kelembagaan Bank Indonesia. Hubungan dengan pemangku kepentingan juga dilakukan dalam rangka transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia. Hubungan dengan pemangku kepentingan ini dilaksanakan dengan tetap menjaga independensi dan akuntabilitas Bank Indonesia.
      2. Pelaksanaan stakeholder relations dalam tata kelola kebijakan dan kelembagaan mengacu pada kerangka BKU dan BKK.


    7. Pelaporan dan Komunikasi (Reporting and Communication)
      1. Elemen pelaporan dan komunikasi diterapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi, pelindungan data pribadi, kewajiban menjaga informasi rahasia, serta peraturan perundang-undangan terkait. Pelaksanaan elemen pelaporan dan komunikasi ini merupakan penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan koordinasi guna memperkuat independensi Bank Indonesia.
      2. Pelaporan dilakukan dalam rangka memenuhi amanat akuntabilitas Bank Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU P2SK pasal 58, dan terdiri atas laporan triwulanan dan laporan tahunan yang disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR, serta mencakup namun tidak terbatas pada laporan kinerja kelembagaan, dan laporan keuangan tahunan.
      3. Sementara komunikasi Bank Indonesia merupakan penyampaian kepada publik, baik terkait tata kelola kebijakan maupun tata kelola kelembagaan.
        • Komunikasi dalam tata kelola kebijakan dilakukan untuk mendukung efektivitas kebijakan, dan mencakup (i) komunikasi pada setiap tahun anggaran berupa penyampaian informasi pada masyarakat mengenai evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia pada tahun sebelumnya, serta rencana kebijakan dan penetapan sasaran Bank Indonesia untuk tahun yang akan datang; (ii) komunikasi tujuan dan kerangka kebijakan, keputusan kebijakan dan asesmen pendukungnya , serta pelaksanaan, hasil dan evaluasi kebijakan, salah satunya tercermin dalam komunikasi hasil keputusan Rapat Dewan Gubernur Bulanan; serta (iii) penyampaian data dan informasi dan/atau hasil kajian yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
        • Komunikasi dalam tata kelola kelembagaan dilakukan untuk mendukung efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan kelembagaan, yang mencakup namun tidak terbatas pada (i) komunikasi terkait kondisi keuangan Bank Indonesia kepada publik, dan (ii) komunikasi terkait kinerja kelembagaan Bank Indonesia kepada DPR.

Baca Juga